SuaraJogja.id - Jajaran Polda DIY mengamankan 352 orang buntut tawuran antar massa yang pecah di kawasan Jalan Tamansiswa, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) malam. Ratusan orang itu berasal dari kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023). Mereka dibawa ke Mapolda DIY sejak semalam usai peristiwa tawuran itu.
"Alhamdulillah tadi malam sampai menjelang subuh kita melakukan satu kegiatan dan bisa membawa mengevakuasi dari kelompok PH [PSHT] untuk dibawa ke Mako Polda DIY," ujar Nugroho.
"Karena kita mengutamakan keselamatan jiwa dan raga dan dilakukan suatu pendataan. Sampai sejauh ini masih dilaksanakan penyelidikan. Untuk situasi kondisi di DIY ini alhamdulillah landai," imbuhnya.
Ratusan orang itu, ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra berasal tidak hanya dari Kota Yogyakarta saja. Melainkan dari sejumlah wilayah sekitar Jogja, mulai dari Klaten, Solo, Boyolali dan sekitarnya.
Massa itu akan rencananya akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka juga tidak diminta untuk wajib lapor.
"Nanti akan dipulangkan, tidak ada wajib lapor. Dipulangkan, sebagaimana kami sampaikan tadi 352 masyarakat yang diamankan itu diamankan supaya dia tidak menjadi korban dan diamankan supaya dia tidak menjadi pelaku. Karena fokus kita adalah mengamankan jiwa dan raga. Setelah sampai di sini kita data dan nanti akan kita pulangkan supaya bisa beraktivitas," ucap Nuredy.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Polda DIY menyatakan bahwa insiden tawuran di Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023) malam berkaitan dengan penganiayaan di Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu.
Peristiwa penganiayaan di Bantul itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis, Bantul. Dua kelompok yang terlibat adalah simpatisan dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan simpatisan Brajamusti yang merupakan kelompok pendukung klub PSIM Yogyakarta.
Untuk kejadian di Polres Bantul sendiri sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan.
Baca Juga: Tawuran Antar Massa Pecah di Kota Jogja, Disebut Buntut Peristiwa Penganiayaan di Bantul
Sebelumnya diberitakan, tawuran antar kelompok pecah di Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) petang. Ratusan orang terlibat dalam peristiwa di sejumlah jalan di Kota Yogyakarta itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda