SuaraJogja.id - Jajaran Polda DIY mengamankan 352 orang buntut tawuran antar massa yang pecah di kawasan Jalan Tamansiswa, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) malam. Ratusan orang itu berasal dari kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023). Mereka dibawa ke Mapolda DIY sejak semalam usai peristiwa tawuran itu.
"Alhamdulillah tadi malam sampai menjelang subuh kita melakukan satu kegiatan dan bisa membawa mengevakuasi dari kelompok PH [PSHT] untuk dibawa ke Mako Polda DIY," ujar Nugroho.
"Karena kita mengutamakan keselamatan jiwa dan raga dan dilakukan suatu pendataan. Sampai sejauh ini masih dilaksanakan penyelidikan. Untuk situasi kondisi di DIY ini alhamdulillah landai," imbuhnya.
Ratusan orang itu, ditambahkan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra berasal tidak hanya dari Kota Yogyakarta saja. Melainkan dari sejumlah wilayah sekitar Jogja, mulai dari Klaten, Solo, Boyolali dan sekitarnya.
Massa itu akan rencananya akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka juga tidak diminta untuk wajib lapor.
"Nanti akan dipulangkan, tidak ada wajib lapor. Dipulangkan, sebagaimana kami sampaikan tadi 352 masyarakat yang diamankan itu diamankan supaya dia tidak menjadi korban dan diamankan supaya dia tidak menjadi pelaku. Karena fokus kita adalah mengamankan jiwa dan raga. Setelah sampai di sini kita data dan nanti akan kita pulangkan supaya bisa beraktivitas," ucap Nuredy.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Polda DIY menyatakan bahwa insiden tawuran di Kota Yogyakarta pada Minggu (4/6/2023) malam berkaitan dengan penganiayaan di Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu.
Peristiwa penganiayaan di Bantul itu sendiri terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 di Parangtritis, Bantul. Dua kelompok yang terlibat adalah simpatisan dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan simpatisan Brajamusti yang merupakan kelompok pendukung klub PSIM Yogyakarta.
Untuk kejadian di Polres Bantul sendiri sudah ditetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan.
Baca Juga: Tawuran Antar Massa Pecah di Kota Jogja, Disebut Buntut Peristiwa Penganiayaan di Bantul
Sebelumnya diberitakan, tawuran antar kelompok pecah di Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) petang. Ratusan orang terlibat dalam peristiwa di sejumlah jalan di Kota Yogyakarta itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo