SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti persidangan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. JCW berharap dari sidang tersebut dapat terungkap aktor lain dalam perkara penyalahgunaan TKD itu.
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba memastikan pihaknya akan mengawal terus perkara ini hingga terdakwa divonis. Baik majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) diminta dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi.
"Harapannya tentu sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Kamba, Selasa (13/6/2023).
Di samping itu, JCW berharap penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkapkan saja yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dan manyan Lurah Caturtunggal Agus Santosa.
Baca Juga: Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi
Melainkan peran pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat di dalamnya juga harus didalami. Termasuk aliran dana dari terdakwa Robinson.
"Peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejati DIY. Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.
"Fakta-fakta dipersidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya. Jika memang ada," sambunhnya.
Diketahui bahwa kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/6/2023) kemarin. Agenda sidang perdana dengan terdakwa Robinson Saalino itu adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Dalam prosesnya itu, yang bersangkutan kedapatan sudah mengabaikan sejumlah aturan.
Baca Juga: Satpol PP DIY Kembali Segel Delapan Tanah Kas Desa di Sleman yang Bermasalah
Termasuk aturan yang mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD. Aturan itu bahkan sudah teratur dalam undang-undang yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan