SuaraJogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti persidangan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. JCW berharap dari sidang tersebut dapat terungkap aktor lain dalam perkara penyalahgunaan TKD itu.
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba memastikan pihaknya akan mengawal terus perkara ini hingga terdakwa divonis. Baik majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) diminta dapat mendalami keterangan-keterangan dari para saksi.
"Harapannya tentu sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Kamba, Selasa (13/6/2023).
Di samping itu, JCW berharap penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkapkan saja yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dan manyan Lurah Caturtunggal Agus Santosa.
Melainkan peran pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat di dalamnya juga harus didalami. Termasuk aliran dana dari terdakwa Robinson.
"Peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejati DIY. Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.
"Fakta-fakta dipersidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya. Jika memang ada," sambunhnya.
Diketahui bahwa kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/6/2023) kemarin. Agenda sidang perdana dengan terdakwa Robinson Saalino itu adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DIY.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini menyatakan bahwa Robinson telah menguasai dan memanfaatkan TKD Caturtunggal itu sejak 2018 silam. Dalam prosesnya itu, yang bersangkutan kedapatan sudah mengabaikan sejumlah aturan.
Baca Juga: Didakwa Pasal Alternatif, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Robinson Saalino Ajukan Eksepsi
Termasuk aturan yang mengharuskan izin Kasultanan untuk pengelolaan serta pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan TKD. Aturan itu bahkan sudah teratur dalam undang-undang yang ada.
Di antaranya, Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY; Pasal 21 ayat (2) Perdais DIY Nomor 1/2017; Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) Pergub DIY Nomor 34/2017.
Atas perbuatannya tersebut, Robinson dikenakan pasal alternatif. Di antaranya, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan ini, terdakwa Robinson Saalino melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya siap mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk perkara ini.
Kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto menuturkan ada beberapa poin yang membuat keberatan. Namun pihaknya enggan membeberkan secara detail poin-poin kebaratan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi
-
Sambut Mudik Lebaran 2026, BRI Siapkan Posko BRImo di Tol JakartaJawa