SuaraJogja.id - Dua oknum juru parkir (jukir) yang diamanakan terkait menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hasilnya dua oknum jukir nakal itu diputus untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan sidang tipiring kedua jukir itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (5/7/2023). Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.
"Selain menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah Pasar Kembang. Dua jukir itu ditindak karena kedapatan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Timbul dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Terhadap jukir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, didakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Selanjutnya berdasarkan putusan hakim sidang Tipiring itu terdakwa EA dan AP dikenakan hukuman berupa pidana denda. Kedua jukir nakal itu didenda masing-masing Rp500 ribu atas tindakannya.
Selanjutnya setelah putusan sidang Tipiring terhadap 2 (dua) orang terdakwa dihadapkan di kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Untuk melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran denda sesuai hasil ptusan sidang.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut bahwa petugas baik dari kepolisian, Dishub hingga Satpol-PP perlu meningkatkan razia rutin. Tidak hanya di kawasan Jalan Pasar Kembang saja tetapi di lokasi lainnya.
"Hal ini agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal penindakan," kata Kamba.
Selain itu, memasang papan informasi terkait tarif parkir sangat diperlukan. Baik yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta maupun pihak swasta.
Baca Juga: Kawasan Jalan Pasar Kembang Kembali Digunakan Parkir Kendaraan, Pemkot Jogja Siapkan Penindakan Ini
"Tujuannya adalah sebagai salah satu cara mengantisipasi pelanggaran tarif parkir yang masih terjadi," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja pada Senin (3/7/2023) kemarin. Mereka diamankan setelah diketahui menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.
Berita Terkait
-
Masih Banyak Pengendara yang Parkir Liar di Kawasan Jalan Pasar Kembang, Pemkot Jogja Ungkap Sebabnya
-
Masih Bandel Sediakan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dua Oknum Juru Parkir Ditindak
-
Kawasan Jalan Pasar Kembang Kembali Digunakan Parkir Kendaraan, Pemkot Jogja Siapkan Penindakan Ini
-
Masih Banyak Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang pada Malam Hari, Polisi Bakal Gelar Patroli Pengawasan
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Warisan Leluhur di Tangan Anak Muda: Bagaimana Bantul Bangkitkan Pariwisata Budaya?
-
Bupati Sleman Janji Bonus Atlet Porda 2025 Lebih Besar dari Tahun Lalu
-
Dari Sampah Berubah Berkah: Hotel Tentrem Jogja Sulap Limbah Organik jadi Pupuk Cair
-
Danais DIY Triliunan Sia-Sia? Aliansi Gerakan Nasional Minta UU Keistimewaan Dihapus, Ini Alasannya
-
Diskominfo Sleman Gandeng Polisi Usut Peretasan CCTV Kronggahan Berunsur Provokatif