SuaraJogja.id - Dua oknum juru parkir (jukir) yang diamanakan terkait menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hasilnya dua oknum jukir nakal itu diputus untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan sidang tipiring kedua jukir itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (5/7/2023). Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.
"Selain menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah Pasar Kembang. Dua jukir itu ditindak karena kedapatan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Timbul dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Terhadap jukir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, didakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Selanjutnya berdasarkan putusan hakim sidang Tipiring itu terdakwa EA dan AP dikenakan hukuman berupa pidana denda. Kedua jukir nakal itu didenda masing-masing Rp500 ribu atas tindakannya.
Selanjutnya setelah putusan sidang Tipiring terhadap 2 (dua) orang terdakwa dihadapkan di kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Untuk melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran denda sesuai hasil ptusan sidang.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut bahwa petugas baik dari kepolisian, Dishub hingga Satpol-PP perlu meningkatkan razia rutin. Tidak hanya di kawasan Jalan Pasar Kembang saja tetapi di lokasi lainnya.
"Hal ini agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal penindakan," kata Kamba.
Selain itu, memasang papan informasi terkait tarif parkir sangat diperlukan. Baik yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta maupun pihak swasta.
Baca Juga: Kawasan Jalan Pasar Kembang Kembali Digunakan Parkir Kendaraan, Pemkot Jogja Siapkan Penindakan Ini
"Tujuannya adalah sebagai salah satu cara mengantisipasi pelanggaran tarif parkir yang masih terjadi," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja pada Senin (3/7/2023) kemarin. Mereka diamankan setelah diketahui menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.
Berita Terkait
-
Masih Banyak Pengendara yang Parkir Liar di Kawasan Jalan Pasar Kembang, Pemkot Jogja Ungkap Sebabnya
-
Masih Bandel Sediakan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dua Oknum Juru Parkir Ditindak
-
Kawasan Jalan Pasar Kembang Kembali Digunakan Parkir Kendaraan, Pemkot Jogja Siapkan Penindakan Ini
-
Masih Banyak Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang pada Malam Hari, Polisi Bakal Gelar Patroli Pengawasan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing