SuaraJogja.id - Dua oknum juru parkir (jukir) yang diamanakan terkait menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hasilnya dua oknum jukir nakal itu diputus untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan sidang tipiring kedua jukir itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (5/7/2023). Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.
"Selain menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah Pasar Kembang. Dua jukir itu ditindak karena kedapatan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Timbul dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Terhadap jukir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, didakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Baca Juga: Kawasan Jalan Pasar Kembang Kembali Digunakan Parkir Kendaraan, Pemkot Jogja Siapkan Penindakan Ini
Selanjutnya berdasarkan putusan hakim sidang Tipiring itu terdakwa EA dan AP dikenakan hukuman berupa pidana denda. Kedua jukir nakal itu didenda masing-masing Rp500 ribu atas tindakannya.
Selanjutnya setelah putusan sidang Tipiring terhadap 2 (dua) orang terdakwa dihadapkan di kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Untuk melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran denda sesuai hasil ptusan sidang.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut bahwa petugas baik dari kepolisian, Dishub hingga Satpol-PP perlu meningkatkan razia rutin. Tidak hanya di kawasan Jalan Pasar Kembang saja tetapi di lokasi lainnya.
"Hal ini agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal penindakan," kata Kamba.
Selain itu, memasang papan informasi terkait tarif parkir sangat diperlukan. Baik yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta maupun pihak swasta.
"Tujuannya adalah sebagai salah satu cara mengantisipasi pelanggaran tarif parkir yang masih terjadi," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja pada Senin (3/7/2023) kemarin. Mereka diamankan setelah diketahui menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.
Berita Terkait
-
Kalau Saja Tukang Parkir Lebih Profesional, Rp2.000 Tidak Akan Jadi Soal
-
Viral Minimarket Pakai Pengeras Suara Tegaskan 'Parkir Gratis', Kang Parkir Liar Ketar-ketir?
-
Parkir Liar: Pelanggaran yang Dianggap Remeh tapi Berdampak Besar
-
Buat Penonton Konser Bruno Mars yang Parkir Mobil Sembarangan, Dishub DKI: Kami Derek!
-
Aksi Parkir Liar Jelang Pertandingan Timnas Vs Australia Masih Banyak di Sekitar GBK Senayan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi