SuaraJogja.id - Dua oknum juru parkir (jukir) yang diamanakan terkait menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hasilnya dua oknum jukir nakal itu diputus untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan sidang tipiring kedua jukir itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (5/7/2023). Dua oknum jukir yang dilakukan penindakan itu berinisial EA dan AP.
"Selain menyelenggarakan parkir tanpa izin di wilayah Pasar Kembang. Dua jukir itu ditindak karena kedapatan memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Timbul dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Terhadap jukir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, didakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Selanjutnya berdasarkan putusan hakim sidang Tipiring itu terdakwa EA dan AP dikenakan hukuman berupa pidana denda. Kedua jukir nakal itu didenda masing-masing Rp500 ribu atas tindakannya.
Selanjutnya setelah putusan sidang Tipiring terhadap 2 (dua) orang terdakwa dihadapkan di kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Untuk melaksanakan putusan dengan melakukan pembayaran denda sesuai hasil ptusan sidang.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut bahwa petugas baik dari kepolisian, Dishub hingga Satpol-PP perlu meningkatkan razia rutin. Tidak hanya di kawasan Jalan Pasar Kembang saja tetapi di lokasi lainnya.
"Hal ini agar tidak ada kesan tebang pilih dalam hal penindakan," kata Kamba.
Selain itu, memasang papan informasi terkait tarif parkir sangat diperlukan. Baik yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta maupun pihak swasta.
Baca Juga: Kawasan Jalan Pasar Kembang Kembali Digunakan Parkir Kendaraan, Pemkot Jogja Siapkan Penindakan Ini
"Tujuannya adalah sebagai salah satu cara mengantisipasi pelanggaran tarif parkir yang masih terjadi," tandasnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dengan Polresta Yogyakarta melakukan penindakan terhadap dua oknum juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja pada Senin (3/7/2023) kemarin. Mereka diamankan setelah diketahui menyelanggarakan parkir tanpa izin di wilayah tersebut.
Berita Terkait
-
Masih Banyak Pengendara yang Parkir Liar di Kawasan Jalan Pasar Kembang, Pemkot Jogja Ungkap Sebabnya
-
Masih Bandel Sediakan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dua Oknum Juru Parkir Ditindak
-
Kawasan Jalan Pasar Kembang Kembali Digunakan Parkir Kendaraan, Pemkot Jogja Siapkan Penindakan Ini
-
Masih Banyak Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang pada Malam Hari, Polisi Bakal Gelar Patroli Pengawasan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet