SuaraJogja.id - Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) menyoroti pemberantasan kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di DIY. Penanganan awal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY harusnya menjadi awal untuk penindakan-penindakan selanjutnya.
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti mengatakan penindakan yang telah dilakukan Kejati DIY itu bisa menjadi pilot project penanganan kasus mafia tanah. Sebab persoalan terkait pertanahan tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Hal yang paling penting adalah harus kita ketahui modus operandinya. Modus operandi dari para mafia ini sangat luar biasa, extraordinary crime," kata Chrisna saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/7/2023).
Pasalnya, disampaikan Chrisna, kebanyakan kasus terkait pertanahan tak hanya melibatkan satu pelaku saja. Melainkan ada potensi serta indikasi pula keterlibatan aparat di dalamnya.
"Kasus-kasus tentang pertanahan itu pasti melibatkan tidak mungkin dari oknum atau yang diduga tindak pidana hanya person atau perorangan atau yang berbadan hukum saja tapi pasti ada aparat," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kasus pertanahan terkhusus TKD di DIY ini dapat diusut secara tuntas. Mengingat ada sejumlah aturan yang dilanggar khususnya dalam kasus TKD tersebut.
Misalnya terkait perizinan yang sudah seharusnya diketahui dan disetujui oleh Gubernur DIY. Jika perizinan itu tidak sampai ke Gubernur maka hampir dipastikan ada dugaan pelanggaran.
"Lalu terkait dengan pelanggaran atau modusnya, sekarang sudah mulai canggih. Tidak hanya pemanfaatan tanah saja tapi mereka sudah masuk ke dalam sistem," kata dia.
Ia mengimbau para penegak hukum terus waspada dan mengawasi setiap program itu. Diharapkan ada filter yang lebih kuat untuk menyaring oknum-oknum tidak bertanggungjawab itu dalam melakukan aksinya.
"Oleh karena itu yang bisa menjadi filter terkait tanah pemanfaatannya itu yang paling ujung tombaknya adalah dari kelurahan, khususnya yang menjadi filter atau tempat untuk menyaring kasus-kasus tentang pertanahan terkhusus di DIY," tegasnya.
Penyalahgunaan TKD ini tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang sudah terlanjur membeli hunian di sana. Mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasib para konsumen properti di atas TKD tersebut.
"Maka saran kami terus dorong supaya ada penyelesaian sengketa pertanahan secara ad hoc. Biar mengakomodir hal-hal seperti ini. Karena kejahatan tentang pertanahan itu akan semakin berkembang tidak mungkin berhenti di sini saja. Modus operandi juga sangat canggih," ujar dia.
Tak hanya mendukung dari sisi pemberantasan TKD saja. PHKPKP juga membuka posko konsultasi dan pendampingan bagi para korban penyalahgunaan TKD di DIY.
"Kami membuka layanan aduan. Memang untuk pendampingan ke korban belum cuma ada beberapa yang sudah konsultasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!