SuaraJogja.id - Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP) menyoroti pemberantasan kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di DIY. Penanganan awal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY harusnya menjadi awal untuk penindakan-penindakan selanjutnya.
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti mengatakan penindakan yang telah dilakukan Kejati DIY itu bisa menjadi pilot project penanganan kasus mafia tanah. Sebab persoalan terkait pertanahan tidak bisa dipandang sebelah mata.
"Hal yang paling penting adalah harus kita ketahui modus operandinya. Modus operandi dari para mafia ini sangat luar biasa, extraordinary crime," kata Chrisna saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/7/2023).
Pasalnya, disampaikan Chrisna, kebanyakan kasus terkait pertanahan tak hanya melibatkan satu pelaku saja. Melainkan ada potensi serta indikasi pula keterlibatan aparat di dalamnya.
"Kasus-kasus tentang pertanahan itu pasti melibatkan tidak mungkin dari oknum atau yang diduga tindak pidana hanya person atau perorangan atau yang berbadan hukum saja tapi pasti ada aparat," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kasus pertanahan terkhusus TKD di DIY ini dapat diusut secara tuntas. Mengingat ada sejumlah aturan yang dilanggar khususnya dalam kasus TKD tersebut.
Misalnya terkait perizinan yang sudah seharusnya diketahui dan disetujui oleh Gubernur DIY. Jika perizinan itu tidak sampai ke Gubernur maka hampir dipastikan ada dugaan pelanggaran.
"Lalu terkait dengan pelanggaran atau modusnya, sekarang sudah mulai canggih. Tidak hanya pemanfaatan tanah saja tapi mereka sudah masuk ke dalam sistem," kata dia.
Ia mengimbau para penegak hukum terus waspada dan mengawasi setiap program itu. Diharapkan ada filter yang lebih kuat untuk menyaring oknum-oknum tidak bertanggungjawab itu dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Dilarang Beri Uang, Satpol-PP DIY Ungkap Penghasilan Pengemis: Ada yang Meraup Sampai Rp27 Juta
"Oleh karena itu yang bisa menjadi filter terkait tanah pemanfaatannya itu yang paling ujung tombaknya adalah dari kelurahan, khususnya yang menjadi filter atau tempat untuk menyaring kasus-kasus tentang pertanahan terkhusus di DIY," tegasnya.
Penyalahgunaan TKD ini tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang sudah terlanjur membeli hunian di sana. Mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasib para konsumen properti di atas TKD tersebut.
"Maka saran kami terus dorong supaya ada penyelesaian sengketa pertanahan secara ad hoc. Biar mengakomodir hal-hal seperti ini. Karena kejahatan tentang pertanahan itu akan semakin berkembang tidak mungkin berhenti di sini saja. Modus operandi juga sangat canggih," ujar dia.
Tak hanya mendukung dari sisi pemberantasan TKD saja. PHKPKP juga membuka posko konsultasi dan pendampingan bagi para korban penyalahgunaan TKD di DIY.
"Kami membuka layanan aduan. Memang untuk pendampingan ke korban belum cuma ada beberapa yang sudah konsultasi," katanya.
Berita Terkait
-
Tren DIY Thrift: Solusi Kreatif Gen Z Melawan Fast Fashion
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
-
Penjualan Ritel Merangkak Naik Jelang Pergantian Tahun, MR DIY Berencana Perluas Jaringan
-
Dukung Mahasiswa Kembangkan Karya, Simak Gelaran Jakarta Doodle Fest Art School Roadshow
-
Geger di Sleman! Pria 29 Tahun Ini Cabuli Puluhan Anak, Termasuk Balita
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya