SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan bahwa Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman tewas setelah mendapat kekerasan dari dua pelaku W (29) dan RD (38). Kekerasan itu berupa pemukulan kepada korban hingga tak sadarkan diri.
"Ya kekerasan. Dari keterangan dari para pelaku [korban] dipukul, itu sementara keterangan dari pelaku," ungkap Endriadi saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Diketahui bahwa korban dan dua tersangka itu pertama berkenalan di medsos. Dari pemeriksaan polisi, pelaku dan korban itu tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
Kendati demikian polisi enggan merinci aktivitas yang disebut tidak wajar tersebut. Peristiwa ini berawal ketika tersangka W mengundang tersangka RD yang berada di luar kota untuk datang ke Jogja untuk menemui korban.
Baca Juga: Breaking News! Polda DIY Pastikan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian
Sesampainya di Jogja, mereka berdua bersama korban langsung berkumpul di TKP yang merupakan kos dari pelaku W di wilayah, Krapyak, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Hingga kemudian berujung pada aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut.
Hasil pemeriksaan eksekusi korban itu dilakukan pada Selasa (11/7/2023) malam lalu dan potongan tubuh korban baru ditemukan Rabu (12/7/2023) malam di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman.
Korban dipastikan Mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang
Polda DIY juga sudah memastikan bahwa korban pembunuhan dan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan pertama di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman pada Rabu (13/7/2023) kemarin itu merupakan Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu menyusul hasil tes DNA dari potongan tubuh korban yang telah selesai diperiksa.
Redho yang merupakan mahasiswa UMY asal Pangkalpinang, Bangka Belitung itu sempat dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) lalu di Polsek Kasihan, Bantul. Ternyata terungkap bahwa Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman.
Baca Juga: Kapolda DIY Sebut Tes DNA Korban Mutilasi Sleman Identik Orang Tua
Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus mutilasi ini. Pertama ada W (29) laki-laki, alamat Kajoran, Magelang dan RD (38) tahun, laki-laki, alamat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka juga telah menjalani hasil pemeriksaan psikologi. Hasilnya kedua tersangka secara sadar melakukan perbuatan tersebut.
"Motif mutilasi dilakukan secara sadar untuk menghilangkan barang bukti. Itu hasilnya [pemeriksaan psikologi dua tersangka]," kata Endriadi, Minggu (30/7/2023).
Pelaku dijerat pasal berlapis
Polda DIY memasangkan pasal berlapis kepada dua pelaku mutilasi di Sleman itu. Akibat perbuatannya dua pelaku itu kini terancam hukum mati.
Pasal-pasal itu di antaranya, Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.
"Kemudian pasal 338 karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Endriadi di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Kemudian Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ditegaskan Endriadi, pemasangan pasal pembunuhan berencana itu menyusul sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi saat olah TKP.
"Kemudian memang pasal yang kita pasang itu ada pembunuhan berencana karena di TKP, kami menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut. Jadi memang sudah ada di TKP," sebut dia.
Berita Terkait
-
Dicopot! Polisi Tampol Sopir Taksol Kompol Bambang Surya Dimutasi Ke Pamen Yanma
-
Liga 2 Baru Tiga Pekan, Kasus Pemukulan Sudah Terjadi 4 Kali!
-
Siap-siap! PSSI Segera Putusan Kasus Pemukulan Wasit Sepak Bola PON 2024
-
Viral Pemuda Ngaku Dipukul Paspampres, Begini Kata Danpaspampres
-
Istana Buka Suara Usai Viral Pemuda Ngaku Dipukul Paspamres Saat Jokowi Di Samarinda
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi