SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan bahwa Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman tewas setelah mendapat kekerasan dari dua pelaku W (29) dan RD (38). Kekerasan itu berupa pemukulan kepada korban hingga tak sadarkan diri.
"Ya kekerasan. Dari keterangan dari para pelaku [korban] dipukul, itu sementara keterangan dari pelaku," ungkap Endriadi saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Diketahui bahwa korban dan dua tersangka itu pertama berkenalan di medsos. Dari pemeriksaan polisi, pelaku dan korban itu tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
Kendati demikian polisi enggan merinci aktivitas yang disebut tidak wajar tersebut. Peristiwa ini berawal ketika tersangka W mengundang tersangka RD yang berada di luar kota untuk datang ke Jogja untuk menemui korban.
Sesampainya di Jogja, mereka berdua bersama korban langsung berkumpul di TKP yang merupakan kos dari pelaku W di wilayah, Krapyak, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Hingga kemudian berujung pada aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut.
Hasil pemeriksaan eksekusi korban itu dilakukan pada Selasa (11/7/2023) malam lalu dan potongan tubuh korban baru ditemukan Rabu (12/7/2023) malam di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman.
Korban dipastikan Mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang
Polda DIY juga sudah memastikan bahwa korban pembunuhan dan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan pertama di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman pada Rabu (13/7/2023) kemarin itu merupakan Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu menyusul hasil tes DNA dari potongan tubuh korban yang telah selesai diperiksa.
Redho yang merupakan mahasiswa UMY asal Pangkalpinang, Bangka Belitung itu sempat dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) lalu di Polsek Kasihan, Bantul. Ternyata terungkap bahwa Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman.
Baca Juga: Breaking News! Polda DIY Pastikan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian
Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus mutilasi ini. Pertama ada W (29) laki-laki, alamat Kajoran, Magelang dan RD (38) tahun, laki-laki, alamat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka juga telah menjalani hasil pemeriksaan psikologi. Hasilnya kedua tersangka secara sadar melakukan perbuatan tersebut.
"Motif mutilasi dilakukan secara sadar untuk menghilangkan barang bukti. Itu hasilnya [pemeriksaan psikologi dua tersangka]," kata Endriadi, Minggu (30/7/2023).
Pelaku dijerat pasal berlapis
Polda DIY memasangkan pasal berlapis kepada dua pelaku mutilasi di Sleman itu. Akibat perbuatannya dua pelaku itu kini terancam hukum mati.
Pasal-pasal itu di antaranya, Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?