Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 31 Juli 2023 | 16:05 WIB
Dua terduga pelaku mutilasi yang diamankan di Mapolda DIY, Minggu (16/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Kedua tersangka juga telah menjalani hasil pemeriksaan psikologi. Hasilnya kedua tersangka secara sadar melakukan perbuatan tersebut.

"Motif mutilasi dilakukan secara sadar untuk menghilangkan barang bukti. Itu hasilnya [pemeriksaan psikologi dua tersangka]," kata Endriadi, Minggu (30/7/2023).

Pelaku dijerat pasal berlapis

Polda DIY memasangkan pasal berlapis kepada dua pelaku mutilasi di Sleman itu. Akibat perbuatannya dua pelaku itu kini terancam hukum mati.

Baca Juga: Breaking News! Polda DIY Pastikan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian

Pasal-pasal itu di antaranya, Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.

"Kemudian pasal 338 karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Endriadi di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).

Kemudian Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ditegaskan Endriadi, pemasangan pasal pembunuhan berencana itu menyusul sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi saat olah TKP.

Baca Juga: Kapolda DIY Sebut Tes DNA Korban Mutilasi Sleman Identik Orang Tua

"Kemudian memang pasal yang kita pasang itu ada pembunuhan berencana karena di TKP, kami menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut. Jadi memang sudah ada di TKP," sebut dia.

Load More