Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, serta paling lama 20 tahun.
"Kemudian pasal 338 karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 dimana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Endriadi di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023).
Kemudian Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ditegaskan Endriadi, pemasangan pasal pembunuhan berencana itu menyusul sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi saat olah TKP.
Baca Juga: Breaking News! Polda DIY Pastikan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian
"Kemudian memang pasal yang kita pasang itu ada pembunuhan berencana karena di TKP, kami menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut. Jadi memang sudah ada di TKP," sebut dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun
-
Pabrik Garmen Belum Pulih Pascakebakaran, Pemkab Sleman Kejar Solusi Hindari PHK