SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan bahwa Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman tewas setelah mendapat kekerasan dari dua pelaku W (29) dan RD (38). Kekerasan itu berupa pemukulan kepada korban hingga tak sadarkan diri.
"Ya kekerasan. Dari keterangan dari para pelaku [korban] dipukul, itu sementara keterangan dari pelaku," ungkap Endriadi saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Diketahui bahwa korban dan dua tersangka itu pertama berkenalan di medsos. Dari pemeriksaan polisi, pelaku dan korban itu tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
Kendati demikian polisi enggan merinci aktivitas yang disebut tidak wajar tersebut. Peristiwa ini berawal ketika tersangka W mengundang tersangka RD yang berada di luar kota untuk datang ke Jogja untuk menemui korban.
Sesampainya di Jogja, mereka berdua bersama korban langsung berkumpul di TKP yang merupakan kos dari pelaku W di wilayah, Krapyak, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Hingga kemudian berujung pada aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh dua pelaku tersebut.
Hasil pemeriksaan eksekusi korban itu dilakukan pada Selasa (11/7/2023) malam lalu dan potongan tubuh korban baru ditemukan Rabu (12/7/2023) malam di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman.
Korban dipastikan Mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang
Polda DIY juga sudah memastikan bahwa korban pembunuhan dan mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan pertama di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman pada Rabu (13/7/2023) kemarin itu merupakan Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu menyusul hasil tes DNA dari potongan tubuh korban yang telah selesai diperiksa.
Redho yang merupakan mahasiswa UMY asal Pangkalpinang, Bangka Belitung itu sempat dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) lalu di Polsek Kasihan, Bantul. Ternyata terungkap bahwa Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Sleman.
Baca Juga: Breaking News! Polda DIY Pastikan Korban Mutilasi di Sleman adalah Redho Tri Agustian
Polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus mutilasi ini. Pertama ada W (29) laki-laki, alamat Kajoran, Magelang dan RD (38) tahun, laki-laki, alamat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka juga telah menjalani hasil pemeriksaan psikologi. Hasilnya kedua tersangka secara sadar melakukan perbuatan tersebut.
"Motif mutilasi dilakukan secara sadar untuk menghilangkan barang bukti. Itu hasilnya [pemeriksaan psikologi dua tersangka]," kata Endriadi, Minggu (30/7/2023).
Pelaku dijerat pasal berlapis
Polda DIY memasangkan pasal berlapis kepada dua pelaku mutilasi di Sleman itu. Akibat perbuatannya dua pelaku itu kini terancam hukum mati.
Pasal-pasal itu di antaranya, Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat