Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:25 WIB
Pelaku kasus penipuan dan penggelapan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (24/10/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

"Intinya dia melakukan penipuan setelah dikeluarkan, hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. Mungkin dikeluarkan karena kerja kurang bagus," cetusnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk mencari kemungkinan korban lain yang telah ditipu oleh pelaku.

"Jadi dari keterangan untuk di wilayah Umbulharjo baru satu yang laporan. Belum terkonfirmasi ada korban lain," imbuhnya.

Atas perbuatan ini pelaku yang merupakan warga Godean, Sleman itu disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman untuk yang bersangkutan hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga: Umbulharjo Batal, Pemda DIY Tetapkan Tamanmartani jadi Pembuangan Sampah

Load More