SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan mendalami keterlibatan mantan Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Maguwoharjo.
Krido Suprayitno kini mendekam di penjara akibat kasus TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
"Kemungkinan arah pendalaman [Krido Suprayitno] ke sana juga," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin dikutip, Jumat (3/11/2023).
Menurut Anshar, hingga saat ini Kejati belum melakukan penyelidikan terkait keterlibatan Krido Suprayitno. Namun dalam kasus TKD Maguwoharjo yang menyeret Lurah Maguwoharjo KD alias Kasidi serta Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital jadi tersangka terjadi saat Krido masih menjabat sebagai Kadispertaru DIY.
Baca Juga: Menyandang Status Tahanan Kota, Lurah Maguwoharjo Pakai Gelang Anti Kabur dari Kejati DIY
Robinson pada 2022 sampai dengan tahun 2023 memanfaatkan TKD dengan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi. Lahan itu merupakan tanah kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.
Dia juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga.
Selain itu ia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
"Untuk masalah [keterlibatan] KS (Krido Suprayitno), kita belum ke arah sana, sampai sekarang belum kita temukan keterlibatan dari KS," jelasnya.
Selain Krido, Kejati DIY juga akan melakukan penyelidikan terhadap notaris. Sebab setiap urusan pertanahan tentunya memerlukan jasa notaris.
Baca Juga: Berkas Kasus Mafia Tanah Caturtunggal Lengkap, Sidang Krido Suprayitno bakal Digelar Dua Pekan Lagi
"Itu masih menjadi tugas tunggakan kami untuk notaris, masih perlu pendalaman, seperti teman-teman ketahui untuk menyatakan seseorang terlibat atau jadi tersangka harus butuh alat bukti. Jadi kami masih mencari alat bukti untuk itu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Cerita Pilu Vadel Badjideh Usai Lewatkan Malam TakbirandiPenjara
-
Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!
-
Nasib Mail Syahputra, Setia Kepada Nikita Mirzani Kini Penahanannya Turut Diperpanjang
-
Babak Baru Nasib Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Lebaran di Hotel Prodeo
-
Viral Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu, Komisi III DPR Desak Polres Tangsel Hentikan Kasus Syafrida
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan