Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 15 November 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Pixabay/@RosZie)

Eric juga diberhentikan sebagai PNS

Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Eric Hiariej juga disorot oleh Kementerian PAN-RB. Statusnya sebagai PNS juga sudah dicabut, bahkan sebelum pencabutan tersebut, Eric mengajukan gugatan uji materi ke kementerian.

Hal itu juga terlihat dari Putusan PTTUN Jakarta Nomor 34/G/2022/PT.TUN.JKT pada 23 Mei 2023. Hasil amar putusan, gugatan Eric ditolak.

Tertulis catatan amar di laman putusan3.mahkamahagung.go.id, 'Mengadili 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp292 ribu.

Baca Juga: Profil Eric Hiariej, Mantan Dosen yang Dipecat karena Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM

Load More