SuaraJogja.id - Netralitas ASN hingga aparat penegak hukum baik TNI dan Polri terus disorot jelang Pemilu 2024 mendatang. Apalagi sejumlah elit politik yang sudah menarasikan isu terkait ketidaknetralan aparat dalam pemilu nanti.
Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo justru meyakini bahwa aparat dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 nanti. Dia yakin seluruh aparat penegak hukum tetap akan patuh pada aturan yang ada.
Hal itu berkaca dengan pengalaman-pengalaman yang sudah ditunjukkan dalam berkesempatan sebelumnya. Ganjar bahkan sempat menyinggung dirinya yang merupakan putra seorang polisi.
"Saya orang yang percaya aparat bisa netral. Kepolisian bisa netral karena pengalaman-pengalaman itu sudah ditunjukkan. Saya kira petinggi TNI Polri juga sudah menyampaikan itu. Apalagi saya anak polisi," kata Ganjar ditemui di Balairung UGM, Kamis (16/11/2023).
Eks Gubernur Jawa Tengah itu menilai masih ada banyak aparat yang memiliki nurani yang baik. Sehingga dapat menjaga netralitas itu secara maksimal.
"Jadi kita tahu ya, saya anak militer waktu itu ABRI saya anaknya jadi kita sama-sama tahu. Banyak yang punya nurani bagus di antara mereka dan sekali lagi saya hakulyakin mereka bisa melakukan itu," ungkapnya.
Hal-hal itu, kata Ganjar, yang membuatnya yakin isu tentang ketidaknetralan aparat itu bisa dihilangkan. Ia juga tak khawatir tentang penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Beberapa kejadian ini semua belajar pasti ingin memperbaiki diri termasuk kami. Tidak (khawatir pemilu ke depan). Kita harus optimis," ungkapnya.
Diketahui bahwa TNI dan Polri merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal setiap tahapan pesta demokrasi termasuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Profil Eric Hiariej, Mantan Dosen yang Dipecat karena Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sedangkan netralitas TNI, diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Berita Terkait
-
Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
-
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej Masih Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Kok Bisa?
-
Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
-
15 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mantan Dosen UGM, Eric Hiariej ke Mahasiswinya Sendiri
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki