SuaraJogja.id - Netralitas ASN hingga aparat penegak hukum baik TNI dan Polri terus disorot jelang Pemilu 2024 mendatang. Apalagi sejumlah elit politik yang sudah menarasikan isu terkait ketidaknetralan aparat dalam pemilu nanti.
Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo justru meyakini bahwa aparat dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 nanti. Dia yakin seluruh aparat penegak hukum tetap akan patuh pada aturan yang ada.
Hal itu berkaca dengan pengalaman-pengalaman yang sudah ditunjukkan dalam berkesempatan sebelumnya. Ganjar bahkan sempat menyinggung dirinya yang merupakan putra seorang polisi.
"Saya orang yang percaya aparat bisa netral. Kepolisian bisa netral karena pengalaman-pengalaman itu sudah ditunjukkan. Saya kira petinggi TNI Polri juga sudah menyampaikan itu. Apalagi saya anak polisi," kata Ganjar ditemui di Balairung UGM, Kamis (16/11/2023).
Eks Gubernur Jawa Tengah itu menilai masih ada banyak aparat yang memiliki nurani yang baik. Sehingga dapat menjaga netralitas itu secara maksimal.
"Jadi kita tahu ya, saya anak militer waktu itu ABRI saya anaknya jadi kita sama-sama tahu. Banyak yang punya nurani bagus di antara mereka dan sekali lagi saya hakulyakin mereka bisa melakukan itu," ungkapnya.
Hal-hal itu, kata Ganjar, yang membuatnya yakin isu tentang ketidaknetralan aparat itu bisa dihilangkan. Ia juga tak khawatir tentang penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Beberapa kejadian ini semua belajar pasti ingin memperbaiki diri termasuk kami. Tidak (khawatir pemilu ke depan). Kita harus optimis," ungkapnya.
Diketahui bahwa TNI dan Polri merupakan alat negara yang dilarang berpolitik dan harus netral dalam mengawal setiap tahapan pesta demokrasi termasuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Profil Eric Hiariej, Mantan Dosen yang Dipecat karena Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sedangkan netralitas TNI, diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 39 secara tegas diatur larangan setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
Berita Terkait
-
Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
-
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej Masih Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Kok Bisa?
-
Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
-
15 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Mantan Dosen UGM, Eric Hiariej ke Mahasiswinya Sendiri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk