SuaraJogja.id - Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi di sleman yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian menjalani sidang perdana pada Rabu (22/11/2023) siang WIB.
Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman itu digelar dengan agenda pembacaan isi surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah fakta terkuak dalam isi surat dakwaan tersebut, termasuk keputusan dua terdakwa melakukan mutilasi.
Termasuk awal mula kasus pembunuhan berujung mutilasi ini dilakukan oleh kedua terdakwa. Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa tindakan sadis kedua terdakwa bermula dari sebuah grup Facebook tentang BDSM.
"Berawal pada Minggu, 9 Juli 2023, terdakwa dua [Ridduan] mendapat pesan dari akun Facebook satu grup Facebook BDSM [bondage, dominance, sadism, dan masochism] atau suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan ikatan tubuh dan serta adanya permainan antara budak dan tuan," kata JPU saat membacakan surat dakwaan, Rabu.
Salah satu akun tersebut mengaku kepada Ridduan sebagai slave atau pihak yang dianiaya. Lalu meminta Ridduan untuk menjadi masternya atau yang berperan menganiaya atau yang melakukan kekerasan.
Mendapat pesan itu, selanjutnya Ridduan menghubungi Waliyin yang juga satu grup BDSM itu untuk melakukan skin. Termasuk meminta kosnya di Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman untuk digunakan sebagai lokasi dan Waliyin setuju.
Lalu pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB Ridduan berangkat dari Jakarta menggunakan kereta api dari menuju ke Jogja. Ridduan sampai di Jogja pada pukul 15.00 WIB dan dijemput Waliyin dengan sepeda motor lalu ke kos.
Di hari yang sama, pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, Waliyin menjemput korban Redho Tri Agustian yang tinggal di kos daerah Kasihan, Bantul dengan mengendarai sepeda motor. Korban dibawa ke kos Waliyin pada pukul 00.30 WIB dan menemui Ridduan yang sudah menunggu di kos.
"Kemudian terdakwa satu [Waliyin] keluar meninggalkan kos, sedangkan terdakwa dua [Ridduan] bersama korban masuk ke kamar tengah untuk melakukan skin," ucapnya.
Baca Juga: Momen Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
Di sinilah penganiayaan kepada korban itu dilakukan. Dimulai dengan mengikat dan menutup mulut korban.
Berita Terkait
-
Kumpulkan Anggota Komisi III PDIP Jelang Sidang Perdana Hasto Besok, Ini Arahan Megawati
-
Sehari Jelang Sidang Perdana Hasto, Megawati Kumpulkan Para Anggota DPR Fraksi PDIP di Teuku Umar
-
Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto, IM57+ Beri Kritik Keras
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Terima Tantangan Persis Solo, PSS Sleman Ingin Beri Jamuan Mimpi Buruk
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif