Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 November 2023 | 18:40 WIB
Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi Waliyin (kiri) dan Ridduan (kanan) menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Guna memuaskan nafsu birahinya terdakwa dua [Ridduan] mengikat tangan dan kaki korban dengan tali pramuka warna putih ditambah lakban warna coklat, serta mulut juga ditutup dengan dengan lakban yang sudah disiapkan sebelumnya," ungkapnya.

"Posisi korban berdiri menempel di dinding, terdakwa dua memukul korban di bagian perut dan dada dengan tangan mengepal kanan dan kiri bergantian beberapa kali selama kurang lebih 15 menit dan korban merasakan kesakitan," sambungnya.

Ridduan sebenarnya sempat beristirahat memukul melihat korban yang kesakitan. Namun tak lama Ridduan merasakan nafsu birahinya kembali bergairah.

"Lalu terdakwa dua [Ridduan] memulai memukul lagi ke arah dada terus beberapa kali hingga korban terjatuh," tuturnya.

Baca Juga: Penuhi Syarat Materil dan Formil, Penasehat Hukum Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Ajukan Eksepsi

Setelah korban Redho terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyin dan mengatakan dirinya sudah selesai melakukan skin. Saat Waliyin datang, Ridduan sempat mengecek leher korban dan masih merasakan ada denyut nadi.

"Melihat korban Redho tidak bergerak, lalu Waliyin guna membangkitkan nafsu birahinya lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish sembelih yang tersimpan dalam galeri handphone terdakwa satu [Waliyin] yang merupakan peragaan terdakwa satu sendiri dengan orang lain, dan terdakwa satu teringat film mutilasi Cannibal 2006," bebernya.

Kemudian untuk memuaskan nafsu birahinya Waliyin mengajak Ridduan untuk menyembelih korban dan Ridduan menyetujuinya. Eksekusi korban dilakukan pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Terdakwa Waliyin dengan bersama Ridduan secara bersama-sama menggotong tubuh korban Redho yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi. Lalu diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.

"Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk menyembelih korban namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini dengan cara menyembelih leher korban dengan menggunakan golok," terangnya.

Baca Juga: Momen Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana di PN Sleman

Aksi itu dilakukan kedua terdakwa secara bergantian hingga kepala korban terpotong. Kemudian dilanjutkan dengan memotong sejumlah bagian tubuh lainnya.

Load More