"Melihat korban Redho tidak bergerak, lalu Waliyin guna membangkitkan nafsu birahinya lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish sembelih yang tersimpan dalam galeri handphone terdakwa satu [Waliyin] yang merupakan peragaan terdakwa satu sendiri dengan orang lain, dan terdakwa satu teringat film mutilasi Cannibal 2006," bebernya.
Kemudian untuk memuaskan nafsu birahinya Waliyin mengajak Ridduan untuk menyembelih korban dan Ridduan menyetujuinya. Eksekusi korban dilakukan pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Terdakwa Waliyin dengan bersama Ridduan secara bersama-sama menggotong tubuh korban Redho yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi. Lalu diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.
"Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk menyembelih korban namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini dengan cara menyembelih leher korban dengan menggunakan golok," terangnya.
Aksi itu dilakukan kedua terdakwa secara bergantian hingga kepala korban terpotong. Kemudian dilanjutkan dengan memotong sejumlah bagian tubuh lainnya.
Mulai dari tangan, kaki hingga badan korban yang dibelah menjadi dua. Potongan-potongan tubuh korban itu lalu masih dipotong lagi menjadi bagian kecil-kecil.
Selanjutnya kedua terdakwa merebus potongan tangan dan kaki korban guna menghilangkan jejak sidik jari. Seluruh potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam empat kantong plastik dan dibuang ke berbagai tempat.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
"[Kedua terdakwa] sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," tandasnya.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Penuhi Syarat Materil dan Formil, Penasehat Hukum Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Ajukan Eksepsi
-
Momen Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
-
Niat Tenangkan Mahasiswa yang Mabuk saat Beli Pecel Lele di Sleman, Juru Parkir Ini Dapat Luka Sabetan hingga Dijahit
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat