"Melihat korban Redho tidak bergerak, lalu Waliyin guna membangkitkan nafsu birahinya lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish sembelih yang tersimpan dalam galeri handphone terdakwa satu [Waliyin] yang merupakan peragaan terdakwa satu sendiri dengan orang lain, dan terdakwa satu teringat film mutilasi Cannibal 2006," bebernya.
Kemudian untuk memuaskan nafsu birahinya Waliyin mengajak Ridduan untuk menyembelih korban dan Ridduan menyetujuinya. Eksekusi korban dilakukan pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Terdakwa Waliyin dengan bersama Ridduan secara bersama-sama menggotong tubuh korban Redho yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi. Lalu diletakkan di atas meja kecil dalam posisi terlungkap.
"Saat itu terdakwa bisa mengurungkan niatnya untuk menyembelih korban namun hal tersebut tidak dilakukan dan keduanya tetap melanjutkan hal ini dengan cara menyembelih leher korban dengan menggunakan golok," terangnya.
Aksi itu dilakukan kedua terdakwa secara bergantian hingga kepala korban terpotong. Kemudian dilanjutkan dengan memotong sejumlah bagian tubuh lainnya.
Mulai dari tangan, kaki hingga badan korban yang dibelah menjadi dua. Potongan-potongan tubuh korban itu lalu masih dipotong lagi menjadi bagian kecil-kecil.
Selanjutnya kedua terdakwa merebus potongan tangan dan kaki korban guna menghilangkan jejak sidik jari. Seluruh potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam empat kantong plastik dan dibuang ke berbagai tempat.
Berdasarkan isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian.
"[Kedua terdakwa] sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," tandasnya.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Penuhi Syarat Materil dan Formil, Penasehat Hukum Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Ajukan Eksepsi
-
Momen Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
-
Niat Tenangkan Mahasiswa yang Mabuk saat Beli Pecel Lele di Sleman, Juru Parkir Ini Dapat Luka Sabetan hingga Dijahit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk