SuaraJogja.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, Cahya Purnama menargetkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat diketok pada akhir tahun 2023 ini. Perda KTR ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kabupaten Sleman.
"Mudah-mudahan, kami sangat berharap dengan lahirnya Perda KTR nanti di akhir tahun [2023] ini jadi hadiah tahun baru bagi kita. Ya target akhir tahun ini, raperda menjadi Perda KTR," kata Cahya ditemui dalam acara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di The Rich Jogja Hotel, Kamis (23/11/2023).
Disampaikan Cahya, saat ini raperda terkait KTR sendiri masih terus digodok. Tahun ini pihaknya kembali menggencarkan pembahasan perda tersebut agar segera dapat diterbitkan.
Meskipun Dinkes Sleman telah memunculkan berbagai inovasi program serta mencapai sejumlah target pada tahun ini. Perda KTR ini, kata Cahya, masih menjadi salah satu target yang perlu segera diselesaikan.
Baca Juga: Polda DIY Amankan 9 Pengedar Narkoba, Dijual Bersama Keripik Tempe dan Bungkus Rokok
"Selain SIKAT TB kami juga melakukan inovasi-inovasi yang terkait dengan rokok. Artinya kita mencoba tahun ini untuk bisa memunculkan Perda KTR di Sleman, karena ini sudah cukup lama dari 2013 sampai 2023 hampir 10 tahun kita enggak bisa perda KTR ini, padahal perda KTR itu untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Disampaikan Cahya, Perda KTR ini bukan lantas semata-mata untuk melarang masyarakat merokok. Namun bertujuan untuk lebih mengendalikan para perokok tersebut.
Sehingga lingkungan sekitarnya tidak terpapar dengan asap rokok. Terlebih dalam lingkungan yang terdapat ibu hamil hingga anak-anak kecil.
"Kita tidak melarang masyarakat merokok, yang kita kendalikan itu adalah pada perokok pemulanya saja. Anak-anak itu jangan sampai dia merokok. Untuk yang sudah merokok, kita akan siapkan tempat-tempat merokok yang representatif yang baik," ujarnya.
Cahya memastikan Perda KTR ini tidak berkaitan dengan hal-hal politis ataupun yang lain. Justru Perda KTR ini merupakan sebuah mandatori dari PP atau surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Bahwa memang untuk kabupaten kota direkomendasikan atau diamanatkan untuk bisa membentuk Perda KTR di akhir 2023 sudah harus semua, secara nasional saja sudah hampir 86 persen, di DIY tinggal Sleman yang belum," tuturnya.
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan