SuaraJogja.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas bagaimana dampaknya bagi lembaga antirasuah itu ke depan?
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman melihat bahwa penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka sebagai momentum untuk mengembalikan independensi KPK. Pasalnya selama ini, independensi KPK dinilai telah hilang.
"Lantas ini bagaimana ke depan dampaknya, saya melihat ini adalah satu momentum yang baik untuk memikirkan kembali pemberantasan korupsi menggunakan instrumen warga negara independen bernama KPK," kata Zaenur, saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Zaenur menilai begitu banyak kelemahan KPK pascarevisi undang KPK. Sehingga hal tersebut harus direview kembali untuk memulihkan KPK secara perlahan.
"Tentu saya berharap undang-undang KPK ini direvisi kembali, kembalikan independensi KPK. Kalau mau ada perubahan-perubahan ubahlah menjadi jauh lebih baik sebagaimana guidance dari United Nations Convention against Corruption. Misalnya dengan staggering sistem memberikan imunitas dalam hal pelaksanaan tugas kewenangan, tetapi juga penegakkan kode etik yang lebih tegas dan lebih keras," paparnya.
Kemudian, peristiwa ini juga seharusnya menjadi pelajaran serius bagi pansel ke depan. Untuk tidak kemudian lantas memilih orang-orang yang justru problematik menjadi pimpinan KPK.
Sedangkan bagi KPK sendiri, kata Zaenur, KPK harus melakukan semacam review terhadap sistem internalnya. Termasuk yang memungkinkan terjadinya pelanggaran kode etik sekaligus pelanggaran pidana.
"Jadi KPK itu ketika mendampingi kementerian lembaga lain dia kan juga melakukan review sistem. Nah sekarang review sistem justru harus dilakukan terhadap internal KPK sendiri," ujarnya.
"Kemudian mengambil langkah-langkah jelas untuk melakukan perbaikan khususnya adalah dari sisi moral, mengembalikan nilai moral di KPK. Agar orang di KPK itu moralnya maksudnya kepercayaan dirinya bisa kembali bangkit dengan cara penegakkan nilai integritas di internal KPK," imbuhnya.
Selanjutnya, turut memastikan KPK tidak dijadikan alat politik oleh siapapun. Seluruh insan KPK harus benar-benar tegas dan jelas menolak segala macam intervensi politik dalam bentuk apapun dari siapapun.
Tak lupa dalam kesempatan ini, Zaenur turut menyoroti sisi pengawasan yang juga problematik. Terkhusus pengawasan di KPK yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Meskipun ada nama-nama mentereng di dalam Dewas kinerjanya sangat memprihatinkan, tidak tegas, tidak jelas, tidak bisa diharapkan kinerjanya untuk menjaga KPK sebagai konstitusi yang berintegritas," cetusnya.
Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka ini harus direspon dengan baik. Sehingga dapat menjadi titik balik KPK untuk melakukan revolusi penegakkan hukum yang lebih independen lagi.
"Maka ini harus menjadi titik balik bagi KPK untuk merevolusi diri. Agar KPK dapat kembali menjadi lembaga yang berintergirtas, yang bisa dipercaya oleh publik, tanpa itu yang publik akan semakin susah percaya kepada KPK," pungkasnya.
Resmi Tersangka
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu