SuaraJogja.id - Masa kampanye untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) pekan lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman bersama dengan instansi terkait pun sudah mengeluarkan sejumlah aturan terkait kampanye.
Salah satunya terkait lokasi-lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kampanye rapat umum. Setidaknya ada sembilan tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye.
Sembilan titik itu yakni Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi, Lapangan Lumbungrejo, Lapangan Raden Ronggo, Klebengan, GOR Pangukan, Lapangan Pemda Sleman, Maguwoharjo dan Stadion Tridadi.
"Sembilan lokasi itu sudah tidak bisa (digunakan kampanye), sudah kita tetapkan, sudah kita larang enggak boleh. Kita lock sudah gak bisa. Kecuali nanti di luar itu, artinya di PKPU, lapangan dan sebagainya memang diperbolehkan dengan catatan ada izin," kata Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna, Selasa (5/12/2023).
Diungkapkan Huda, ada berbagai pertimbangan dari KPU, Bawaslu dan Pemkab Sleman dalam menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye itu. Salah satunya ada pertimbangan dari masyarakat akar rumput.
Kemudian berkaca pula dengan kejadian kampanye di sejumlah lokasi tersebut beberapa waktu silam. Belum lagi dengan lokasi yang tidak strategis dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Ada beberapa pertimbangan salah satunya kemarin dari grassroot juga. Kemudian salah satu titik lapangan kita sebut saja Sendangadi, itu kan di Jalan Nasional. Lalu evaluasi-evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya sudah diketahui seperti apa," ungkapnya.
"Memang dari grassroot terus yang bertanggungjawab di lokasi tersebut ya menyampaikan sejak dari awal. Tapi bagaimana itu keputusan karena kewenangan ada di Pemda (Sleman) ya," imbuhnya.
Huda menambahkan bahwa pelarangan kegiatan kampanye di lokasi itu bertujuan untuk lebih meminimalisir gesekan antar pendukung. Serta dampak yang juga lebih luas lagi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Pergerakan Parpol di Jogja Masih Sepi
"Pasti, salah satunya ke situ (mitigasi menghindari gesekan). Terus juga kemacetan lalu lintas dan sebagainya. Untuk penentuan memang salah satunya kita beberapa arahnya ke mitigasi," tandasnya.
Sementara itu terkait pemasangan APK sendiri juga sudah diatur. Mulai dari fasilitas milik pemerintah; fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat- tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, hingga cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN