SuaraJogja.id - Masa kampanye untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) pekan lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman bersama dengan instansi terkait pun sudah mengeluarkan sejumlah aturan terkait kampanye.
Salah satunya terkait lokasi-lokasi yang tidak boleh digunakan untuk kampanye rapat umum. Setidaknya ada sembilan tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye.
Sembilan titik itu yakni Lapangan Denggung, Lapangan Sendangadi, Lapangan Lumbungrejo, Lapangan Raden Ronggo, Klebengan, GOR Pangukan, Lapangan Pemda Sleman, Maguwoharjo dan Stadion Tridadi.
"Sembilan lokasi itu sudah tidak bisa (digunakan kampanye), sudah kita tetapkan, sudah kita larang enggak boleh. Kita lock sudah gak bisa. Kecuali nanti di luar itu, artinya di PKPU, lapangan dan sebagainya memang diperbolehkan dengan catatan ada izin," kata Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sleman Huda Al Amna, Selasa (5/12/2023).
Diungkapkan Huda, ada berbagai pertimbangan dari KPU, Bawaslu dan Pemkab Sleman dalam menentukan lokasi-lokasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye itu. Salah satunya ada pertimbangan dari masyarakat akar rumput.
Kemudian berkaca pula dengan kejadian kampanye di sejumlah lokasi tersebut beberapa waktu silam. Belum lagi dengan lokasi yang tidak strategis dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Ada beberapa pertimbangan salah satunya kemarin dari grassroot juga. Kemudian salah satu titik lapangan kita sebut saja Sendangadi, itu kan di Jalan Nasional. Lalu evaluasi-evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya sudah diketahui seperti apa," ungkapnya.
"Memang dari grassroot terus yang bertanggungjawab di lokasi tersebut ya menyampaikan sejak dari awal. Tapi bagaimana itu keputusan karena kewenangan ada di Pemda (Sleman) ya," imbuhnya.
Huda menambahkan bahwa pelarangan kegiatan kampanye di lokasi itu bertujuan untuk lebih meminimalisir gesekan antar pendukung. Serta dampak yang juga lebih luas lagi jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Baca Juga: Masa Kampanye Dimulai, Pergerakan Parpol di Jogja Masih Sepi
"Pasti, salah satunya ke situ (mitigasi menghindari gesekan). Terus juga kemacetan lalu lintas dan sebagainya. Untuk penentuan memang salah satunya kita beberapa arahnya ke mitigasi," tandasnya.
Sementara itu terkait pemasangan APK sendiri juga sudah diatur. Mulai dari fasilitas milik pemerintah; fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat- tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, hingga cagar budaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo