SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Surat ini diteken presiden pada Kamis (7/12/2023).
Lantas bagaimana dengan status kepegawaian dan guru besar Eddy Hiariej di Universitas Gadjah Mada?
Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan saat ini kampus masih dalam posisi menunggu kasus tersebut hingga putusan inkrah. Menurutnya proses ini masih akan berlangsung panjang.
"UGM itu posisinya menunggu ya karena ini posisinya (masih) tersangka. Jadi kalau kemudian itu putusan sudah inkrah baru kemudian UGM bisa melakukan langkah-langkah ataupun kementerian," kata Andi dikutip, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
Proses dari status kepegawaian Eddy sendiri masih akan dilakukan oleh Kemenkumham terlebih dulu. Ketika kemudian proses pemberhentian sebagai pegawai Kemenkumham telah diteken baru kemudian Eddy dikembalikan ke Kemendikbudristek serta ke UGM.
Setelah dikembalikan ke UGM pun, kata Andi, proses tetap akan menunggu sampai putusan pengadilan inkrah. Proses setelah putusan inkrah pun tetap akan melalui jalan panjang.
"Kalau dia [Eddy] dikembalikan [ke UGM] nanti posisinya ya kembali kepada dosen, dia guru besar kan, di bidang hukum pidana. Sekarang kan dia pegawai Kemenkumham," ucapnya.
Ia menjelaskan tidak ada aturan khusus di UGM tentang seorang dosen yang telah diputus melakukan tindak pidana korupsi. Posisi UGM sendiri hanya mengatur tentang etik.
"Kalau secara spesifik UGM itu kan hanya kita posisi pada etik, etika sebagai seorang dosen, tapi kalau yang berkaitan dengan PNS itu kan pakai displin kepegawaian. Jadi tidak ada pembedaan," ungkapnya.
Baca Juga: Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
Ditegaskan Andi, status guru besar Eddy Hiariej sendiri pun terancam dicabut akibat kasus ini. Tak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan bersamaan dengan pencabutan status kepegawaiannya.
Berita Terkait
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Ketua Joman Soal Peluang Jokowi Berlebaran ke Megawati: Ini Momennya Bersilaturahmi
-
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
-
Bukber Bareng di Istana: Prabowo dan Jokowi Tertawa Lepas, Seskab Teddy Sambut dengan Salim
-
Ingin Jaga Jarak dari Prabowo? Analis Bongkar Alasan di Balik Aksi Jokowi Nonton Timnas di GBK
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi