SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Surat ini diteken presiden pada Kamis (7/12/2023).
Lantas bagaimana dengan status kepegawaian dan guru besar Eddy Hiariej di Universitas Gadjah Mada?
Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan saat ini kampus masih dalam posisi menunggu kasus tersebut hingga putusan inkrah. Menurutnya proses ini masih akan berlangsung panjang.
"UGM itu posisinya menunggu ya karena ini posisinya (masih) tersangka. Jadi kalau kemudian itu putusan sudah inkrah baru kemudian UGM bisa melakukan langkah-langkah ataupun kementerian," kata Andi dikutip, Jumat (8/12/2023).
Proses dari status kepegawaian Eddy sendiri masih akan dilakukan oleh Kemenkumham terlebih dulu. Ketika kemudian proses pemberhentian sebagai pegawai Kemenkumham telah diteken baru kemudian Eddy dikembalikan ke Kemendikbudristek serta ke UGM.
Setelah dikembalikan ke UGM pun, kata Andi, proses tetap akan menunggu sampai putusan pengadilan inkrah. Proses setelah putusan inkrah pun tetap akan melalui jalan panjang.
"Kalau dia [Eddy] dikembalikan [ke UGM] nanti posisinya ya kembali kepada dosen, dia guru besar kan, di bidang hukum pidana. Sekarang kan dia pegawai Kemenkumham," ucapnya.
Ia menjelaskan tidak ada aturan khusus di UGM tentang seorang dosen yang telah diputus melakukan tindak pidana korupsi. Posisi UGM sendiri hanya mengatur tentang etik.
"Kalau secara spesifik UGM itu kan hanya kita posisi pada etik, etika sebagai seorang dosen, tapi kalau yang berkaitan dengan PNS itu kan pakai displin kepegawaian. Jadi tidak ada pembedaan," ungkapnya.
Baca Juga: Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
Ditegaskan Andi, status guru besar Eddy Hiariej sendiri pun terancam dicabut akibat kasus ini. Tak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan bersamaan dengan pencabutan status kepegawaiannya.
"Nah kalau guru besar itu melekat pada dosen kan, ketika kemudian dia diberhentikan sebagai dosen ya selesai. Itu akan dicabut bersamaan dengan status kepegawaiannya. Jadi kalau dia tidak lagi di universitas ya gak bisa," paparnya.
"Iya, bisa terancam [status guru besar dicabut], bisa saja, kita menunggu putusannya. Ketika itu putusan inkrah diperiksa di etik, etik mengusulkan ada disiplin kepegawaian, disiplin kepegawaiannya nanti gimana rekomendasinya," tambahnya.
Andi memaparkan bahwa proses rekomendasi itu berkaitan dengan disiplin kepegawaian yang bersangkutan. Setelah diperiksa secara etik di kampus, yang bersangkutan akan diusulkan ke kementerian mengingat statusnya sebagai PNS.
"Ketika keluar izin disiplin kepegawaiannya itu harus ada orang pusat, harus ada atasan langsung dan harus ada yang netral. Dari situ kemudian hasilnya dikirimkan kepada menteri, rekomendasi kepada menteri. Nah menteri kemudian memutuskan rekomendasi akan diambil atau tidak. Setelah rekomendasi diambil ya sudah keluar putusannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat pemecatan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pemecatan itu ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah