SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Surat ini diteken presiden pada Kamis (7/12/2023).
Lantas bagaimana dengan status kepegawaian dan guru besar Eddy Hiariej di Universitas Gadjah Mada?
Sekretaris UGM Andi Sandi menuturkan saat ini kampus masih dalam posisi menunggu kasus tersebut hingga putusan inkrah. Menurutnya proses ini masih akan berlangsung panjang.
"UGM itu posisinya menunggu ya karena ini posisinya (masih) tersangka. Jadi kalau kemudian itu putusan sudah inkrah baru kemudian UGM bisa melakukan langkah-langkah ataupun kementerian," kata Andi dikutip, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Eddy Hiariej Terciduk Hadiri Pengukuhan Guru Besar di UGM, Didekati Wartawan justru Kabur
Proses dari status kepegawaian Eddy sendiri masih akan dilakukan oleh Kemenkumham terlebih dulu. Ketika kemudian proses pemberhentian sebagai pegawai Kemenkumham telah diteken baru kemudian Eddy dikembalikan ke Kemendikbudristek serta ke UGM.
Setelah dikembalikan ke UGM pun, kata Andi, proses tetap akan menunggu sampai putusan pengadilan inkrah. Proses setelah putusan inkrah pun tetap akan melalui jalan panjang.
"Kalau dia [Eddy] dikembalikan [ke UGM] nanti posisinya ya kembali kepada dosen, dia guru besar kan, di bidang hukum pidana. Sekarang kan dia pegawai Kemenkumham," ucapnya.
Ia menjelaskan tidak ada aturan khusus di UGM tentang seorang dosen yang telah diputus melakukan tindak pidana korupsi. Posisi UGM sendiri hanya mengatur tentang etik.
"Kalau secara spesifik UGM itu kan hanya kita posisi pada etik, etika sebagai seorang dosen, tapi kalau yang berkaitan dengan PNS itu kan pakai displin kepegawaian. Jadi tidak ada pembedaan," ungkapnya.
Baca Juga: Telah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bagaimana Status Eddy Hiariej di UGM?
Ditegaskan Andi, status guru besar Eddy Hiariej sendiri pun terancam dicabut akibat kasus ini. Tak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan bersamaan dengan pencabutan status kepegawaiannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi
-
Thrifting Aman Tanpa Gatal, Ini Tips Jitu Dokter UGM untuk Hindari Penyakit Kulit dari Baju Bekas
-
Ditutup Kain Hitam hingga Berujung Dibongkar, Reklame Ilegal Disikat Wali Kota Jogja