SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan review ulang terhadap Surat Edaran (SE) tentang larangan aktivitas LGBT yang dikeluarkan oleh Fakultas Teknik (FT) beberapa waktu lalu. SE tersebut akan dikaji ulang dengan menggunakan konvensi-konvensi internasional hingga kebijakan dari Kemendikbudristek.
Sekretaris UGM, Andi Sandi menuturkan keputusan itu sebagai tindaklanjut atas diterbitkannya SE tersebut hingga menuai polemik di masyarakat. Pasalnya pembuatan SE tentang larangan LGBT di FT UGM ternyata tidak terlebih dulu dikonsultasikan ke rektorat dalam hal ini Rektor UGM.
"Kalau kemarin memang ada rapat berkaitan dengan ada statement [FT UGM] yang di media mainstream mengatakan bahwa ini [SE larangan LGBT] sudah meminta persetujuan Bu Rektor, bahkan tulis nama, itu sama sekali enggak ada," kata Andi dikutip Jumat (29/12/2023).
"Jadi realitasnya yang terjadi di dalam itu hanya berkoordinasi tentang template surat edaran. Tetapi substance-nya tidak dikonsultasikan ke kita," imbuhnya.
Walaupun tidak dipungkiri para dekan memiliki kewenangan untuk menerbitkan SE. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 21 tahun 2023.
Namun, Andi menyampaikan bahwa Rektor meminta kepada para dekan untuk berkoordinasi dengan rektorat saat hendak membuat kebijakan atau SE. Apalagi yang berkaitan dengan isu politik, seksualitas, hak asasi manusia dan hal-hal sensitif lainnya.
Tujuannya supaya universitas dapat memitigasi dampak dan juga benefit dari kebijakan itu nantinya. Termasuk menyamakan perspektif dan bersiap dengan mitigasi resiko atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Keputusan untuk melakukan kajian atau review ulang SE yang dikeluarkan oleh FT UGM itu hasil dari rapat yang diselenggarakan kemarin bersama para dekan dan pimpinan universitas.
"Nah itu salah satu keputusan rapat disepakati untuk mereview kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan konvensi-konvensi yang sudah diratifikasi dan juga kebijakan-kebijakan dari kementerian," tuturnya.
"Tindaklanjutnya kalau dikatakan sampai revisi atau tidak, kami masih dalam proses. Makanya kita mereview itu. Jadi untuk finalnya mengatakan bahwa itu direvisi, dicabut atau tidak, itu belum. Tetapi masih dalam proses mereview itu disesuaikan dengan konvensi-konvensi internasional dan kebijakan-kebijakan dari kemendikbudristek," tambahnya.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Ramai Soal Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Janggal : Ijazah Keluar Duluan Baru Skripsi?
-
Hasan Nasbi Beri Saran Teror Kepala Babi ke Tempo Dimasak, Dosen UGM: Pejabat Begini Menyedihkan
-
UGM Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Gegara Times New Roman, Publik Makin Curiga
-
Isu Ijazah Jokowi Palsu: UGM Jelaskan Pemakaian Font Times New Roman di Tahun 1985
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir