SuaraJogja.id - Klub sepakbola Perkumpulan Sepakbola Hizbul Wathan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PSHW UMY) protes ke PSSI DIY. Sebab dalam final Liga 3 melawan Persiba Bantul pada Selasa (26/12/2023) kemarin, tim tersebut dicurangi wasit.
Manajer PSHW UMY, Filosa Gita Sukmono mengungkapkan, wasit Irfan Wahyu Wijanarko yang memimpin jalannya pertandingan mengambil beberapa keputusan yang tidak sesuai dengan kode etik disiplin.
"Beberapa kejanggalan terjadi selama pertandingan," ujarnya dikutip Sabtu (30/12/2023).
Dalam pertandingan tersebut, wasit memberikan penalti bagi Persiba Bantul yang terjadi di menit ke-84 waktu normal pertandingan. Namun penalti tersebut dinilai menyalahi Kode Disiplin PSSI 2023 pasal 75 ayat 3.
Dalam pertandingan tersebut, perangkat wasit juga tidak berlaku adil sebagaimana mestinya. Banyak keputusan yang merugikan PSHW UMY.
Wasit juga disebut lalai dalam menegakkan sanksi atas pelanggaran disiplin. Karenanya Komite Disiplin PSSI yang memiliki yurisdiksi diharapkna dapat memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 Kode Disiplin PSSI.
"Karenanya kami meminta peninjauan ulang hasil pertandingan tersebut," tandasnya.
Filosa menambahkan, kecurangan yang dialami PSHW UMY bisa ditindak dengan Pasal 1 kode disiplin PSSI tahun 2023 yang berbunyi jenis-jenis pelanggaran disiplin menetapkan tindakan berupa sanksi agar kode disiplin ditegakkan. Dengan demikian pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan laws of game, berlangsung adil dan sportif.
Selain lapor ke PSSI, PSHW UMY juga melampirkan bukti berupa rekaman pertandingan dan berita media massa sesuai Pasal 97 ayat 3 kode disiplin PSSI 2023. Lampiran tersebut bakal dilayangkan bersama surat permohonan untuk Asprov PSSI DIY.
Baca Juga: Punya Nama Jawa, Pemain Feyenoord Ini Luput dari Radar Naturalisasi PSSI
"Kami minta ada koreksi kesalahan yang jelas dalam keputusan yang dikeluarkan oleh wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 kode disiplin PSSI 2023 tentang kewenangan khusus komite disiplin PSSI," paparnya.
Sementara Presiden Klub PSHW UMY, Achmad Nurmandi mengaku kecewa dengan jalannya laga pamungkas Liga 3 DIY. Sebab anak asuhnya sudah tampil semaksimal mungkin namun tiba-tiba di menit akhir wasit justru memberikan hadiah penalti untuk Persiba Bantul yang dianggap tidak sah.
"Sebagai presiden klub sangat kecewa karena kedudukan kita menang 2-0, 4-2 dan 4-3 lalu kena penalti 4-4. Lalu adu penalti. Pas 4-3 kena penalti pemain sudah walkout tapi pelatih kita sabar dan pemain mau masuk lagi ke dalam. Di sisi lain kita juga tidak mau pertandingan itu gagal," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Penerus Thom Haye Sudah Dihubungi Agen PSSI, Siap Bela Timnas Indonesia?
-
Ketum PSSI Singgung Pemain Berdarah Italia, Sudah Dipantau Sejak Masih Bela Tim Muda Inter Milan
-
Erick Thohir Minta FIFA Lihat Keamanan GBK Karena Protes Bahrain : Negara Ini Tidak Terbelakang
-
Selebrasi 'Night Night' Ole Romeny Terinspirasi dari The Devil Curry
-
Erick Thohir Blak-blakan: Saya Tinggalkan Utang di Inter Milan!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025