SuaraJogja.id - Klub sepakbola Perkumpulan Sepakbola Hizbul Wathan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PSHW UMY) protes ke PSSI DIY. Sebab dalam final Liga 3 melawan Persiba Bantul pada Selasa (26/12/2023) kemarin, tim tersebut dicurangi wasit.
Manajer PSHW UMY, Filosa Gita Sukmono mengungkapkan, wasit Irfan Wahyu Wijanarko yang memimpin jalannya pertandingan mengambil beberapa keputusan yang tidak sesuai dengan kode etik disiplin.
"Beberapa kejanggalan terjadi selama pertandingan," ujarnya dikutip Sabtu (30/12/2023).
Dalam pertandingan tersebut, wasit memberikan penalti bagi Persiba Bantul yang terjadi di menit ke-84 waktu normal pertandingan. Namun penalti tersebut dinilai menyalahi Kode Disiplin PSSI 2023 pasal 75 ayat 3.
Dalam pertandingan tersebut, perangkat wasit juga tidak berlaku adil sebagaimana mestinya. Banyak keputusan yang merugikan PSHW UMY.
Wasit juga disebut lalai dalam menegakkan sanksi atas pelanggaran disiplin. Karenanya Komite Disiplin PSSI yang memiliki yurisdiksi diharapkna dapat memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 Kode Disiplin PSSI.
"Karenanya kami meminta peninjauan ulang hasil pertandingan tersebut," tandasnya.
Filosa menambahkan, kecurangan yang dialami PSHW UMY bisa ditindak dengan Pasal 1 kode disiplin PSSI tahun 2023 yang berbunyi jenis-jenis pelanggaran disiplin menetapkan tindakan berupa sanksi agar kode disiplin ditegakkan. Dengan demikian pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan laws of game, berlangsung adil dan sportif.
Selain lapor ke PSSI, PSHW UMY juga melampirkan bukti berupa rekaman pertandingan dan berita media massa sesuai Pasal 97 ayat 3 kode disiplin PSSI 2023. Lampiran tersebut bakal dilayangkan bersama surat permohonan untuk Asprov PSSI DIY.
"Kami minta ada koreksi kesalahan yang jelas dalam keputusan yang dikeluarkan oleh wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 kode disiplin PSSI 2023 tentang kewenangan khusus komite disiplin PSSI," paparnya.
Sementara Presiden Klub PSHW UMY, Achmad Nurmandi mengaku kecewa dengan jalannya laga pamungkas Liga 3 DIY. Sebab anak asuhnya sudah tampil semaksimal mungkin namun tiba-tiba di menit akhir wasit justru memberikan hadiah penalti untuk Persiba Bantul yang dianggap tidak sah.
"Sebagai presiden klub sangat kecewa karena kedudukan kita menang 2-0, 4-2 dan 4-3 lalu kena penalti 4-4. Lalu adu penalti. Pas 4-3 kena penalti pemain sudah walkout tapi pelatih kita sabar dan pemain mau masuk lagi ke dalam. Di sisi lain kita juga tidak mau pertandingan itu gagal," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Penuhi Syarat Materil dan Formil, Penasehat Hukum Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Ajukan Eksepsi
-
Buntut Perusakan di Stadion Maguwoharjo saat Jamu Bali United, PSS Sleman Dihukum 3 Pertandingan Kandang Tanpa Penonton
-
Kinerja Buruk Wasit Rugikan Dua Klub di Pekan ke-16 Liga 1 2023/2024, Salah Satunya Anulir Gol Hokky Caraka
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat