SuaraJogja.id - Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah kota gudeg. Total ada tiga ribu lebih APK yang akan ditertibkan hingga beberapa hari ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan penertiban APK ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta serta koordinasi dengan KPU Kota Jogja. Penertiban sendiri telah dimulai sejak Jumat (5/1/2024) kemarin.
"Bawaslu sudah menyampaikan ada 3.282 APK yang dilakukan penertiban mulai Jumat [kemarin] sampai 5 hari ke depan," kata Octo, Minggu (7/1/2024).
APK yang ditertibkan itu karena memang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Setidaknya ada 60 personel Satpol-PP Kota Jogja yang dikerahkan ditambah dari kemantren dan juga Panwaslu, PPK, serta KPU.
"Apa yang dilakukan sudah berdasar kajian Bawaslu. Jika di jalan-jalan yang belum dilepas berarti belum menjadi kajian Bawaslu atau memang kami masih membutuhkan peralatan yang memadai. Seperti baliho yang dipasang di tempat yang tinggi dan membahayakan," paparnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartolo menyebut selain tiga ribu lebih APK yang akan ditertibkan. Ada setidaknya sekitar 158 APK dari partai politik maupun peserta pemilu yang telah memilih untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Sebelum dilakukan peneriban, kata Andi, pihaknya telah melakukan pendataan bagi APK yang melanggar. Kemudian dilakukan koordinasi sebagai upaya persuasif untuk mencopot atau memperbaiki.
"Kita sampaikan pihak pemasang atau parpol, peserta pemilu kemudian untuk memperbaiki mandiri, kalau tidak diindahkan baru kita lakukan kajian," terang Andi.
Kajian itu dilakukan untuk mencatat bentuk pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu kajian akan diterbitkan sebagai rekomendasi dan diteruskan ke KPU Kota Yogyakarta.
Baca Juga: KPU Kota Jogja Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara PPWP, Proses Dijaga Ketat
Dia menegaskan APK melanggar yang direkomendasi untuk ditertibkan tidak bisa diambil oleh peserta pemilu. Hal tersebut menurutnya sudah dikomunikasikan kepada partai politik bahwa APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diambil lagi.
"Kalau yang memang sudah hasil rekomendasi kita tertibkan APK tidak bisa diambil pihak peserta pemilu," ungkapnya.
Andi mengingatkan peserta pemilu untuk mengikuti peraturan yang ada. Baik dari keputusan KPU dan perwal terkait pemasangan APK.
Dalam peraturan pemasangan APK juga mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain tidak mengganggu ketertiban umum dan pengguna lalu lintas serta sisi keamanan mengingat saat ini musim hujan.
"Jadi mohon peraturan-peraturan tersebut untuk dipedomani. Sehingga nanti potensi yang kemudian membuat musibah atau kecelakaan pada orang lain itu lebih minim," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Petani Gunungkidul Kaya Raya Panen Bawang Merah & Semangka Raup Untung Gede Berkat Lumbung Mataraman
-
Bantul Perangi Sampah Liar: 2 Warga Kena Tipiring, Efek Jera Mulai Diberlakukan
-
Keterbatasan Bukan Halangan! Ilmuwan UGM Buktikan Bisa Mendunia dengan Inovasi Berkelanjutan
-
Rencana Pembangunan Taman Budaya Sleman Masih Gelap, Anggaran Belum Jelas
-
5 Kesenian Sleman Hampir Punah: Pemerintah Turun Tangan, Tapi Mampukah Menyelamatkan?