SuaraJogja.id - Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah kota gudeg. Total ada tiga ribu lebih APK yang akan ditertibkan hingga beberapa hari ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan penertiban APK ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta serta koordinasi dengan KPU Kota Jogja. Penertiban sendiri telah dimulai sejak Jumat (5/1/2024) kemarin.
"Bawaslu sudah menyampaikan ada 3.282 APK yang dilakukan penertiban mulai Jumat [kemarin] sampai 5 hari ke depan," kata Octo, Minggu (7/1/2024).
APK yang ditertibkan itu karena memang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Setidaknya ada 60 personel Satpol-PP Kota Jogja yang dikerahkan ditambah dari kemantren dan juga Panwaslu, PPK, serta KPU.
"Apa yang dilakukan sudah berdasar kajian Bawaslu. Jika di jalan-jalan yang belum dilepas berarti belum menjadi kajian Bawaslu atau memang kami masih membutuhkan peralatan yang memadai. Seperti baliho yang dipasang di tempat yang tinggi dan membahayakan," paparnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartolo menyebut selain tiga ribu lebih APK yang akan ditertibkan. Ada setidaknya sekitar 158 APK dari partai politik maupun peserta pemilu yang telah memilih untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Sebelum dilakukan peneriban, kata Andi, pihaknya telah melakukan pendataan bagi APK yang melanggar. Kemudian dilakukan koordinasi sebagai upaya persuasif untuk mencopot atau memperbaiki.
"Kita sampaikan pihak pemasang atau parpol, peserta pemilu kemudian untuk memperbaiki mandiri, kalau tidak diindahkan baru kita lakukan kajian," terang Andi.
Kajian itu dilakukan untuk mencatat bentuk pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu kajian akan diterbitkan sebagai rekomendasi dan diteruskan ke KPU Kota Yogyakarta.
Baca Juga: KPU Kota Jogja Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara PPWP, Proses Dijaga Ketat
Dia menegaskan APK melanggar yang direkomendasi untuk ditertibkan tidak bisa diambil oleh peserta pemilu. Hal tersebut menurutnya sudah dikomunikasikan kepada partai politik bahwa APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diambil lagi.
"Kalau yang memang sudah hasil rekomendasi kita tertibkan APK tidak bisa diambil pihak peserta pemilu," ungkapnya.
Andi mengingatkan peserta pemilu untuk mengikuti peraturan yang ada. Baik dari keputusan KPU dan perwal terkait pemasangan APK.
Dalam peraturan pemasangan APK juga mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain tidak mengganggu ketertiban umum dan pengguna lalu lintas serta sisi keamanan mengingat saat ini musim hujan.
"Jadi mohon peraturan-peraturan tersebut untuk dipedomani. Sehingga nanti potensi yang kemudian membuat musibah atau kecelakaan pada orang lain itu lebih minim," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval