SuaraJogja.id - Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah kota gudeg. Total ada tiga ribu lebih APK yang akan ditertibkan hingga beberapa hari ke depan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan penertiban APK ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Yogyakarta serta koordinasi dengan KPU Kota Jogja. Penertiban sendiri telah dimulai sejak Jumat (5/1/2024) kemarin.
"Bawaslu sudah menyampaikan ada 3.282 APK yang dilakukan penertiban mulai Jumat [kemarin] sampai 5 hari ke depan," kata Octo, Minggu (7/1/2024).
APK yang ditertibkan itu karena memang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Setidaknya ada 60 personel Satpol-PP Kota Jogja yang dikerahkan ditambah dari kemantren dan juga Panwaslu, PPK, serta KPU.
Baca Juga: KPU Kota Jogja Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara PPWP, Proses Dijaga Ketat
"Apa yang dilakukan sudah berdasar kajian Bawaslu. Jika di jalan-jalan yang belum dilepas berarti belum menjadi kajian Bawaslu atau memang kami masih membutuhkan peralatan yang memadai. Seperti baliho yang dipasang di tempat yang tinggi dan membahayakan," paparnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartolo menyebut selain tiga ribu lebih APK yang akan ditertibkan. Ada setidaknya sekitar 158 APK dari partai politik maupun peserta pemilu yang telah memilih untuk melakukan penertiban secara mandiri.
Sebelum dilakukan peneriban, kata Andi, pihaknya telah melakukan pendataan bagi APK yang melanggar. Kemudian dilakukan koordinasi sebagai upaya persuasif untuk mencopot atau memperbaiki.
"Kita sampaikan pihak pemasang atau parpol, peserta pemilu kemudian untuk memperbaiki mandiri, kalau tidak diindahkan baru kita lakukan kajian," terang Andi.
Kajian itu dilakukan untuk mencatat bentuk pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu kajian akan diterbitkan sebagai rekomendasi dan diteruskan ke KPU Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Simak Lokasi Kantong Parkir di Kota Jogja saat Malam Pergantian Tahun 2024
Dia menegaskan APK melanggar yang direkomendasi untuk ditertibkan tidak bisa diambil oleh peserta pemilu. Hal tersebut menurutnya sudah dikomunikasikan kepada partai politik bahwa APK yang sudah ditertibkan tidak bisa diambil lagi.
"Kalau yang memang sudah hasil rekomendasi kita tertibkan APK tidak bisa diambil pihak peserta pemilu," ungkapnya.
Andi mengingatkan peserta pemilu untuk mengikuti peraturan yang ada. Baik dari keputusan KPU dan perwal terkait pemasangan APK.
Dalam peraturan pemasangan APK juga mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain tidak mengganggu ketertiban umum dan pengguna lalu lintas serta sisi keamanan mengingat saat ini musim hujan.
"Jadi mohon peraturan-peraturan tersebut untuk dipedomani. Sehingga nanti potensi yang kemudian membuat musibah atau kecelakaan pada orang lain itu lebih minim," kata dia.
Berita Terkait
-
Klaim Perusakan APK Makin Masif Jelang Pencoblosan, Kubu RK-Suswono Janji Bakal Seret Pelakunya ke Bawaslu
-
Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban
-
Apa Itu APK? Apakah Aman Didownload? Ini Penjelasannya
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Nyebur ke Kolam Bundaran HI, Aksi Heroik Satpol PP Gagal Tindakan Nekat Kakek A, Begini Kronologinya!
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci