SuaraJogja.id - Sebuah insiden tabrakan terjadi pada Minggu (14/1/2024) sore di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Taji, Prambanan, Klaten, melibatkan Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dan sebuah mobil.
Akibat kejadian tersebut, dua orang tewas di lokasi kejadian. Sementara perjalanan kereta api di jalur tersebut terganggu.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan menginformasikan bahwa korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6," ujar Krisbiyantoro dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Minggu.
Baca Juga: Keributan Pecah di Simpang Tiga Maguwoharjo, Satu Orang Tewas Dua Pelaku Diamankan
Untuk diketahui insiden di perlintasan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan, di mana KA Gaya Baru Malam Selatan menghantam dengan sebuah mobil.
Dampak kecelakaan ini menyebabkan sedikit hambatan pada perjalanan KA Gaya Baru Malam Selatan. Untuk menjaga keselamatan pelanggan, perjalanan KA dihentikan sejenak untuk melakukan pemeriksaan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, di mana ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Daop 6 mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan, yang dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 18.21 WIB.
Sebagai hasil dari kejadian ini, beberapa kereta api mengalami keterlambatan, termasuk KA GBMS dengan keterlambatan 98 menit, KA Ranggajati (5 menit), KA commuter line (5 menit), dan KA Logawa (15 menit).
"Daop 6 meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di perlintasan sebidang KA," ujar dia.
Perlintasan sebidang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Oleh karena itu, Daop 6 berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk menjaga perlintasan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, tanggung jawab pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api ada pada pemilik jalannya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh mereka.
Berita Terkait
-
Penumpang Bus Transjakarta Berhamburan Usai Terhenti di Tengah Perlintasan Kereta Api Kebon Jeruk
-
Waduh! Pemesanan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran Sempat Bermasalah
-
Tragis! Rebutan Tempat Duduk di Kereta Berujung Maut, Pria Didorong hingga Tewas
-
Ada Penawaran Jastip Tiket Kereta Lebaran, KAI Sebut Sah, Asal...
-
Beragam Cara Mendapatkan Tiket Mudik Gratis Kereta Api Lebaran 2025
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga