SuaraJogja.id - Sebuah insiden tabrakan terjadi pada Minggu (14/1/2024) sore di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Taji, Prambanan, Klaten, melibatkan Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dan sebuah mobil.
Akibat kejadian tersebut, dua orang tewas di lokasi kejadian. Sementara perjalanan kereta api di jalur tersebut terganggu.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan menginformasikan bahwa korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6," ujar Krisbiyantoro dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Minggu.
Untuk diketahui insiden di perlintasan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan, di mana KA Gaya Baru Malam Selatan menghantam dengan sebuah mobil.
Dampak kecelakaan ini menyebabkan sedikit hambatan pada perjalanan KA Gaya Baru Malam Selatan. Untuk menjaga keselamatan pelanggan, perjalanan KA dihentikan sejenak untuk melakukan pemeriksaan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, di mana ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Daop 6 mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan, yang dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 18.21 WIB.
Sebagai hasil dari kejadian ini, beberapa kereta api mengalami keterlambatan, termasuk KA GBMS dengan keterlambatan 98 menit, KA Ranggajati (5 menit), KA commuter line (5 menit), dan KA Logawa (15 menit).
"Daop 6 meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di perlintasan sebidang KA," ujar dia.
Baca Juga: Keributan Pecah di Simpang Tiga Maguwoharjo, Satu Orang Tewas Dua Pelaku Diamankan
Perlintasan sebidang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Oleh karena itu, Daop 6 berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk menjaga perlintasan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, tanggung jawab pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api ada pada pemilik jalannya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh