SuaraJogja.id - Sebuah insiden tabrakan terjadi pada Minggu (14/1/2024) sore di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Taji, Prambanan, Klaten, melibatkan Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dan sebuah mobil.
Akibat kejadian tersebut, dua orang tewas di lokasi kejadian. Sementara perjalanan kereta api di jalur tersebut terganggu.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan menginformasikan bahwa korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6," ujar Krisbiyantoro dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Minggu.
Untuk diketahui insiden di perlintasan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan, di mana KA Gaya Baru Malam Selatan menghantam dengan sebuah mobil.
Dampak kecelakaan ini menyebabkan sedikit hambatan pada perjalanan KA Gaya Baru Malam Selatan. Untuk menjaga keselamatan pelanggan, perjalanan KA dihentikan sejenak untuk melakukan pemeriksaan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, di mana ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Daop 6 mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan, yang dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 18.21 WIB.
Sebagai hasil dari kejadian ini, beberapa kereta api mengalami keterlambatan, termasuk KA GBMS dengan keterlambatan 98 menit, KA Ranggajati (5 menit), KA commuter line (5 menit), dan KA Logawa (15 menit).
"Daop 6 meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di perlintasan sebidang KA," ujar dia.
Baca Juga: Keributan Pecah di Simpang Tiga Maguwoharjo, Satu Orang Tewas Dua Pelaku Diamankan
Perlintasan sebidang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Oleh karena itu, Daop 6 berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk menjaga perlintasan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, tanggung jawab pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api ada pada pemilik jalannya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BJLB1 Jadi Tonggak Penting Pengembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Nasional
-
Dari Luka Jadi Cahaya: Resep Hati 'Glowing' ala DRW Skincare dan Ustaz Hilman Fauzi
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan