SuaraJogja.id - Sebuah insiden tabrakan terjadi pada Minggu (14/1/2024) sore di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Taji, Prambanan, Klaten, melibatkan Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dan sebuah mobil.
Akibat kejadian tersebut, dua orang tewas di lokasi kejadian. Sementara perjalanan kereta api di jalur tersebut terganggu.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan menginformasikan bahwa korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6," ujar Krisbiyantoro dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Minggu.
Untuk diketahui insiden di perlintasan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan, di mana KA Gaya Baru Malam Selatan menghantam dengan sebuah mobil.
Dampak kecelakaan ini menyebabkan sedikit hambatan pada perjalanan KA Gaya Baru Malam Selatan. Untuk menjaga keselamatan pelanggan, perjalanan KA dihentikan sejenak untuk melakukan pemeriksaan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, di mana ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Daop 6 mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan, yang dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 18.21 WIB.
Sebagai hasil dari kejadian ini, beberapa kereta api mengalami keterlambatan, termasuk KA GBMS dengan keterlambatan 98 menit, KA Ranggajati (5 menit), KA commuter line (5 menit), dan KA Logawa (15 menit).
"Daop 6 meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di perlintasan sebidang KA," ujar dia.
Baca Juga: Keributan Pecah di Simpang Tiga Maguwoharjo, Satu Orang Tewas Dua Pelaku Diamankan
Perlintasan sebidang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Oleh karena itu, Daop 6 berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk menjaga perlintasan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, tanggung jawab pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api ada pada pemilik jalannya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais