SuaraJogja.id - Sebuah insiden tabrakan terjadi pada Minggu (14/1/2024) sore di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Taji, Prambanan, Klaten, melibatkan Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dan sebuah mobil.
Akibat kejadian tersebut, dua orang tewas di lokasi kejadian. Sementara perjalanan kereta api di jalur tersebut terganggu.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menyatakan prihatin atas kejadian tersebut dan menginformasikan bahwa korban telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh tim Pengamanan Daop 6," ujar Krisbiyantoro dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Minggu.
Untuk diketahui insiden di perlintasan JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan, di mana KA Gaya Baru Malam Selatan menghantam dengan sebuah mobil.
Dampak kecelakaan ini menyebabkan sedikit hambatan pada perjalanan KA Gaya Baru Malam Selatan. Untuk menjaga keselamatan pelanggan, perjalanan KA dihentikan sejenak untuk melakukan pemeriksaan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, di mana ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Daop 6 mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan, yang dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 18.21 WIB.
Sebagai hasil dari kejadian ini, beberapa kereta api mengalami keterlambatan, termasuk KA GBMS dengan keterlambatan 98 menit, KA Ranggajati (5 menit), KA commuter line (5 menit), dan KA Logawa (15 menit).
"Daop 6 meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di perlintasan sebidang KA," ujar dia.
Baca Juga: Keributan Pecah di Simpang Tiga Maguwoharjo, Satu Orang Tewas Dua Pelaku Diamankan
Perlintasan sebidang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Oleh karena itu, Daop 6 berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk menjaga perlintasan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, tanggung jawab pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api ada pada pemilik jalannya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Kisah Haru Fauziah: Hampir Gagal Mudik Akibat Banjir, Diselamatkan Program Kampus UMY
-
Tips Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global Menurut Ketum PERBANAS Hery Gunardi
-
5 Fakta Terkuaknya Kasus Penganiayaan Berat di Bantul: Dua Pelaku dengan Peran Berbeda
-
Fuso Berkah Ramadan: Sun Star Motor Sleman Pererat Silaturahmi dengan Konsumen Lewat Promo Menarik
-
BRI Perkuat New Growth Engine melalui BRIVolution Reignite, Laba Anak Usaha Capai Rp10,38 Triliun