Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Januari 2024 | 11:44 WIB
Lokasi beach club Raffi Ahmad di kawasan kars Gunungsewu, Gunungkidul (IG/raffinagita1717)

"Hampir sama dengan Drini Park, Stone Valley by HEHA berpotensi merusak karst yang menjadi sumber mata air. Apabila sesuai pola ruang dalam RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Titik ketiga ditemukan di resort Beach Club Bekizart di dalam wilayah Tanjungsari. Bekizart juga berada di KBAK yang dapat mengancam fungsi karst. 

Pelanggaran pertama terindikasi pada RTRW DIY tahun 2023 pasal 83 tentang indikasi arahan zonasi untuk kawasan lindung geologi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf e, tentang kawasan perlindungan air tanah. Pelanggaran kedua yang dilakukan Bekizart adalah pembangunan resort di kawasan yang seharusnya tidak untuk peruntukannya. 

Bekizart masuk dalam kawasan pertanian, yang dalam RTRW DIY tahun 2023 pasal 86 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.

Baca Juga: Cerita Tukini, Hanya Pasrah selama Kemarau Panjang di Gunungkiul, Akhirnya Bernapas Lega Diselamatkan Hujan

"Aktivitas yang dilakukan oleh Bekizart maupun HEHA mempunyai potensi melenceng dari ketentuan yang telah diatur dalam RTRW DIY tahun 2023. Apabila merujuk pasal 86 seharusnya kawasan tersebut digunakan untuk aktivitas pertanian, justru digunakan untuk kawasan pariwisata yang tidak mendukung adanya pertanian di wilayah tersebut. Investasi besar-besaran yang masuk untuk pariwisata justru berpotensi dapat merusak alam," terangnya.

Elki menyampaikan pembangunan industri dengan skala besar yang tidak dikendalikan dapat mengakibatkan timbulnya berbagai ancaman. Pembangunan resort di kawasan pertanian tentu saja dapat mengganggu kestabilan pangan warga sekitar. 

"Belum lagi melihat wilayah Gunungkidul sebagai kawasan karst Gunungsewu menyimpan berbagai fungsi penting, seperti adanya mata air dan sungai bawah tanah. Karst yang dipapras itu tentu saja mengorbankan fungsi alamiahnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut WALHI Yogyakarta merekomendasikan beberapa hal kepada Pemda DIY untuk bertindak. Pertama melakukan peninjauan terhadap pembangunan industri pariwisata di Gunungkidul berdasarkan RTRW DIY.

Kedua Pemda DIY menindaklanjut stakeholder maupun investor yang membangun industri pariwisata pada kawasan yang bukan peruntukannya. Ketiga Pemerintah Gunungkidul harus membangun pariwisata berkelanjutan.

Baca Juga: Kunjungi Gunungkidul, Kapolri Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Tensi Politik di Media Sosial yang Kian Memanas

Keempat membangun pariwisata berbasis partisipasi warga seperti yang telah diamanatkan dalam RTRW Daerah Istimewa Yogyakarta dan kelima pemerintah melakukan pengendalian investasi di bidang pariwisata.

Load More