SuaraJogja.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis hukuman penjara 4 tahun pada mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno dalam sidang, Rabu (06/03/2024). Krido dijerat 4 tahun dalam kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.
Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam dakwaannya menyatakan, Krido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krido Suprayitno oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Krido juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300.000.000. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca Juga: Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan barang. Yakni dua buah SHM di Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM di Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," paparnya.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa keadaan yang memberatkan Krido dalam kasus tersebut.Terdakwa mengkhianati kepercayaan negara/pemerintah/pemerintah daerah dan rakyat dalam mengelola Pembangunan dan Pengembangan Desa. Terdakwa telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana.
"Terdakwa menghianati sumpah jabatan padahal telah diberi Penghasilan oleh Pemerintah Daerah," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, terdakwa telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp.4.755.050.000. Krido dalam persidangan juga telah menyerahkan di persidangan 2 (dua) buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM Nomor 14577/Purwomartani dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.
Sementara kuasa hukum Krido Suprayitno, Muhammad Zaki Mubarrak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, Krido kembali menyatakan permohonan maafnya kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB, Pemda DIY, rekan sejawat di Dispertaru serta masyarakat Yogyakarta. Permintaan maaf disampaikan karena Krido telah mengecewakan banyak pihak dan belum dapat melaksanakan tugas dan pengabdian secara maksimal karena adanya perkara ini.
"Atas fakta dan data yang terungkap dalam persidangan, klien kami berharap agar hal-hal tersebut dapat membuktikan bagaimana besarnya pengabdian dan perjuangan klien kami selama menjadi ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinamika yang kemudian
terjadi berkaitan dengan RS (terdakwa lain-red) semua tidak dilatarbelakangi oleh niatan jahat apapun," paparnya.
Atas putusan yang akan disampaikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa, pada prinsipnya Krido menghormatinya. Sebab hal tersebut tentunya telah dikaji dan dimusyawarahkan berdasarkan fakta dan pertimbangan hati nurani yang murni dari para Majelis Hakim.
Atas putusan hakim, lanjut Zaki, kliennya akan menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Mengenai upaya hukum yang akan ditempuh atas putusan Majelis Hakim akan diputuskan setelah kliennya berfikir, berembug dan menimbang bersama keluarga dan tim kuasa hukum.
"Atas hal salah maupun segala macam tuduhan yang muncul dan dituduhkan kepada klien kami, klien kami menyerahkan pertimbangan sepenuhnya kepada Majelis
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bancakan Uang Sewa TKD, Lurah Candibinangun Rugikan Negara Rp9 Miliar
-
Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka
-
Tanggapi Nirina Zubir yang Mundur Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Sekjen PSI: Itu Hak Konstitusional
-
Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY