Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 06 Maret 2024 | 18:41 WIB
Majelis hakim PN Yogyakarta memvonis hukuman penjara 4 tahun pada mantan kadispertaru DIY Krido Suprayitno dalam sidang, Rabu (06/03/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Hakim dan meminta berbagai pihak agar tidak menghakimi secara sepihak. Banyak hal yang belum bisa divalidasi kebenarannya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More