Majelis hakim PN Yogyakarta memvonis hukuman penjara 4 tahun pada mantan kadispertaru DIY Krido Suprayitno dalam sidang, Rabu (06/03/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Hakim dan meminta berbagai pihak agar tidak menghakimi secara sepihak. Banyak hal yang belum bisa divalidasi kebenarannya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bancakan Uang Sewa TKD, Lurah Candibinangun Rugikan Negara Rp9 Miliar
-
Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka
-
Tanggapi Nirina Zubir yang Mundur Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Sekjen PSI: Itu Hak Konstitusional
-
Selamatkan Rp 4,792 Miliar, Kejati DIY Bidik Tersangka Baru TKD
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu
-
Jogja Jadi Tourist Darling, Pujian Bertebaran di Medsos hingga Kunjungan Destinasi Merata