SuaraJogja.id - Pemda DIY belum lama ini telah resmi menutup Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Piyungan Bantul mulai Selasa (5/3/2024) lalu. Hal itu menyusul dengan kebijakan desentralisasi sampah yang akan dimulai secara penuh.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta menyoroti hal tersebut. Termasuk dengan rencana TPST Piyungan yang akan digunakan sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk wilayah kota.
Dimana hasil dari pengelolaan tersebut rencananya akan berbentuk RDF yang digunakan campuran Batu Bara. Diketahui Refuse Derived Fuel atau yang disingkat RDF merupakan hasil pengelolaan sampah kering untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya.
Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi menuturkan berdasarkan advokasi yang dilakukan saat ini, rencana tersebut ditolak oleh warga di sekitar TPST Piyungan. Pasalnya proyek-proyek pengelolaan sampah sebelumnya dinilai telah merugikan warga.
Baca Juga: Muncul Sejumlah Anomali Cuaca, Musim Kemarau di Yogyakarta Diprediksi Mundur
"Warga di sekitar TPST Piyungan adalah pihak yang paling dirugikan, khususnya kerugian pada dampak-dampak lingkungannya. Selama 30 tahun masyarakat di sekitar TPST Piyungan mengalami dampak negatif lingkungan hidup yang signifikan terutama terkait penecemaran air," kata Elki dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024).
Menurut Walhi, keterlibatan masyarakat merupakan suatu hal yang penting. Mengingat paradigma desentralistik seharusnya dapat melibatkan semua elemen termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Piyungan.
"Salah satu dampak kerugian lingkungan yang dialami warga adalah sumur-sumur warga yang tercemar air lindi dan penumpukkan sampah yang dirasakan masyarakat lokal TPST," imbuhnya.
Padahal, dijelaskan Elki, berdasarkan UU No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tertuang bahwa pengurangan sampah di sumbernya merupakan prioritas utama. Dalam hal ini, diperlukannya turunan aturan teknis dari Perpres/Pergub/Perda dengan jelas dalam menjelaskan pengelolaan sampah seperti pengurangan dan penanganan sampah.
Sehingga sektor-sektor tertentu seperti kawasan komersial dan kawasan industri dapat menangani tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Namun, alih-alih melakukan pengelolaan dan pemulihan lingkungan, pemerintah justru memilih menggunakan sampah-sampah yang ada di TPST Piyungan untuk RDF.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya, Senin 25 Maret 2o24
"Padahal bahan anorganik yang digunakan untuk membuat RDF sendiri merupakan sampah anorganik yang mempunyai kriteria tertentu. Sehingga, tidak semua sampah dapat diolah," tuturnya.
Apabila diproduksi dengan skala masif, tidak menutup kemungkinan justru sampah yang tidak sesuai kriteria tetap tidak terolah. Selain itu, di sisi lain justru akan terjadi impor sampah, seperti di beberapa wilayah yang telah menggunakan teknologi RDF.
"Pembakaran RDF juga tidak menutup kemungkinan dapat berakibat pada terjadinya pelepasan karbon ke udara yang semakin memperparah terjadinya perubahan iklim," terangnya.
Kondisi itu membuat WALHI Yogyakarta mendorong pemerintah DIY untuk serius mempertimbangkan penerapan paradigma desentralistik. Pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi yang bisa dijalankan.
Pertama, pemerintah DIY untuk secara serius mempertimbangkan penerapan paradigma desentralistik dalam pengelolaan sampah. Pendekatan ini melibatkan aktifnya pemerintah daerah, komunitas, dan sektor swasta dalam merancang solusi yang sesuai dengan karakteristik setempat.
Kedua, WALHI Yogyakarta mendesak pemerintah untuk memberikan informasi terbuka mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi penumpukan sampah di daerah tertentu. Termasuk dampak dari penutupan TPST Piyungan.
"Informasi yang transparan dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat partisipasi mereka dalam pengelolaan sampah," ucapnya.
Ketiga, WALHI Yogyakarta menekankan pada partisipasi aktif masyarakat. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas solusi yang diterapkan.
Keempat, Pemerintah daerah mendorong program-program yang berfokus pada pencegahan dan pengurangan sampah di tingkat lokal. Dukungan terhadap inisiatif ini akan memberikan dampak positif langsung pada tingkat daerah dan dapat menjadi langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
-
Ubah Limbah Jadi Berkah, Inovasi Pengelolaan Sampah Ini Sukses Go International
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan