SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Hasilnya dua perkara sengketa yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md semuanya ditolak.
Kini posisi parpol usai putusan MK tersebut masih menjadi dinamika hangat yang diperbincangkan. Lantas apakah partai oposisi itu masih dibutuhkan atau relevan untuk pemerintahan mendatang?
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai bahwa kubu oposisi di dalam pemerintahan Indonesia masih tetap dan akan selalu dibutuhkan. Prinsip check and balances harus terus dihidupkan.
"Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia itu memang perlu rekonstruksi ya, apapun namanya tapi prinsipnya harus berjalan check and balances," tegas Haedar, ditemui di UGM, Selasa (23/4/2024).
Jika prinsip check and balances itu tidak digunakan lagi bukan gak mungkin sebuah negara akan stagnan. Check and balances dalam ketetatanegaraan sendiri menghendaki eksekutif, legislatif, dan yudikatif sederajat.
Kemudian mereka memiliki wewenang untuk mengontrol satu sama lain di dalam pemerintahan. Hal ini penting untuk dilakukan guna menghindari abuse of power dari pihak yang akan menjalankan kekuasaan ke depan.
"Sebuah bangsa dan sistem politik yang tanpa check and balances itu nanti akan mengalami stagnan karena apa? kita merasa berada di jalan yang cepat tetapi ternyata tidak tepat," ucapnya.
"Jadi selalu relevan harus hidupkan check and balances oleh seluruh kekuatan tapi juga bersamaan dengan itu harus ada pikiran-pikiran yang berorientasi itu ke masa depan untuk membawa Indonesia mengejar ketertinggalan," imbuhnya.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Baca Juga: Usai Putusan MK, Muhammadiyah: Jangan Larut dalam Situasi Politik yang Terpecah
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Seperti diketahui, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh pilermohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat