SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati DIY, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan. Eksekusi dilakukan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) DIY, Amiek Mulandari, Rabu (24/04/2024) mengungkapkan, jumlah pidana denda yang dieksekusi mencapai Rp 12.006.183.846.
"Selain uang tunai, ada uang valuta asing yang juga dieksekusi,"ujarnya.
Menurut Amiek, valuta asing (valas) yang dieksekusi berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar dan uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar serta uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka
Selain itu uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, satu uang kertas 20 Dollar Hongkong, satu uang kertas 1.000 Won, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar serta satu uang kertas 200 Swiss Franch.
"Dan [penyitaan] ini didahulukan karena ini berupa uang tunai yang kita berharap dengan kita segera melaksanakan eksekusi maka pendapatan negara akan segera dapat dipulihkan," paparnya.
Eksekusi ini berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023.
"Stakeholder yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut dari Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul," jelasnya.
Amiek menambahkan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri disebut melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Telusuri Kasus Mafia TKD Candibinangun dan Maguwoharjo, Kejati DIY Periksa Puluhan Saksi
PT Purbalaksana Jaya Mandiri saat ini telah ditetapkan melanggar aturan. Sebab dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Pajak yang laporannya dipalsukan oleh PT Purbalaksana Jaya Mandiri mencapai Rp 46.782.765.900. Perusahaan itu pun dikenai denda dua kali lipat sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 93.565.531.836.
Kasus tersebut pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 2022 silam. Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya, yakni Helen Purbonegoro yang juga berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
"Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," tandasnya.
Amiek menyebutkan, eksekusi tersebut merupakan eksekusi tahap awal. Pihaknya berharap selanjutnya akan ada eksekusi-eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang.
"Usai dilakukan eksekusi, uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan