Wakajati DIY memperlihatkan uang Rp12 Miliar lebih yang merupakan hasil eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan di Yogyakarta, Rabu (24/04/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengungkapkan terdakwa Hellen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama.
Mereka melakukan penggelapan pajak dengan membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 180 miliar.
"Karena dalam dua amar putusan, satu untuk korporasi dan satu individu maka kurang lebih Rp Rp 180 miliar. Dari aset yang sudah disita itu masih jauh untuk bisa memenuhi jumlah itu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Remisi Kemerdekaan: 144 Napi Gunungkidul Dapat Angin Segar, 7 Langsung Bebas!
-
ITF Niten Digenjot, Mampukah Selamatkan Bantul dari Darurat Sampah?
-
Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo Dikritik, Akademisi: Berisiko Ciptakan Kasta Pendidikan Baru
-
Peringatan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Wajah Penindasan Muncul jadi Ancaman Bangsa
-
Wasiat Api Pangeran Diponegoro di Nadi Keturunannya: Refleksi 200 Tahun Perang Jawa