SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati DIY, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan. Eksekusi dilakukan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) DIY, Amiek Mulandari, Rabu (24/04/2024) mengungkapkan, jumlah pidana denda yang dieksekusi mencapai Rp 12.006.183.846.
"Selain uang tunai, ada uang valuta asing yang juga dieksekusi,"ujarnya.
Menurut Amiek, valuta asing (valas) yang dieksekusi berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar dan uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar serta uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka
Selain itu uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, satu uang kertas 20 Dollar Hongkong, satu uang kertas 1.000 Won, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar serta satu uang kertas 200 Swiss Franch.
"Dan [penyitaan] ini didahulukan karena ini berupa uang tunai yang kita berharap dengan kita segera melaksanakan eksekusi maka pendapatan negara akan segera dapat dipulihkan," paparnya.
Eksekusi ini berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023.
"Stakeholder yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut dari Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul," jelasnya.
Amiek menambahkan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri disebut melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Telusuri Kasus Mafia TKD Candibinangun dan Maguwoharjo, Kejati DIY Periksa Puluhan Saksi
PT Purbalaksana Jaya Mandiri saat ini telah ditetapkan melanggar aturan. Sebab dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Pajak yang laporannya dipalsukan oleh PT Purbalaksana Jaya Mandiri mencapai Rp 46.782.765.900. Perusahaan itu pun dikenai denda dua kali lipat sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 93.565.531.836.
Kasus tersebut pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 2022 silam. Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya, yakni Helen Purbonegoro yang juga berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
"Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," tandasnya.
Amiek menyebutkan, eksekusi tersebut merupakan eksekusi tahap awal. Pihaknya berharap selanjutnya akan ada eksekusi-eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang.
"Usai dilakukan eksekusi, uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengungkapkan terdakwa Hellen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama.
Mereka melakukan penggelapan pajak dengan membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 180 miliar.
"Karena dalam dua amar putusan, satu untuk korporasi dan satu individu maka kurang lebih Rp Rp 180 miliar. Dari aset yang sudah disita itu masih jauh untuk bisa memenuhi jumlah itu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Putri Duterte Rodrigo Murka Usai Penangkapan Ayahnya oleh ICC
-
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Kasus Apa?
-
Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana
-
Tengku Zanzabella Curiga Nikita Mirzani Benar Lakukan Pencucian Uang: Jadi Modal Usaha
-
Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya