SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul dalam pengawasan penggantian pejabat pemerintah daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Terkait dengan pengawasan penggantian pejabat menjelang pilkada, kami telah melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Bantul. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar dalam penggantian pejabat tetap mengacu pada ketentuan regulasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa.
Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada Pasal 71 ayat (2) bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," katanya.
Apabila dilihat dari tahapan dan jadwal pilkada (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024), kata dia, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 22 September 2024.
"Oleh karena itu, saya berharap prosedur penggantian pejabat apabila melewati 22 Maret 2024, harus ditempuh dengan mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantul Dewi Nurhasanah mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729, dan Kepala Kantor Kemenag terkait dengan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkada Bantul.
ASN, TNI, dan Polri diminta untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan pilkada berlangsung, terutama untuk tahapan pencalonan dan masa kampanye.
"Selain itu, kami juga mengingatkan agar ASN, TNI, dan Polri tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Berita Terkait
-
Kelompok Muda Bicara Lakukan Survei Jelang Pilkada Kota Jogja, Nama Singgih Raharjo Masih Teratas
-
Buka Penjaringan Pilkada, PDIP Kota Jogja Tetapkan Calon Walikota Harus Bisa Tangani Sampah
-
DPC PDIP Sleman Buka Kemungkinan Koalisi di Pilkada 2024
-
Berafiliasi dengan Parpol di Pilkada, Pemda DIY Tarik Singgih Raharjo dari Pj Wali Kota Jogja
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais