SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan mulai Rabu (1/5/2024) kemarin. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kini terus melakukan percapatan memaksimalkan program desentralisasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, memastikan pihaknya siap untuk melaksanakan desentralisasi sampah di wilayahnya. Kini setidaknya ada tiga TPST 3R yang tengah berproses yakni TPST 3R Nitikan, Kranon, dan Karangmiri.
"Kita tingkatkan dari tiga TPST itu untuk kita lakukan percepatan untuk segera operasional TPST yang kedua dan ketiga, itu kemudian juga memaksimalkan di level hulunya," kata Singgih ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).
Dirinci Singgih, untuk TPST 3R Nitikan sendiri sudah beroperasional sejak beberapa waktu lalu. Kini TPST 3R Nitikan bisa mengolah sampah dengan kapasitas 60-75 ton per hari.
Baca Juga: Buka Penjaringan Pilkada, PDIP Kota Jogja Tetapkan Calon Walikota Harus Bisa Tangani Sampah
"Walaupun di sana sini masih kita adakan evaluasi untuk efektivitasnya. Jadi kalau flownya belum lancar kemudian kita lakukan, jadi sistemnya seperti itu. Termasuk pengakutan dan sebagainya," ucapnya.
"Produk yang dihasilkan tentu harus lancar baik RDF maupun kompos. Jadi output dari TPST Nitikan ini adalah RDF bahan bakar alternatif dan kompos untuk pupuk di pertanian," sambungnya.
Kemudian untuk TPST 3R Kranon tengah memasuki tahap pembangunan akhir. Ditargetkan pada pekan pertama bulan Mei ini sudah dapat beroperasi.
Alat-alat pengolahan sampah sendiri sudah diatur di TPST 3R Kranon. Hanya tinggal menambah atap pada lokasi tersebut.
"Jadi begitu atap sudah naik, listrik sudah masuk dari beberapa waktu yang lalu, kemudian dilakukan uji coba sehingga TPST Kranon ini akan mengolah 40-45 ton per hari," ujarnya.
Baca Juga: Ditargetkan Awal Mei, Pemkot Jogja bakal Operasikan Satu Lagi TPST 3R
"Sehingga kalau ditotal 120 ton untuk dua TPST kita. Sedangkan volume sampah di kota ada 200an ton," imbuhnya.
Kemudian untuk TPST Karangmiri ini juga masih terus dikebut pengerjaannya. Targetnya pada akhir Mei TPST tersebut sudah bisa digunakan dengan kapasitas sekitar 25-30 ton sampah per hari.
"Selama kita sudah desentraliasi sampah ini maka ada selsih volume sampah dengan yang kita olah. Ini solusinya dengan kerja sama swasta untuk jeda waktu sampai Kranon dan Karangmiri operasional. Sehingga tidak kemudian kita biarkan nanti tambah menggunung tapi yang kita lakukan adalah kerja sama dengan swasta," kata dia.
Berita Terkait
-
Teken Petisi Cinta Laura, Pramono Janji Bakal Daur Ulang Sampah Baliho Sisa Kampanye di Jakarta
-
Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg
-
Ecofren Tangani 15,92 Ton Sampah dengan Solusi Berkelanjutan Melalui Gelaran JRF 2024
-
Soal Masalah Sampah Jakarta, WALHI Sebut RK Lebih 'Galak' ke Warga daripada Pelaku Industri: Tak Adil!
-
Inspirasi Kampung Setaman: Dari Popok Bekas hingga Bayar PBB Pakai Sampah
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak