SuaraJogja.id - Puluhan massa buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (6/6/2024). Salah satu yang diprotes mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pantauan Suara Jogja, sejumlah buruh menyampaikan orasi di depan kantor Disnakertrans DIY. Spanduk bertuliskan "Tolak Tapera Tabungan Penderitaan Rakyat. Batalkan UUP2SK bab JHT dan Jaminan Pensiun" turut dibentangkan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat. Program itu dinilai tidak berguna untuk kemaslahatan buruh.
"Mengapa itu penderitaan rakyat karena kami merasa itu adalah program yang tidak akan berguna sama sekali maksudnya adalah meskipun kita mengiur sudah pasti dipotong setiap bulan tapi jaminan untuk mendapatkan rumah itu tidak pasti," kata Irsad ditemui di Disnakertrans DIY.
Program itu dinilai justru hanya menambah potongan upah buruh yang sudah kecil. Hal tersebut kemudian bukan tidak mungkin akan menutunkan daya beli dari buruh.
"Jadi hanya menambah potongan tiap bulan sehingga itu kemudian akan menurunkan daya beli dari buruh itu sendiri. Jadi sudah pasti mengiur pasti rumahnya ngga dapat. Jadi kami menolak itu," ujarnya.
Selain Tapera, massa aksi juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
"Pada intinya kemudian dia mengubah ketentuan di JHT. Kalau dulu JHT itu bisa dicairkan jika pensiun atau berhenti bekerja termasuk kena PHK kemudian mengundurkan diri atau berakhirnya kontrak dari pekerja," ucapnya.
Kemudian dengan undang-undang baru nanti buruh akan diminta untuk membuat dua akun JHT terdiri dari akun utama dan tambahan. Lantas dana yang bisa dicarikan hanya yang berada di akun tambahan.
Baca Juga: Ingatkan Hari Buruh Adalah Aksi Pekerja untuk Bersuara, Ketua SBSI DIY: Jangan Mau Ditunggangi
"Sementara kan kalau misalnya buruh itu ter-PHK atau kehilangan pekerjaan maka dia harus mendapatkan uang cash yang cukup banyak. Satu untuk bertahan hidup dan yang kedua untuk misalnya memulai jenis usaha baru atau wiraswasta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Peneliti FEB UGM: Tapera Bisa Berhasil Jika Dikelola Transparan
-
Potong 3 Persen Gaji Karyawan di Jogja, Sri Sultan HB X Minta Tapera Penuhi Rasa Keadilan Pekerja
-
Soroti Kebijakan Potong Gaji untuk Iuran Tapera, Buruh DIY: Harusnya Bersifat Sukarela
-
Ingatkan Hari Buruh Adalah Aksi Pekerja untuk Bersuara, Ketua SBSI DIY: Jangan Mau Ditunggangi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle