SuaraJogja.id - Puluhan massa buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (6/6/2024). Salah satu yang diprotes mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pantauan Suara Jogja, sejumlah buruh menyampaikan orasi di depan kantor Disnakertrans DIY. Spanduk bertuliskan "Tolak Tapera Tabungan Penderitaan Rakyat. Batalkan UUP2SK bab JHT dan Jaminan Pensiun" turut dibentangkan.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat. Program itu dinilai tidak berguna untuk kemaslahatan buruh.
"Mengapa itu penderitaan rakyat karena kami merasa itu adalah program yang tidak akan berguna sama sekali maksudnya adalah meskipun kita mengiur sudah pasti dipotong setiap bulan tapi jaminan untuk mendapatkan rumah itu tidak pasti," kata Irsad ditemui di Disnakertrans DIY.
Program itu dinilai justru hanya menambah potongan upah buruh yang sudah kecil. Hal tersebut kemudian bukan tidak mungkin akan menutunkan daya beli dari buruh.
"Jadi hanya menambah potongan tiap bulan sehingga itu kemudian akan menurunkan daya beli dari buruh itu sendiri. Jadi sudah pasti mengiur pasti rumahnya ngga dapat. Jadi kami menolak itu," ujarnya.
Selain Tapera, massa aksi juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
"Pada intinya kemudian dia mengubah ketentuan di JHT. Kalau dulu JHT itu bisa dicairkan jika pensiun atau berhenti bekerja termasuk kena PHK kemudian mengundurkan diri atau berakhirnya kontrak dari pekerja," ucapnya.
Kemudian dengan undang-undang baru nanti buruh akan diminta untuk membuat dua akun JHT terdiri dari akun utama dan tambahan. Lantas dana yang bisa dicarikan hanya yang berada di akun tambahan.
Baca Juga: Ingatkan Hari Buruh Adalah Aksi Pekerja untuk Bersuara, Ketua SBSI DIY: Jangan Mau Ditunggangi
"Sementara kan kalau misalnya buruh itu ter-PHK atau kehilangan pekerjaan maka dia harus mendapatkan uang cash yang cukup banyak. Satu untuk bertahan hidup dan yang kedua untuk misalnya memulai jenis usaha baru atau wiraswasta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Peneliti FEB UGM: Tapera Bisa Berhasil Jika Dikelola Transparan
-
Potong 3 Persen Gaji Karyawan di Jogja, Sri Sultan HB X Minta Tapera Penuhi Rasa Keadilan Pekerja
-
Soroti Kebijakan Potong Gaji untuk Iuran Tapera, Buruh DIY: Harusnya Bersifat Sukarela
-
Ingatkan Hari Buruh Adalah Aksi Pekerja untuk Bersuara, Ketua SBSI DIY: Jangan Mau Ditunggangi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal