SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya bersuara terkait polemik beach club di Pantai Krakal, Gunungkidul. Pasca mundurnya artis Raffi Ahmad dalam proyek pembangunan di kawasan Karst yang tersebut, Sultan meminta ada kajian yang harus dilakukan.
Apalagi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) tersebut saat ini dilindungi UNESCO. Kawasan tersebut seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem alam.
"Investasi kayak gitu kan urusannya, izin lokasi kan di kabupaten-kota bukan urusannya Provinsi. Jadi prosedurnya gimana saya juga ndak tahu" papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Menurut Sri Sultan, bila seseorang atau pengusaha hendak membangun sebuah tempat usaha, maka seharusnya dilakukan kajian terlebih dahulu. Selain itu dilakukan perizinan.
"Sekarang persoalannya Raffi itu sudah mengajukan permohonan [izin] belum kalau belum mengajukan permohonan berarti kan tidak pas," tandasnya.
Sri Sultan HB X pun mempertanyakan lokasi yang dipilih untuk lokasi pembangunan beach club tersebut sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atau belum. Sebab kewenangan perizinan pembangunan infrastruktur merupakan kewenangan dari pemkab Gunungkidul.
“Saya ndak tahu itu lokasi yang dipilih itu koordinasi dengan kabupaten atau tidak. Saya kan enggak tahu, izin-izin apa kan keputusan kabupaten bukan provinsi," ungkapnya.
Sebelumnya Sekda DIY, Beny Suharsono juga meminta adanya kajian meski perizinan pembangunan beach club merupakan wewenang Pemkab Gunungkidul. Proyek investasi yang dikerjakan harus melihat tata ruang dan masalah pertanahan yang muncul.
Apalagi Pemda DIY sebenarnya terbuka pada investasi di DIY. Namun investasi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan tata ruang DIY.
"Investasi itu harus dilihat peruntukan tata ruangnya seperti apa. Kedua soal pertanahan yang menjadi perhatian, serta dampak lingkungan. Selain itu pembangunannya harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Jangan sampai investasi yang dilakukan merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Beach Club Raffi Ahmad Ditolak, Bupati Gunungkidul: Bila Semua Area Karst Tak Boleh Dibangun, 700 Ribu Warga Makan Apa?
-
Pemda DIY Ingatkan Soal Pariwisata yang Berbudaya Pasca Raffi Ahmad Mundur dari Proyek Beach Club di Gunungkidul
-
Raffi Ahmad Batal Join Proyek Beach Club di Gunungkidul, Lurah Ngestirejo Kecewa
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari