SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta 87 lurah yang baru dikukuhkan di daerah itu membantu pemerintah setempat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi di Kulon Progo, Senin, mengatakan kalurahan merupakan garda terdepan masyarakat, menjadi pemain penting yang menentukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas taraf hidup.
“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justru merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Siwi pada pengukuhan serta pengambilan sumpah janji jabatan 87 lurah.
Ia mengatakan perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun, diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat kalurahan.
Selain itu, Siwi juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilanjutkan dan mengajak lurah-lurah untuk mendukung branding Wates Bangkit.
“Pekerjaan kita belum ada landmark yang menarik, kita akan branding menjadi Wates Bangkit. Jadi Wates bangkit inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Mulai 2024 ini kita didukung melalui dana keistimewaan akan menata Alun-alun Wates. Mohon dukungannya, mari kita dukung Wates Bangkit," kata Siwi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo Jazil Ambar Was’an mengatakan pengukuhan lurah pada hari ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Ketentuan di dalam undang-undang tersebut akhirnya diubah, hal ini disampaikan oleh dalam laporannya.
Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah pada Pasal 39 ayat 1 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Golkar Kulon Progo Perkenalkan Empat Bakal Calon Bupati kepada Kader
"Maka masa jabatan lurah diubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," kata Ambar.
Berita Terkait
-
Angka Kemiskinan di Kulon Progo masih Tinggi, Begini Strategi Pj Bupati Turunkan Kasusnya
-
Diskop-UKM Kulon Progo Kurasi Produk Pertanian Supaya Naik Kelas
-
Kolaborasi dengan Koperasi Wanadelima, Pemkab Kulon Progo Kembangkan Pertanian Terpadu Sidomulyo
-
Gerindra Kulon Progo Gerakan Kader Menangkan Marija dalam Pilkada 2024
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah