SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta 87 lurah yang baru dikukuhkan di daerah itu membantu pemerintah setempat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Penjabat Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi di Kulon Progo, Senin, mengatakan kalurahan merupakan garda terdepan masyarakat, menjadi pemain penting yang menentukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kualitas taraf hidup.
“Kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tetapi justru merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Siwi pada pengukuhan serta pengambilan sumpah janji jabatan 87 lurah.
Ia mengatakan perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun, diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja dan mengimplementasikan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat kalurahan.
Selain itu, Siwi juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilanjutkan dan mengajak lurah-lurah untuk mendukung branding Wates Bangkit.
“Pekerjaan kita belum ada landmark yang menarik, kita akan branding menjadi Wates Bangkit. Jadi Wates bangkit inilah yang menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Mulai 2024 ini kita didukung melalui dana keistimewaan akan menata Alun-alun Wates. Mohon dukungannya, mari kita dukung Wates Bangkit," kata Siwi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo Jazil Ambar Was’an mengatakan pengukuhan lurah pada hari ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Ketentuan di dalam undang-undang tersebut akhirnya diubah, hal ini disampaikan oleh dalam laporannya.
Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah pada Pasal 39 ayat 1 yang mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Golkar Kulon Progo Perkenalkan Empat Bakal Calon Bupati kepada Kader
"Maka masa jabatan lurah diubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," kata Ambar.
Berita Terkait
-
Angka Kemiskinan di Kulon Progo masih Tinggi, Begini Strategi Pj Bupati Turunkan Kasusnya
-
Diskop-UKM Kulon Progo Kurasi Produk Pertanian Supaya Naik Kelas
-
Kolaborasi dengan Koperasi Wanadelima, Pemkab Kulon Progo Kembangkan Pertanian Terpadu Sidomulyo
-
Gerindra Kulon Progo Gerakan Kader Menangkan Marija dalam Pilkada 2024
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik