SuaraJogja.id - Untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat terkait dengan penggunaan bahasa yang berdampak hukum, Balai Bahasa Provinsi DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Profesional Bidang Bahasa Hukum dengan tema ”Kesantunan Berbahasa sebagai Strategi Pencegahan Tindak Kejahatan Berbahasa”, Selasa (25/6/2024).
Dalam pembukaannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dwi Pratiwi mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait dengan perkara dan potensi penggunaan bahasa yang dapat menjadi pelanggaran peraturan atau tindak pidana.
Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk menyosialisasikan pelayanan profesional di bidang bahasa hukum yang menjadi salah satu layanan unggulan di Balai Bahasa Provinsi DIY.
Selain Dwi Pratiwi, materi dalam kegiatan sosialisasi pelayanan profesional bidang bahasa hukum tersebut juga disampaikan oleh sejumlah tokoh diantaranya dari Polda DIY dan akademisi UGM dan UIN Sunan Kalijaga.
Adapun dari Polda DIY pematerinya Akhmad Irwan yang mengisi terkait “Penggunaan Bahasa di Media Sosial yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana. Kemudian disusul Sailal Arimi dari Universitas Gadjah Mada dengan materi “Ujaran Kebencian dalam Perspektif Linguistik Forensik”; dan Andayani dari UIN Sunan Kalijaga dengan materi “Perilaku Sosial Masyarakat DIY dalam Berbahasa yang Berdampak Hukum dan Strategi Mengatasinya”.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Rohan Jogja tersebut diikuti oleh 47 peserta yang berasal dari binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi DIY. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Balai Bahasa Provinsi DIY melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum karena penggunaan bahasa dengan memberikan pencerahan kepada pemangku kepentingan.
Para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat melakukan bimbingan kepada masyarakat di bawah wewenang lingkungan kerjanya sehingga masyarakat semakin peduli pentingnya kesantunan berbahasa.
Baca Juga: Hanya 8 Kampus Swasta di Jogja Ini yang Dinilai Unggul, Universitasmu Termasuk?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal