SuaraJogja.id - Untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat terkait dengan penggunaan bahasa yang berdampak hukum, Balai Bahasa Provinsi DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Profesional Bidang Bahasa Hukum dengan tema ”Kesantunan Berbahasa sebagai Strategi Pencegahan Tindak Kejahatan Berbahasa”, Selasa (25/6/2024).
Dalam pembukaannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dwi Pratiwi mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait dengan perkara dan potensi penggunaan bahasa yang dapat menjadi pelanggaran peraturan atau tindak pidana.
Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk menyosialisasikan pelayanan profesional di bidang bahasa hukum yang menjadi salah satu layanan unggulan di Balai Bahasa Provinsi DIY.
Selain Dwi Pratiwi, materi dalam kegiatan sosialisasi pelayanan profesional bidang bahasa hukum tersebut juga disampaikan oleh sejumlah tokoh diantaranya dari Polda DIY dan akademisi UGM dan UIN Sunan Kalijaga.
Adapun dari Polda DIY pematerinya Akhmad Irwan yang mengisi terkait “Penggunaan Bahasa di Media Sosial yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana. Kemudian disusul Sailal Arimi dari Universitas Gadjah Mada dengan materi “Ujaran Kebencian dalam Perspektif Linguistik Forensik”; dan Andayani dari UIN Sunan Kalijaga dengan materi “Perilaku Sosial Masyarakat DIY dalam Berbahasa yang Berdampak Hukum dan Strategi Mengatasinya”.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Rohan Jogja tersebut diikuti oleh 47 peserta yang berasal dari binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi DIY. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Balai Bahasa Provinsi DIY melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum karena penggunaan bahasa dengan memberikan pencerahan kepada pemangku kepentingan.
Para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat melakukan bimbingan kepada masyarakat di bawah wewenang lingkungan kerjanya sehingga masyarakat semakin peduli pentingnya kesantunan berbahasa.
Baca Juga: Hanya 8 Kampus Swasta di Jogja Ini yang Dinilai Unggul, Universitasmu Termasuk?
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
Tuntut Pelunasan Hak Pekerja Trans Jogja, KSBSI Desak Dishub DIY dan PT AMI Buka Ruang Mediasi
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum