SuaraJogja.id - Untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat terkait dengan penggunaan bahasa yang berdampak hukum, Balai Bahasa Provinsi DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Profesional Bidang Bahasa Hukum dengan tema ”Kesantunan Berbahasa sebagai Strategi Pencegahan Tindak Kejahatan Berbahasa”, Selasa (25/6/2024).
Dalam pembukaannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dwi Pratiwi mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait dengan perkara dan potensi penggunaan bahasa yang dapat menjadi pelanggaran peraturan atau tindak pidana.
Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk menyosialisasikan pelayanan profesional di bidang bahasa hukum yang menjadi salah satu layanan unggulan di Balai Bahasa Provinsi DIY.
Selain Dwi Pratiwi, materi dalam kegiatan sosialisasi pelayanan profesional bidang bahasa hukum tersebut juga disampaikan oleh sejumlah tokoh diantaranya dari Polda DIY dan akademisi UGM dan UIN Sunan Kalijaga.
Adapun dari Polda DIY pematerinya Akhmad Irwan yang mengisi terkait “Penggunaan Bahasa di Media Sosial yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana. Kemudian disusul Sailal Arimi dari Universitas Gadjah Mada dengan materi “Ujaran Kebencian dalam Perspektif Linguistik Forensik”; dan Andayani dari UIN Sunan Kalijaga dengan materi “Perilaku Sosial Masyarakat DIY dalam Berbahasa yang Berdampak Hukum dan Strategi Mengatasinya”.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Rohan Jogja tersebut diikuti oleh 47 peserta yang berasal dari binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi DIY. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Balai Bahasa Provinsi DIY melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum karena penggunaan bahasa dengan memberikan pencerahan kepada pemangku kepentingan.
Para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat melakukan bimbingan kepada masyarakat di bawah wewenang lingkungan kerjanya sehingga masyarakat semakin peduli pentingnya kesantunan berbahasa.
Baca Juga: Hanya 8 Kampus Swasta di Jogja Ini yang Dinilai Unggul, Universitasmu Termasuk?
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang