SuaraJogja.id - Untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat terkait dengan penggunaan bahasa yang berdampak hukum, Balai Bahasa Provinsi DIY menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Profesional Bidang Bahasa Hukum dengan tema ”Kesantunan Berbahasa sebagai Strategi Pencegahan Tindak Kejahatan Berbahasa”, Selasa (25/6/2024).
Dalam pembukaannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi DIY, Dwi Pratiwi mengungkapkan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait dengan perkara dan potensi penggunaan bahasa yang dapat menjadi pelanggaran peraturan atau tindak pidana.
Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk menyosialisasikan pelayanan profesional di bidang bahasa hukum yang menjadi salah satu layanan unggulan di Balai Bahasa Provinsi DIY.
Selain Dwi Pratiwi, materi dalam kegiatan sosialisasi pelayanan profesional bidang bahasa hukum tersebut juga disampaikan oleh sejumlah tokoh diantaranya dari Polda DIY dan akademisi UGM dan UIN Sunan Kalijaga.
Adapun dari Polda DIY pematerinya Akhmad Irwan yang mengisi terkait “Penggunaan Bahasa di Media Sosial yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana. Kemudian disusul Sailal Arimi dari Universitas Gadjah Mada dengan materi “Ujaran Kebencian dalam Perspektif Linguistik Forensik”; dan Andayani dari UIN Sunan Kalijaga dengan materi “Perilaku Sosial Masyarakat DIY dalam Berbahasa yang Berdampak Hukum dan Strategi Mengatasinya”.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Rohan Jogja tersebut diikuti oleh 47 peserta yang berasal dari binmas polres kabupaten/kota, humas Setda DIY, bidang kepemudaan kabupaten/kota, dinas komunikasi dan informatika provinsi/kabupaten/kota, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kabupaten/kota, dinas DP3AP2KB provinsi/kabupaten/kota, MKKS kabupaten/kota, Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DIY, Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Yogyakarta.
Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi DIY. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Balai Bahasa Provinsi DIY melalui KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum karena penggunaan bahasa dengan memberikan pencerahan kepada pemangku kepentingan.
Para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat melakukan bimbingan kepada masyarakat di bawah wewenang lingkungan kerjanya sehingga masyarakat semakin peduli pentingnya kesantunan berbahasa.
Baca Juga: Hanya 8 Kampus Swasta di Jogja Ini yang Dinilai Unggul, Universitasmu Termasuk?
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda