Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:41 WIB
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

SuaraJogja.id - Nama Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali menjadi perbincangan hangat publik, usai putusan pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi itu tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu disampaikan majelis PN Kota Bandung, Jawa Barat. Kriminolog Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, mengatakan sejak awal penetapan Pegi sebagai tersangka memang tidak sesuai prosedur.

"Iya itu [tidak sesuai prosedur]. Pertimbangan karena ketika menetapkan tersangka itu tidak didahului oleh pemeriksaan sebagai saksi dulu. Harusnya kan diperiksa dulu sebagai saksi baru setelah diperiksa kemudian baru bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahrus, kepada Suarajogja.id, Selasa (9/7/2024).

Disampaikan Mahrus, pemeriksaan terhadap calon tersangka memang perlu dilakukan. Pasalnya calon tersangka itu mempunyai hak untuk membela diri dan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari Dua Laporan Polisi Kasus Keributan yang Picu Isu Babarsari Memanas

Selain itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada tiga alat bukti. Bisa pula setidak-tidaknya dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat, ada pula keterangan ahli.

Penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti. Kitab penyidikan itu ada tiga paling tidak, satu keterangan saksi, dua surat, ketiga keterangan ahli.

"Ada lima [alat bukti], keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Dua terakhir itu di persidangan, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sehingga di penyidikan hanya bisa mengumpulkan tiga, ahli, surat, saksi," ujarnya.

Namun prosedur yang sudah sejak salah sejak awal itu membuat penetapan tersangka Pegi akhirnya dibatalkan. Kendati demikian, Mahrus menyebut polisi bisa saja memproses kembali Pegi namun dengan sejumlah persyaratan.

"Jadi dia bisa disidik lagi dengan ketentuan alat bukti yang dikumpulkan dan dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka itu betul-betul baru, beda dengan yang pertama," terangnya.

Baca Juga: Polisi Segera Terbitkan DPO Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Jogja

Polisi Tak Bisa Dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Polisi sendiri, kata Mahrus tak bisa kemudian dilaporkan dengan pencemaran nama baik mengingat hal itu sudah merupakan tugas penegak hukum. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan ganti rugi dan upaya pemulihan nama baik.

Proses ganti rugi itu pun sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Terlebih bagi korban atas kesalahan penyidik.

Disebutkan di sana sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Eman.

Load More