SuaraJogja.id - Nama Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali menjadi perbincangan hangat publik, usai putusan pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi itu tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan itu disampaikan majelis PN Kota Bandung, Jawa Barat. Kriminolog Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali, mengatakan sejak awal penetapan Pegi sebagai tersangka memang tidak sesuai prosedur.
"Iya itu [tidak sesuai prosedur]. Pertimbangan karena ketika menetapkan tersangka itu tidak didahului oleh pemeriksaan sebagai saksi dulu. Harusnya kan diperiksa dulu sebagai saksi baru setelah diperiksa kemudian baru bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahrus, kepada Suarajogja.id, Selasa (9/7/2024).
Disampaikan Mahrus, pemeriksaan terhadap calon tersangka memang perlu dilakukan. Pasalnya calon tersangka itu mempunyai hak untuk membela diri dan berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Selain itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada tiga alat bukti. Bisa pula setidak-tidaknya dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat, ada pula keterangan ahli.
Penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti. Kitab penyidikan itu ada tiga paling tidak, satu keterangan saksi, dua surat, ketiga keterangan ahli.
"Ada lima [alat bukti], keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Dua terakhir itu di persidangan, keterangan terdakwa dan petunjuk. Sehingga di penyidikan hanya bisa mengumpulkan tiga, ahli, surat, saksi," ujarnya.
Namun prosedur yang sudah sejak salah sejak awal itu membuat penetapan tersangka Pegi akhirnya dibatalkan. Kendati demikian, Mahrus menyebut polisi bisa saja memproses kembali Pegi namun dengan sejumlah persyaratan.
"Jadi dia bisa disidik lagi dengan ketentuan alat bukti yang dikumpulkan dan dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka itu betul-betul baru, beda dengan yang pertama," terangnya.
Polisi Tak Bisa Dijerat dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
Polisi sendiri, kata Mahrus tak bisa kemudian dilaporkan dengan pencemaran nama baik mengingat hal itu sudah merupakan tugas penegak hukum. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan ganti rugi dan upaya pemulihan nama baik.
Proses ganti rugi itu pun sudah diatur dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Terlebih bagi korban atas kesalahan penyidik.
Disebutkan di sana sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice