Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 Maret 2024 | 11:55 WIB
TKP pembunuhan perempuan di kos Kotabaru saat ini sudah diberi police line, Senin (26/2/2024). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Penerbitan DPO itu rencananya akan dilakukan dalam minggu ini.

Diketahui polisi telah menaikkan status pria berinisial H terduga pelaku pembunuhan perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja, menjadi tersangka. Status ini ditetapkan usai yang bersangkutan mengaku kepada salah seorang temannya.

"Rencana minggu ini akan kita keluarkan dia (H) sebagai DPO. Kita duga dia sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio, Selasa (12/3/2024).

Disampaikan Probo, penerbitan DPO itu sendiri sebagai tindaklanjut atas penetapan terduga pelaku sebagai tersangka. Pasalnya saat ini kepolisian sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sebelum Kakaknya Tewas, Adik Korban Pembunuhan di Kotabaru sudah Dapat Firasat Buruk

Terbaru kepolisian menemukan sebuah celana korban yang masih ada bercak darah di rumah milik tersangka H. Temuan itu dijadikan sebagai barang bukti.

"Celana panjang jeans warna biru, itu di kamarnya H. Dengan adanya itu ditetapkan tersangka," ucapnya.

Penetapan tersangka itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni dengan minimal dua alat bukti. Probo mengatakan saat ini sudah ada dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan.

Bukti pertama yakni saksi-saksi yang menyatakan bahwa tersangka H adalah penghuni kos di lokasi kejadian. Serta bukti temuan terbari beripa celana tadi.

"Adanya petunjuk itu, adanya celananya dia yang di Bandung itu ada darahnya. Kemudian petunjuk bahwa dia melarikan diri sampai hari ini. Sekarang hpnya mati semua tidak ada kabarnya. Jadi terpenuhi lah sebagai kita tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Baca Juga: Cerita Keluarga Korban Pembunuhan di Kotabaru, Fara Diansyah sempat Terburu-buru Pergi sebelum Meninggal

"Minggu ini kami akan memberitahu ke rekan-rekan media melalui humas kami bahwa dia kita tetapkan DPO," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.

Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus. 

Load More