Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 10 Juli 2024 | 13:20 WIB
Rumah sakit di Gunungkidul yang diduga melakukan tindakan malpraktik. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Pihak rumah sakit yang diduga melakukan malpraktik dalam proses persalinan Nurul Hidayah Isnaniyah (35) akhirnya angkat bicara. Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Alaudya mengaku sudah menjalankan persalinan sesuai prosedur

Meski Isna mengklaim telah meminta untuk tindakan persalinan secara cesar karena persalinan normal berjalan lamban dan juga pertimbangan berat bayi yang dianggap terlalu besar, namun pihak rumah sakit mengaku tidak ada permohonan tersebut. 

Direktur RSIA Alaudya, dr Chori Fadilla Putri menuturkan karena kasus dugaan malpraktik ini sudah sampai ke Mahkamah Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) maka pihak rumah sakit akan patuh terhadap proses yang berlangsung dengan baik. 

"Kami akan patuh dan masih menunggu hasil dari MKDKI," ujar Choir kepada awak media, Rabu (10/7/2024). 

Baca Juga: Sesosok Bocah Laki-laki Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Selatan Gunungkidul

Choir juga menandaskan jika tindakan yang dilakukan oleh dokter mereka yang dalam hal ini sebagai terlapor sudah dilakukan sesuai prosedur. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan audit internal dan audit yang di lakukan oleh Perkumpulan Obestreti dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga menyatakan sudah sesuai prosedur. 

Pada kejadian tersebut, dia mengklaim tim medis rumah sakit sudah memberikan upaya pertolongan persalinan secara optimal dengan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan sesuai dengan tata laksana proses persalinan pada pasien. Di mana suatu tindakan kedokteran itu merupakan suatu tindakan yang didasarkan pada upaya maksimal berdasarkan tata laksana dan SOP kedokteran.

"tujuan utamanya yaitu mengutamakan keselamatan pasien dalam hal ini yaitu ibu dan janin yang akan lahir," kata dia.

Menurutnya, munculnya efek pada bayi sungguh hal ini merupakan kondisi yang tidak diharapkan baik oleh tim medis mereka maupun oleh kedua orang tua. Dia menegaskan tidak ada niatan dari tim medis untuk mencelakai atau membuat cedera pada pasien.

Namun dia menegaskan dalam setiap tindakan medis itu pasti berpotensi munculnya komplikasi dan resiko medis. Dan tindakan persalinan yang mereka lakukan sebelumnya sudah didasarkan pada persetujuan persalinan yang ditandatangani dari pihak keluarga pasien. 

Baca Juga: Tak Beri Kontribusi ke Partai, Kursi Bupati Sunaryanta Terancam Melayang?

"Ya kami berharap agar putera pasien segera pulih dan diberi kesembuhan," kata dia.

Terkait dengan tindakan vakum yang diklaim tanpa persetujuan pasien karena tidak ada surat persetujuan, Choir mengatakan jika dalam kondisi kegawatdaruratan maka untuk mendapat persetujuan tindakan medis bisa dilakukan secara lesan. Dan saat itu sudah disampaikan dengan jawaban yang terbaik dari pihak wali dalam hal ini suami pasien. 

Choir juga mengaku tidak bisa menjawab prosedur persalinan untuk janin dengan berat di atas 3,5 kilogram apakah normal, vakum ataupun sesar. Karena segala tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan persetujuan dari dewan pakar rumah sakit di mana dalam hal ini justru dokter spesialis yang menanganinya tersebut. 

Dia juga mengakui jika selama ini memang sudah ada proses mediasi antara pihak rumah sakit dokter dan juga pasien dengan difasilitasi beberapa pihak. Namun saat ini proses mediasi tersebut masih berlangsung deadlock alias urung ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Load More