SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menggelar layanan Jempol Karyo atau layanan pengurusan paspor jemput bola. Kali ini spesial, layanan tersebut dilaksanakan di Komplek Kadipaten Pakualaman, Yogyakarta pada Rabu (10/7/2024).
Dalam layanan ini, tercatat jumlah pemohon paspor sebanyak 43 orang. Puluhan orang tersebut merupakan Abdi Dalem di Komplek Kadipaten Pakualaman.
Layanan Jempol Karyo merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).
"Ini adalah layanan paspor yang menjadi inovasi kami untuk semakin mempermudah masyarakat," kata Tedy Riyandi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Program Jempol Karyo sendiri telah terbukti mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Ninik Dini Wijayanti selaku salah satu pihak yang menerima layanan tersebut.
Menurutnya layanan ini sangat membantu masyarakat yang sibuk namun membutuhkan paspor. Sehingga dapat semakin memudahkan pembuatan paspor elektronik tersebut.
"Program Jempol Karyo ini sangat membantu kami yang membutuhkan paspor khususnya paspor elektronik di tengah kesibukan Sekretariat Kadipaten Pakualaman. Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta yang telah memberikan layanan terbaik kepada para Abdi Dalem di Kadipaten Pakualaman" ujar Ninik.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto turut mengapresiasi program Jempol Karyo ini. Menurutnya, setiap instansi di jajarannya harus melakukan berbagai inovasi.
Tujuannya untuk semakin menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai layanan. Termasuk salah satunya pembuatan paspor elektronik ini.
Baca Juga: Bukannya Menolong, Pengemudi Innova Malah Kabur Usai Tabrak Taksi Online di Jogja
"Kita tidak hanya pasif dalam memberikan layanan. Kita buka layanan di luar kantor yang tujuannya untuk semakin memudahkan. Kami sangat apresiasi dan sesuai dengan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY," ucap Agung.
Permohonan yang dilayani dalam Jempol Karyo meliputi permohonan paspor baru serta penggantian habis berlaku. Layanan Jempol dapat diajukan oleh instansi pemerintah, perkantoran, institusi pendidikan, komunitas atau organisasi serta warga kompleks perumahanndengan ketentuan jumlah pemohon minimal 30 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat