SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menggelar layanan Jempol Karyo atau layanan pengurusan paspor jemput bola. Kali ini spesial, layanan tersebut dilaksanakan di Komplek Kadipaten Pakualaman, Yogyakarta pada Rabu (10/7/2024).
Dalam layanan ini, tercatat jumlah pemohon paspor sebanyak 43 orang. Puluhan orang tersebut merupakan Abdi Dalem di Komplek Kadipaten Pakualaman.
Layanan Jempol Karyo merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI).
"Ini adalah layanan paspor yang menjadi inovasi kami untuk semakin mempermudah masyarakat," kata Tedy Riyandi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Program Jempol Karyo sendiri telah terbukti mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Ninik Dini Wijayanti selaku salah satu pihak yang menerima layanan tersebut.
Menurutnya layanan ini sangat membantu masyarakat yang sibuk namun membutuhkan paspor. Sehingga dapat semakin memudahkan pembuatan paspor elektronik tersebut.
"Program Jempol Karyo ini sangat membantu kami yang membutuhkan paspor khususnya paspor elektronik di tengah kesibukan Sekretariat Kadipaten Pakualaman. Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta yang telah memberikan layanan terbaik kepada para Abdi Dalem di Kadipaten Pakualaman" ujar Ninik.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto turut mengapresiasi program Jempol Karyo ini. Menurutnya, setiap instansi di jajarannya harus melakukan berbagai inovasi.
Tujuannya untuk semakin menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai layanan. Termasuk salah satunya pembuatan paspor elektronik ini.
Baca Juga: Bukannya Menolong, Pengemudi Innova Malah Kabur Usai Tabrak Taksi Online di Jogja
"Kita tidak hanya pasif dalam memberikan layanan. Kita buka layanan di luar kantor yang tujuannya untuk semakin memudahkan. Kami sangat apresiasi dan sesuai dengan komitmen Kanwil Kemenkumham DIY," ucap Agung.
Permohonan yang dilayani dalam Jempol Karyo meliputi permohonan paspor baru serta penggantian habis berlaku. Layanan Jempol dapat diajukan oleh instansi pemerintah, perkantoran, institusi pendidikan, komunitas atau organisasi serta warga kompleks perumahanndengan ketentuan jumlah pemohon minimal 30 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu