Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 11 Juli 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi OJK. [Ist]

SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini melakukan pemantauan program penyehatan tujuh perusahaan asuransi yang saat ini dalam pengawasan khusus. Sebab selain kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit, klaim asuransi untuk pemegang polis seringkali tidak terbayarkan.

"Kita sedang melakukan pemantauan program penyehatan . Mereka [tujuh perusahaan asuransi yang bermasalah] kan punya program masing-masing untuk rencana penyehatan keuangan, kita ikuti saja," papar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono disela Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Yogyakarta, Kamis (11/7/2024).

Menurut Dewan Komisioner OJK tersebut, penyehatan perusahaan asuransi sangat mendesak. Sebab kepercayaan masyarakat pada perusahaan saat ini cukup rendah karena klaim yang dimintakan tidak dibayar.

Perusahaan-perusahaan pun banyak yang tidak beroperasi lagi. Bahkan investasi yang dimilik pun drop atau turun sangat signifikan.

Baca Juga: Blak-blakan PT Primissima Terpaksa Rumahkan dan Tunggak Gaji Ratusan Karyawan

"Masalah asuransi masih sangat panjang, masyarakat perlu tahu pemerintah sedang menangani masalah hukum dan gugatan karna tingkat kepercayaan dan literasi jadi masalah," tandasnya.

Selain upaya penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah, lanjut Ogi, realisasi roadmap asuransi yang disusun bersama 2023 terus dilakukan. Diantaranya melalui kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka penguatan fondasi asuransi.

Pengaturan regulasi sektor asuransi juga dilakukan. OJK dan lembaga lain perlu membuat regulasi yang baru untuk mengganti aturan yang lama.

"Kita juga melakukan pengawasan lembaga peminjam. Setiap lembaga perlu menjamin keamanan," ujarnya.

Ogi menambahkan, tercatat aset aset industri asuransi di Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 Triliun. Angka ini naik 1,30 persen secara tahunan dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.106,23 Triliun.

Baca Juga: PT Primissima Luruskan Soal 15 Karyawan yang Kena PHK, Begini Faktanya

Sementara untuk asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total asetnya tercatat Rp 219,58 Triliun atau terkontraksi 1,86 persen yoy.

"Klaim meningkat 9,95 persen dengan total 166,11 triliun," jelasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More