SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menemukan pelanggaran oknum petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di wilayah ini.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Selasa, mengatakan temuan pelanggaran prosedur coklit itu berdasarkan hasil uji petik di Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.
"Terkait proses, memang ada temuan satu atau dua pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung," kata Siti.
Siti menuturkan dalam temuan itu, oknum pantarlih hanya mendata warga berdasarkan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT.
"Mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," kata dia.
Terhadap temuan itu, Siti menyebut jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) setempat telah memberikan saran perbaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS).
"Ditindaklanjuti dengan supervisi ketugasan pantarlih di lapangan dan memastikan pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," kata dia.
Bawaslu Kota Yogyakarta, dipastikan Siti, mengawasi pantarlih secara melekat dalam proses coklit sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan melibatkan pengawas pemilu kelurahan/desa.
Selain pelanggaran prosedur coklit, pengawas juga menemukan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum bisa dicoret oleh pantarlih, karena belum ada dokumen pendukung, salah satunya dokumen akta kematian.
Terkait kasus itu, Bawaslu Yogyakarta mengimbau KPU segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, agar memverifikasi, dan memastikan bahwa nama pemilih yang sudah TMS, dapat dihapus dari daftar pemilih.
"Ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih dari pemilih yang sudah TMS tersebut," ujar dia.
Selain itu, lanjut Siti, ditemukan pula pemilih yang kependudukannya di Kota Yogyakarta namun tidak lagi berdomisili sesuai KTP setempat.
Menurut dia, kasus itu bisa terjadi, antara lain lantaran pemilih pindah dari alamatnya karena terkena revitalisasi.
"Atau ada juga yang tanah dan rumahnya dibeli pihak lain untuk dibangun hotel dan sebagainya. Hal ini perlu kebijakan terkait fasilitasi pendaftaran pemilih dan pemenuhan hak pilihnya ke depan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur