SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menemukan pelanggaran oknum petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di wilayah ini.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Selasa, mengatakan temuan pelanggaran prosedur coklit itu berdasarkan hasil uji petik di Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.
"Terkait proses, memang ada temuan satu atau dua pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung," kata Siti.
Siti menuturkan dalam temuan itu, oknum pantarlih hanya mendata warga berdasarkan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT.
"Mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," kata dia.
Terhadap temuan itu, Siti menyebut jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) setempat telah memberikan saran perbaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS).
"Ditindaklanjuti dengan supervisi ketugasan pantarlih di lapangan dan memastikan pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," kata dia.
Bawaslu Kota Yogyakarta, dipastikan Siti, mengawasi pantarlih secara melekat dalam proses coklit sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan melibatkan pengawas pemilu kelurahan/desa.
Selain pelanggaran prosedur coklit, pengawas juga menemukan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun belum bisa dicoret oleh pantarlih, karena belum ada dokumen pendukung, salah satunya dokumen akta kematian.
Terkait kasus itu, Bawaslu Yogyakarta mengimbau KPU segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, agar memverifikasi, dan memastikan bahwa nama pemilih yang sudah TMS, dapat dihapus dari daftar pemilih.
"Ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih dari pemilih yang sudah TMS tersebut," ujar dia.
Selain itu, lanjut Siti, ditemukan pula pemilih yang kependudukannya di Kota Yogyakarta namun tidak lagi berdomisili sesuai KTP setempat.
Menurut dia, kasus itu bisa terjadi, antara lain lantaran pemilih pindah dari alamatnya karena terkena revitalisasi.
"Atau ada juga yang tanah dan rumahnya dibeli pihak lain untuk dibangun hotel dan sebagainya. Hal ini perlu kebijakan terkait fasilitasi pendaftaran pemilih dan pemenuhan hak pilihnya ke depan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api