Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 Juli 2024 | 13:48 WIB
Rilis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lima orang pemuda di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024). [Hiskia Andika/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Polsek Turi mengamankan lima pemuda asal Kabupaten Sleman. Hal tersebut dilakukan usai lima orang itu nekat melakukan aksi penganiayaan terhadap temannya sendiri.

Kelima pemuda yang ditangkap itu berinisial DSH (24), MFH (25), dan GGP (24) ketiganya merupakan warga Kapanewon Sleman. Lalu ada dua tersangka yakni YMP (24) warga Depok, Sleman dan DCA (25) warga Ngaglik, Sleman.

Kapolsek Turi, AKP RR. Sapti Harjanti menuturkan motif penganiayaan itu dilakukan setelah lima pemuda itu dendam. Pasalnya kelompok pelaku tidak diundang dalam sebuah acara atau perayaan kelompok suporter sepakbola korban.

"Jadi motif pelaku dendam terhadap korban, kelompok suprter bola pelaku tidak diundang saat kelompok suporter sepakbola mengadakan perayaan atau acara," kata Sapti seperti dikutip, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Stasiun, Kantor Disdukcapil hingga Bekas Pabrik Gula di Sleman Diusulkan jadi Cagar Budaya

Disampaikan Sapti, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7/2024) sekira pukul 22.45 WIB. Saat itu korban diajak ketemuan oleh kelompok pelaku di sebuah tempat wilayah Turi.

Beberapa saat kemudian korban dihampiri lima pelaku yang mengendarai mobil. Tak lama korban langsung dipaksa naik mobil, lalu dibawa ke Lapangan Turi

"Sesampainya di TKP kemudian korban ditarik keluar mobil dan dipukul pelaku inisial DSH, lalu pelaku lainnya ikut menganiaya korban," ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Mulai dari lebam-lebam di wajah, mulut, hidung, dan mata mengeluarkan darah.

"Korban harus dirawat 4 hari di RSUD Sleman. Korban dalam hal ini mengalami kerugian badan sakit dan tidak bisa melaksanakan aktivitas," ucapnya.

Baca Juga: Sleman dan Gunungkidul Alami Kekeringan, BPBD DIY Lakukan Modifikasi Cuaca

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Turi akhirnya keberadaan para pelaku berhasil ditemukan. Selanjutnya para pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.

Atas kejadian ini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Load More