SuaraJogja.id - Proses pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman hampir selesai. Kini hanya tinggal tiga bidang tanah saja yang masih dalam proses pembebasan.
Humas PT. Adhi Karya pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto menuturkan sisa tiga bidang tanah itu berstatus lahan milik pribadi atau kepunyaan masyarakat umum. Ketiga bidang itu berada di Kalurahan Tirtoadi dan Tlogoadi.
"Update info progres pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo paket 2.2 lahan milik pribadi (masyarakat umum) tinggal tiga bidang lagi," kata Agung, Jumat (19/7/2024).
Disampaikan Agung, persoalan administrasi membuat proses dari tiga bidang tanah ini belum rampung. Mulai dari permasalahan ahli waris di salah satu bidang tanah yang berada di Padukuhan Ketingan, Kalurahan Tirtoadi.
Hal itu menjadi persoalan sebab salah satu ahli waris pada bidang tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut membuat proses pembebasan masih tersendat.
"Salah satu ahli waris dari bidang tanah tersebut belum ditemukan keberadaannya sampai saat ini," ujarnya.
Kemudian untuk dua bidang tanah di Tlogoadi belum bisa dilanjutkan akibat terkendala masalah sertifikat. Satu bidang masih menunggu pemilik tanah dapat menunjukkan sertifikat tanah asli.
Persoalan sertifikat juga dialami satu tanah sisanya yang juga di Tlogoadi. Sertifikat tanah tersebut masih dijadikan agunan bank sehingga belum dapat dilakukan proses lebih lanjut.
"Karena masih terkait tanahnya diagunkan ke bank dan akan dilakukan pembayaran secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Sleman," tuturnya.
Baca Juga: Awas Macet! Tol Jogja-Solo Masuk Ring Road, Rambu Pengalihan Disiapkan
Di satu sisi, Agung bilang proyek pembangunan tol telah berada di area sekitar tiga tanah yang masih belum dapat dibebaskan itu. Termasuk proses timbunan tanah dan konstruksi borepile.
Dia berharap lahan-lahan sisa tersebut dapat segera dipercepat pembebasannya. Kondisi ini menyangkut keamanan dan kenyamanan warga serta proyek yang menjadikannya belum leluasa.
"Timbunan tanah sudah semakin tinggi. Ya supaya segera ada koordinasi dengan pemangku kepentingan hukum di DIY untuk bisa dilakukan pembebasan atau pembayaran," ungkapnya.
Selain itu, Agung menambahkan masih ada dua tanah wakaf terdampak yang masih berproses di Kantor Kementerian Agama. Sesuai rencana, tanah wakaf terdampak tol akan diganti dengan lahan pengganti beserta musala/masjid di atasnya menyesuaikan luasan yang terdampak.
"Salah satu nadzir dari musala tersebut ada yang meninggal dunia. Sehingga harus di lakukan penggantian nadzir yang meninggal dunia," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin