SuaraJogja.id - Proses pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman hampir selesai. Kini hanya tinggal tiga bidang tanah saja yang masih dalam proses pembebasan.
Humas PT. Adhi Karya pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto menuturkan sisa tiga bidang tanah itu berstatus lahan milik pribadi atau kepunyaan masyarakat umum. Ketiga bidang itu berada di Kalurahan Tirtoadi dan Tlogoadi.
"Update info progres pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo paket 2.2 lahan milik pribadi (masyarakat umum) tinggal tiga bidang lagi," kata Agung, Jumat (19/7/2024).
Disampaikan Agung, persoalan administrasi membuat proses dari tiga bidang tanah ini belum rampung. Mulai dari permasalahan ahli waris di salah satu bidang tanah yang berada di Padukuhan Ketingan, Kalurahan Tirtoadi.
Hal itu menjadi persoalan sebab salah satu ahli waris pada bidang tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut membuat proses pembebasan masih tersendat.
"Salah satu ahli waris dari bidang tanah tersebut belum ditemukan keberadaannya sampai saat ini," ujarnya.
Kemudian untuk dua bidang tanah di Tlogoadi belum bisa dilanjutkan akibat terkendala masalah sertifikat. Satu bidang masih menunggu pemilik tanah dapat menunjukkan sertifikat tanah asli.
Persoalan sertifikat juga dialami satu tanah sisanya yang juga di Tlogoadi. Sertifikat tanah tersebut masih dijadikan agunan bank sehingga belum dapat dilakukan proses lebih lanjut.
"Karena masih terkait tanahnya diagunkan ke bank dan akan dilakukan pembayaran secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Sleman," tuturnya.
Baca Juga: Awas Macet! Tol Jogja-Solo Masuk Ring Road, Rambu Pengalihan Disiapkan
Di satu sisi, Agung bilang proyek pembangunan tol telah berada di area sekitar tiga tanah yang masih belum dapat dibebaskan itu. Termasuk proses timbunan tanah dan konstruksi borepile.
Dia berharap lahan-lahan sisa tersebut dapat segera dipercepat pembebasannya. Kondisi ini menyangkut keamanan dan kenyamanan warga serta proyek yang menjadikannya belum leluasa.
"Timbunan tanah sudah semakin tinggi. Ya supaya segera ada koordinasi dengan pemangku kepentingan hukum di DIY untuk bisa dilakukan pembebasan atau pembayaran," ungkapnya.
Selain itu, Agung menambahkan masih ada dua tanah wakaf terdampak yang masih berproses di Kantor Kementerian Agama. Sesuai rencana, tanah wakaf terdampak tol akan diganti dengan lahan pengganti beserta musala/masjid di atasnya menyesuaikan luasan yang terdampak.
"Salah satu nadzir dari musala tersebut ada yang meninggal dunia. Sehingga harus di lakukan penggantian nadzir yang meninggal dunia," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta