SuaraJogja.id - Proses pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman hampir selesai. Kini hanya tinggal tiga bidang tanah saja yang masih dalam proses pembebasan.
Humas PT. Adhi Karya pembangun Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2, Agung Murhandjanto menuturkan sisa tiga bidang tanah itu berstatus lahan milik pribadi atau kepunyaan masyarakat umum. Ketiga bidang itu berada di Kalurahan Tirtoadi dan Tlogoadi.
"Update info progres pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo paket 2.2 lahan milik pribadi (masyarakat umum) tinggal tiga bidang lagi," kata Agung, Jumat (19/7/2024).
Disampaikan Agung, persoalan administrasi membuat proses dari tiga bidang tanah ini belum rampung. Mulai dari permasalahan ahli waris di salah satu bidang tanah yang berada di Padukuhan Ketingan, Kalurahan Tirtoadi.
Hal itu menjadi persoalan sebab salah satu ahli waris pada bidang tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya. Kondisi tersebut membuat proses pembebasan masih tersendat.
"Salah satu ahli waris dari bidang tanah tersebut belum ditemukan keberadaannya sampai saat ini," ujarnya.
Kemudian untuk dua bidang tanah di Tlogoadi belum bisa dilanjutkan akibat terkendala masalah sertifikat. Satu bidang masih menunggu pemilik tanah dapat menunjukkan sertifikat tanah asli.
Persoalan sertifikat juga dialami satu tanah sisanya yang juga di Tlogoadi. Sertifikat tanah tersebut masih dijadikan agunan bank sehingga belum dapat dilakukan proses lebih lanjut.
"Karena masih terkait tanahnya diagunkan ke bank dan akan dilakukan pembayaran secara konsinyasi di Pengadilan Negeri Sleman," tuturnya.
Baca Juga: Awas Macet! Tol Jogja-Solo Masuk Ring Road, Rambu Pengalihan Disiapkan
Di satu sisi, Agung bilang proyek pembangunan tol telah berada di area sekitar tiga tanah yang masih belum dapat dibebaskan itu. Termasuk proses timbunan tanah dan konstruksi borepile.
Dia berharap lahan-lahan sisa tersebut dapat segera dipercepat pembebasannya. Kondisi ini menyangkut keamanan dan kenyamanan warga serta proyek yang menjadikannya belum leluasa.
"Timbunan tanah sudah semakin tinggi. Ya supaya segera ada koordinasi dengan pemangku kepentingan hukum di DIY untuk bisa dilakukan pembebasan atau pembayaran," ungkapnya.
Selain itu, Agung menambahkan masih ada dua tanah wakaf terdampak yang masih berproses di Kantor Kementerian Agama. Sesuai rencana, tanah wakaf terdampak tol akan diganti dengan lahan pengganti beserta musala/masjid di atasnya menyesuaikan luasan yang terdampak.
"Salah satu nadzir dari musala tersebut ada yang meninggal dunia. Sehingga harus di lakukan penggantian nadzir yang meninggal dunia," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim