SuaraJogja.id - Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyatakan ada perbaikan secara terus menerus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguran tinggi. Hal itu terlihat dari indikasi pergeseran laporan jenis atau bentuk kekerasan seksual yang masuk ke Komnas Perempuan.
Perubahan ini tepatnya sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disahkan.
"Itu menunjukkan ada continues improvement [perbaikan terus menerus] di dalam upaya-upaya mewujudkan kawasan bebas dari kekerasan di perguruan tinggi," kata Alimatul dikutip Rabu, (24/7/2024).
Salah satu daripada bentuk perbaikan itu adalah adanya perubahan jenis kekerasan seksual yang dilaporkan. Jika selama sebelum UU TPKS dan Permendikbudristek disahkan itu kekerasan seksual jenis perkosaan mendominasi, kini sudah bergeser.
"Catatan tahunan komnas perempuan, sejak uu tpks disahkan, dari yang sebelum, selama 21 tahun [kasus] perkosaan itu selalu yang paling tinggi dilaporkan tapi sejak ada undang-undang TPKS disahkan dan juga semakin banyaknya atau masifnya implementasi kebijakan tentang PPKS ini di perguruan tinggi, itu ada perubahan," ungkapnya.
"Yang mana sekarang yang banyak dilaporkan itu bukan perkosaan tapi pelecehan atau dalam bahasa undang-undang TPKS pasal 5 itu kekerasan seksual non fisik," imbuhnya.
Hal ini, kata Alimatul, menunjukkan tren yang cukup baik. Dalam artian kesadaran masyarakat atas tindak kekerasan seksual iti sudah semakin luas.
Termasuk dengan pemahaman masyarakat tentang jenis atau bentuk kasus kekerasan seksual. Tidak sebatas hanya dalam lingkup perkosaan saja.
"Sehingga perubahan tren dari yang pertama paling banyak dilaporkan itu perkosaan jadi yang paling banyak dilaporkan itu pelecehan. Ini saya pikir sebuah kemajuan di dalam bagaimana kita menciptakan kawasan bebas dari kekerasan di lembaga pendidikan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Meningkat, UGM Jadi Rujukan Penanganan Kekerasan Seksual di Masyarakat
"Artinya semakin banyak diketahui masyarakat tentang bentuk dan jenis kekerasan seksual itu yang tidak hanya perkosaan saja," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
One Kampung One Product, Kunci Sukses Banyuanyar Jadi Desa Percontohan
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja