SuaraJogja.id - Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyatakan ada perbaikan secara terus menerus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguran tinggi. Hal itu terlihat dari indikasi pergeseran laporan jenis atau bentuk kekerasan seksual yang masuk ke Komnas Perempuan.
Perubahan ini tepatnya sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disahkan.
"Itu menunjukkan ada continues improvement [perbaikan terus menerus] di dalam upaya-upaya mewujudkan kawasan bebas dari kekerasan di perguruan tinggi," kata Alimatul dikutip Rabu, (24/7/2024).
Salah satu daripada bentuk perbaikan itu adalah adanya perubahan jenis kekerasan seksual yang dilaporkan. Jika selama sebelum UU TPKS dan Permendikbudristek disahkan itu kekerasan seksual jenis perkosaan mendominasi, kini sudah bergeser.
"Catatan tahunan komnas perempuan, sejak uu tpks disahkan, dari yang sebelum, selama 21 tahun [kasus] perkosaan itu selalu yang paling tinggi dilaporkan tapi sejak ada undang-undang TPKS disahkan dan juga semakin banyaknya atau masifnya implementasi kebijakan tentang PPKS ini di perguruan tinggi, itu ada perubahan," ungkapnya.
"Yang mana sekarang yang banyak dilaporkan itu bukan perkosaan tapi pelecehan atau dalam bahasa undang-undang TPKS pasal 5 itu kekerasan seksual non fisik," imbuhnya.
Hal ini, kata Alimatul, menunjukkan tren yang cukup baik. Dalam artian kesadaran masyarakat atas tindak kekerasan seksual iti sudah semakin luas.
Termasuk dengan pemahaman masyarakat tentang jenis atau bentuk kasus kekerasan seksual. Tidak sebatas hanya dalam lingkup perkosaan saja.
"Sehingga perubahan tren dari yang pertama paling banyak dilaporkan itu perkosaan jadi yang paling banyak dilaporkan itu pelecehan. Ini saya pikir sebuah kemajuan di dalam bagaimana kita menciptakan kawasan bebas dari kekerasan di lembaga pendidikan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Meningkat, UGM Jadi Rujukan Penanganan Kekerasan Seksual di Masyarakat
"Artinya semakin banyak diketahui masyarakat tentang bentuk dan jenis kekerasan seksual itu yang tidak hanya perkosaan saja," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah
-
Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
-
Tiga Petani Sleman Tersambar Petir saat Berteduh di Gubuk Tengah Sawah, Dua Orang Meninggal Dunia