SuaraJogja.id - Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyatakan ada perbaikan secara terus menerus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguran tinggi. Hal itu terlihat dari indikasi pergeseran laporan jenis atau bentuk kekerasan seksual yang masuk ke Komnas Perempuan.
Perubahan ini tepatnya sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disahkan.
"Itu menunjukkan ada continues improvement [perbaikan terus menerus] di dalam upaya-upaya mewujudkan kawasan bebas dari kekerasan di perguruan tinggi," kata Alimatul dikutip Rabu, (24/7/2024).
Salah satu daripada bentuk perbaikan itu adalah adanya perubahan jenis kekerasan seksual yang dilaporkan. Jika selama sebelum UU TPKS dan Permendikbudristek disahkan itu kekerasan seksual jenis perkosaan mendominasi, kini sudah bergeser.
"Catatan tahunan komnas perempuan, sejak uu tpks disahkan, dari yang sebelum, selama 21 tahun [kasus] perkosaan itu selalu yang paling tinggi dilaporkan tapi sejak ada undang-undang TPKS disahkan dan juga semakin banyaknya atau masifnya implementasi kebijakan tentang PPKS ini di perguruan tinggi, itu ada perubahan," ungkapnya.
"Yang mana sekarang yang banyak dilaporkan itu bukan perkosaan tapi pelecehan atau dalam bahasa undang-undang TPKS pasal 5 itu kekerasan seksual non fisik," imbuhnya.
Hal ini, kata Alimatul, menunjukkan tren yang cukup baik. Dalam artian kesadaran masyarakat atas tindak kekerasan seksual iti sudah semakin luas.
Termasuk dengan pemahaman masyarakat tentang jenis atau bentuk kasus kekerasan seksual. Tidak sebatas hanya dalam lingkup perkosaan saja.
"Sehingga perubahan tren dari yang pertama paling banyak dilaporkan itu perkosaan jadi yang paling banyak dilaporkan itu pelecehan. Ini saya pikir sebuah kemajuan di dalam bagaimana kita menciptakan kawasan bebas dari kekerasan di lembaga pendidikan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Meningkat, UGM Jadi Rujukan Penanganan Kekerasan Seksual di Masyarakat
"Artinya semakin banyak diketahui masyarakat tentang bentuk dan jenis kekerasan seksual itu yang tidak hanya perkosaan saja," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menu Basi Jam 8 Pagi? Sultan HB X Sentil Pola Masak Program MBG Picu Keracunan Siswa
-
Bantul Perangi Sampah Liar: Satpol PP Gelar Operasi Subuh, Ini Hasilnya
-
Drama Pasar Godean: Pemindahan Pedagang ke Lokasi Baru Tergantung Parkir
-
Panci Bicara! Emak-Emak Yogyakarta Lakukan Aksi Simbolik Protes Program MBG Dihentikan
-
Vape Tak Seaman yang Dibayangkan: BNN Bongkar Kandungan Narkoba, Pakar UGM Desak Regulasi Ketat