SuaraJogja.id - Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah menyatakan ada perbaikan secara terus menerus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguran tinggi. Hal itu terlihat dari indikasi pergeseran laporan jenis atau bentuk kekerasan seksual yang masuk ke Komnas Perempuan.
Perubahan ini tepatnya sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disahkan.
"Itu menunjukkan ada continues improvement [perbaikan terus menerus] di dalam upaya-upaya mewujudkan kawasan bebas dari kekerasan di perguruan tinggi," kata Alimatul dikutip Rabu, (24/7/2024).
Salah satu daripada bentuk perbaikan itu adalah adanya perubahan jenis kekerasan seksual yang dilaporkan. Jika selama sebelum UU TPKS dan Permendikbudristek disahkan itu kekerasan seksual jenis perkosaan mendominasi, kini sudah bergeser.
"Catatan tahunan komnas perempuan, sejak uu tpks disahkan, dari yang sebelum, selama 21 tahun [kasus] perkosaan itu selalu yang paling tinggi dilaporkan tapi sejak ada undang-undang TPKS disahkan dan juga semakin banyaknya atau masifnya implementasi kebijakan tentang PPKS ini di perguruan tinggi, itu ada perubahan," ungkapnya.
"Yang mana sekarang yang banyak dilaporkan itu bukan perkosaan tapi pelecehan atau dalam bahasa undang-undang TPKS pasal 5 itu kekerasan seksual non fisik," imbuhnya.
Hal ini, kata Alimatul, menunjukkan tren yang cukup baik. Dalam artian kesadaran masyarakat atas tindak kekerasan seksual iti sudah semakin luas.
Termasuk dengan pemahaman masyarakat tentang jenis atau bentuk kasus kekerasan seksual. Tidak sebatas hanya dalam lingkup perkosaan saja.
"Sehingga perubahan tren dari yang pertama paling banyak dilaporkan itu perkosaan jadi yang paling banyak dilaporkan itu pelecehan. Ini saya pikir sebuah kemajuan di dalam bagaimana kita menciptakan kawasan bebas dari kekerasan di lembaga pendidikan," kata dia.
Baca Juga: Kasus Meningkat, UGM Jadi Rujukan Penanganan Kekerasan Seksual di Masyarakat
"Artinya semakin banyak diketahui masyarakat tentang bentuk dan jenis kekerasan seksual itu yang tidak hanya perkosaan saja," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Antisipasi Darurat saat Nataru, Alat Pacu Jantung Otomatis Disiapkan Sejumlah Titik di Malioboro
-
Satu Armada Tembus Rata-rata 3 Kali Perjalanan Sehari, Libur Natal Wisata Jip Merapi Bawa Berkah
-
Dishub Sleman: Arus Lalu Lintas Libur Natal Masih Ramai Lancar, Rekayasa Belum Diterapkan
-
Lewat AgenBRILink, Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha & Ciptakan Lapangan Kerja di Desa