SuaraJogja.id - Ratusan pekerja konstruksi geruduk Kantor PT Merak Beton dan ULP Kabupaten Bantul. Massa yang tergabung dalam Aliansi Paguyuban Pekerja Bantul (AP2B) menggelar aksi protes di depan kantor PT Merak Jaya Beton dilanjutkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul, Rabu (21/8/2024)
Massa menuding perusahaan beton tersebut cawe-cawe (ikut campur) dalam tender pekerjaan di ULP Bantul. Sehingga terjadi penundaan jadwal tender oleh ULP Kabupaten Bantul. Akibatnya terjadi penumpukan pekerjaan di akhir proyek, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan para pekerja.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat DIY sekaligus Korlap dalam aksi tersebut, Endik menuturkan, penundaan tender terjadi disinyalir karena ada dugaan “cawe-cawe” PT Merak Jaya Beton terkait tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul. Hal ini membuat situasi dikalangan para pekerja dan masyarakat Bantul menjadi gaduh.
"Penundaan tender yang tidak sesuai jadwal dinilai berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja," kata dia.
Akibatnya, nanti bakal banyak pekerjaan yang harus diselesaikan secara tergesa-gesa dan hasilnya tidak maksimal. Tentu hal ini bakal merugikan masyarakat Bantul karena kualitas pekerjaan menjadi buruk dan cepat rusak.
Mustofa menerangkan kondisi ini bermula dari dugaan ekspansi PT Merak Jaya Beton yang berusaha masuk ke Kabupaten Bantul untuk menguasai tender proyek. Hal tersebut sangat bertentangan degan nilai-nilai kearifan lokal warga Bantul.
"Kenapa? Karena sebelumnya proyek proyek tersebut dikerjakan sendiri oleh pengusaha Bantul," tambahnya.
Endik menambahkan, para pekerja konstruksi mempertanyakan legalitas material yang digunakan oleh PT Merak Jaya Beton. Pihaknya menduga bahwa beberapa material yang digunakan tidak memiliki izin resmi, yang semakin menambah kekhawatiran mengenai kualitas dan keselamatan para pekerja.
"Kami juga mempertanyakan mengapa ULP tidak menayangkan paket tender secara teratur seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada apa dibalik ini semua? Kami berhak mendapatkan informasi yang transparan" tambahnya.
Baca Juga: Modus jadi Pelanggan Setia, Pengangguran Ini Gondol Rokok Senilai Rp100 Juta di Toko Grosir Bantul
Oleh karena itu, massa mendesak agar pihak ULP segera memperbaiki prosedur dan memastikan tender dilaksanakan tepat waktu guna mencegah terulangnya masalah ini di masa depan.
Kuasa Hukum Aliansi Paguyuban Pekerja Bantul, Mustofa juga menyoroti Potensi Pelanggaran Hukum terkait dengan situasi tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. PT Merak Jaya Beton patut diduga melanggar Pasal 263 KUHP jika terbukti tidak ada ijin material.
ULP Kabupaten Bantul juga patut diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
"Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam proses ini, ULP bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,"kata dia.
Mustofa menambahkan PT Merak Jaya Beton juga patut diduga melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.
Penggunaan material tidak berizin bisa dianggap melanggar ketentuan ini dan dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha konstruksi yang berdampak pada hilangnya hak perusahaan untuk beroperasi di sektor tersebut. Juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Penggunaan material yang tidak memenuhi standar juga bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, yang meliputi hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Berita Terkait
-
Bantul Innovation Award Dorong OPD Ciptakan Inovasi Pelayanan Publik
-
Krebet Bantul Raih Penghargaan Sebagai Desa Wisata Terbaik di DIY
-
Hampir 10 Hektar Lahan Terbakar di Bantul, BPBD Imbau Warga Waspada
-
Belasan Hektare Lahan Sultan Ground di 3 Kecamatan di Bantul Terbakar, 12 Jam Lebih Api Belum Padam
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG