SuaraJogja.id - Ratusan pekerja konstruksi geruduk Kantor PT Merak Beton dan ULP Kabupaten Bantul. Massa yang tergabung dalam Aliansi Paguyuban Pekerja Bantul (AP2B) menggelar aksi protes di depan kantor PT Merak Jaya Beton dilanjutkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul, Rabu (21/8/2024)
Massa menuding perusahaan beton tersebut cawe-cawe (ikut campur) dalam tender pekerjaan di ULP Bantul. Sehingga terjadi penundaan jadwal tender oleh ULP Kabupaten Bantul. Akibatnya terjadi penumpukan pekerjaan di akhir proyek, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan para pekerja.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat DIY sekaligus Korlap dalam aksi tersebut, Endik menuturkan, penundaan tender terjadi disinyalir karena ada dugaan “cawe-cawe” PT Merak Jaya Beton terkait tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bantul. Hal ini membuat situasi dikalangan para pekerja dan masyarakat Bantul menjadi gaduh.
"Penundaan tender yang tidak sesuai jadwal dinilai berdampak negatif terhadap penyerapan tenaga kerja," kata dia.
Baca Juga: Modus jadi Pelanggan Setia, Pengangguran Ini Gondol Rokok Senilai Rp100 Juta di Toko Grosir Bantul
Akibatnya, nanti bakal banyak pekerjaan yang harus diselesaikan secara tergesa-gesa dan hasilnya tidak maksimal. Tentu hal ini bakal merugikan masyarakat Bantul karena kualitas pekerjaan menjadi buruk dan cepat rusak.
Mustofa menerangkan kondisi ini bermula dari dugaan ekspansi PT Merak Jaya Beton yang berusaha masuk ke Kabupaten Bantul untuk menguasai tender proyek. Hal tersebut sangat bertentangan degan nilai-nilai kearifan lokal warga Bantul.
"Kenapa? Karena sebelumnya proyek proyek tersebut dikerjakan sendiri oleh pengusaha Bantul," tambahnya.
Endik menambahkan, para pekerja konstruksi mempertanyakan legalitas material yang digunakan oleh PT Merak Jaya Beton. Pihaknya menduga bahwa beberapa material yang digunakan tidak memiliki izin resmi, yang semakin menambah kekhawatiran mengenai kualitas dan keselamatan para pekerja.
"Kami juga mempertanyakan mengapa ULP tidak menayangkan paket tender secara teratur seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada apa dibalik ini semua? Kami berhak mendapatkan informasi yang transparan" tambahnya.
Oleh karena itu, massa mendesak agar pihak ULP segera memperbaiki prosedur dan memastikan tender dilaksanakan tepat waktu guna mencegah terulangnya masalah ini di masa depan.
Kuasa Hukum Aliansi Paguyuban Pekerja Bantul, Mustofa juga menyoroti Potensi Pelanggaran Hukum terkait dengan situasi tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa potensi pelanggaran hukum yang dapat diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. PT Merak Jaya Beton patut diduga melanggar Pasal 263 KUHP jika terbukti tidak ada ijin material.
ULP Kabupaten Bantul juga patut diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu ULP bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
"Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam proses ini, ULP bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,"kata dia.
Mustofa menambahkan PT Merak Jaya Beton juga patut diduga melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memenuhi standar dan peraturan yang berlaku.
Penggunaan material tidak berizin bisa dianggap melanggar ketentuan ini dan dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha konstruksi yang berdampak pada hilangnya hak perusahaan untuk beroperasi di sektor tersebut. Juga Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Penggunaan material yang tidak memenuhi standar juga bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, yang meliputi hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Pelanggaran ini dapat menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi berupa denda atau tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan” tambahnya
Perihal Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bantul tidak menayangkan paket tender secara teratur atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada beberapa dampak hukum dan konsekuensi yang dihadapi oleh ULP dan pejabat yang terlibat yaitu Pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, adil, dan tepat waktu.
Jika ULP tidak menayangkan paket tender secara teratur, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami juga melihat Potensi Tindak Pidana Korupsi yaitu Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika penundaan atau tidak ditayangkannya paket tender secara teratur diduga disengaja untuk menguntungkan pihak tertentu atau merugikan negara, ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, khususnya jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana.
“Terakhir kami berharap betul Pengawasan dan Audit oleh BPK atau BPKP Audit Khusus yaitu dengan melakukan audit khusus terhadap ULP Kabupaten Bantul yang tidak menayangkan tender secara teratur. Dari hasil audit tersebut bisa memunculkan rekomendasi sanksi administratif atau pidana jika ditemukan penyimpangan atau kerugian negara. Kemudian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jika ditemukan adanya pelanggaran. LHP BPK/BPKP nantinya bisa dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas oknum-oknum pejabat ULP Kabupaten Bantul yang terlibat,"ujarnya.
Perwakilan Distrik Area PT Merak Beton yang enggan disebutkan namanya mengaku bakal menyampaikan tuntutan massa demonstrasi. Namun dia menandaskan jika PT Merak Beton tidak pernah melakukan hal curang seperti yang dituduhkan.
Berita Terkait
-
Berani Sindir Nikita Mirzani Sok Kaya, Ayah Vadel Badjideh Kerja Apa?
-
Istri Tiko Kerja Apa? Profesi Menantu Ibu Eny Sukses Bikin Feni Rose Terkagum-kagum: Masya Allah
-
Apa Pekerjaan Meirizka Widjaja? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M Demi Bebaskan Ronald Tannur
-
Kisah Mira Hayati, Biduan Dibayar Rp 200 Ribu hingga Jadi Bos Skincare dan Diserang Nikita Mirzani
-
WSBP Ikuti Sejumlah Tender di Penghujung 2024 dengan Total Nilai Kontrak Rp 2,78 Triliun
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak