SuaraJogja.id - Salah satu mahasiswa UMY Fakultas Hukum, NWPA (21) diduga disekap oleh mahasiswa anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) karena persoalan chat yang dianggap merendahkan organisasi tersebut.
Mahasiswa Fakultas Hukum UMY asal Padukuhan Karangwuluh Lor Rt. 005 Kalurahan Karangwuluh, Temon, Kulon Progo ini berhasil kabur usai mengirim pesan terhadap temannya yang diteruskan ke aparat kepolisian. Pihak polisi harus melakukan mediasi agar NWPA bebas.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan pada Sabtu (23/8/2024) dini hari, pihak Polsek Kasihan mendapat informasi terjadi dugaan penyekapan mahasiswa berinisial NWPA di Sekretariat HMI Fakultas Hukum UMY Dusun Ngebel Rt. 008 Tamantirto Kasihan Bantul. Mendapat laporan tersebut piket fungsi Polsek Kasihan mendatangi TKP.
"Benar terjadi penyekapan. Kami mediasi," ujar dia, Jumat (24/8/2024).
Awal mula kejadian bahwa korban sekira pukul 00.00 WIB diajak bertemu dengan temannya sesama mahasiswa UMY yang juga fakultas hukum UMY. Mereka bertemu di Warung Montekar 8, tak jauh dari kampus tersebut.
Awal mulanya mereka banyak ngobrol dan hanya berdua berbincang biasa. Tiba-tiba datang beberapa lagi teman dari korban mengobrol kurang lebih 10-15 orang tiba-tiba membahas terkait Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Dari HMI mendatangi NWPA untuk meminta klarifikasi terkait tindakannya," ujarnya.
Tindakan NWPA tersebut bermuara saat UMY sedang menerima mahasiswa baru dan NWPA masuk ke grup WA mahasiswa baru karena dirinya juga pengurus dari mahasiswa baru.
Menurut korban, dalam grup tersebut ada beberapa orang yang sengaja menggunakan grup WA tersebut untuk merekrut mahasiswa baru ikut berbagai organisasi. Sehingga korban mengirimkan cuitan "cie bau-bau perekrutan nih".
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Kios di Dekat UPGRI, Kerugian Capai Rp190 Juta
Setelah cuitan itu, tiba-tiba ada salah satu mahasiswa yang menghubungi melalui WA ingin bertemu untuk bertanya tekait organisasi. Setelah ditentukan jam dan tempat, akhirnya keduanya bertemu. NWPA menjelaskan terkait organisasi itu seperti apa.
"Tetapi saat itu, ada kata-kata yang merendahkan organisasi seperti SDM rendah, kolot, obrolan ini ternyata direkam oleh orang tersebut dan disampaikan kepada HMI," terang Jeffry.
Anggota HMI menganggap jika NWPA menghalang-halangi mahasiswa baru untuk ikut anggota HMI. Sehingga mengakibatkan kemarahan anggota HMI. Setelah itu beberapa orang HMI ini menemui NWPA di Warung Montekar 8.
"Beberapa orang anggota HMI itu kemudian meminta klarifikasi namun tidak ada kepuasan dari pihak HMI, maka korban dipaksa dibonceng 3 oleh orang yang tidak diketahui namanya diajak ke Sekretariat HMI [TKP]," tambahnya.
Sambil berjalan NWPA mengirim pesan wa meminta bantuan kepada temannya kalau dirinya dibawa paksa oleh rombongan HMI, dan pesan WA itu diterima oleh Anggota DIT SAMAPTA Polda DIY yang kebetulan kenal dengan teman korban yang meminta bantuan tadi, dan diteruskan ke Polsek Kasihan.
"Permasalahan ini untuk sementara akan dimediasi kedua belah pihak oleh LPKA UMY, " ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari