SuaraJogja.id - Program desentralisasi sampah di Yogyakarta sudah berjalan empat bulan terakhir. Pengelolaan sampah di masing-masing kabupaten/kota pun diklaim berjalan untuk mengurangi volume sampah.
Namun hingga saat ini timbunan sampah masih saja terlihat di berbagai depo dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Sejumlah warga Kota Yogyakarta pun masih saja mengalami kesulitan membuang sampah.
Sebut saja Joseph, warga Baciro yang masih saja mengalami kesulitan dalam membuang sampah. Dia seringkali dimintai KTP hanya untuk membuang sampah.
"Peraturannya terus berubah-ubah. Warga yang buang diminta bawa KTP, makin membuat antrian pembuangan sampah makin panjang karena harus dicap. Padahal sebelumnya tinggal buang ke depo," paparnya
Baca Juga: Inspirasi Kampung Gemblakan Atas: Panen Rupiah dari Pohon Jambu di Depan Rumah
Sebelumnya kebijakan KTP diberlakukan, menurut Joseph, jadwal pembukaan depo juga berubah-ubah. Depo hanya dibuka selama satu jam selama lima hari dalam seminggu.
Belum lagi pemilahan sampah yang akan dibuang. Kebijakan yang terus berubah tersebut membingungkan warga.
"Kami juga diminta bawa kartu khusus untuk bisa membuang sampah kalau tidak ada KTP," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Yanti, warga Ledok Tukangan yang mengaku harus bawa KTP atau kartu khusus untuk membuang sampah. Bila kelupaan membawa keduanya, dia tak bisa membuang sampah di depo dekat rumahnya.
"Untuk bisa buang sampah di [depo argolubang], saya harus punya kartu pembuangan sampah yang sudah didaftarkan sebelumnya. Kalau ternyata kuotanya sudah banyak ya akhirnya tidak bisa buang sampah," ungkapnya.
Baca Juga: Vaksinasi Rabies Hadir Lagi di Kota Yogyakarta, Hewan Terbanyak masih Kucing
Selain kewajiban menunjukkan identitas, perempuan 43 tahun itu mengaku jadwal operasional depo sampah yang mengalami perubahan juga menyusahkannya. Sebagai ibu rumah tangga yang harus menyiapkan anak-anaknya ke sekolah, jadwal pembuangan sampah selama satu jam di pagi hari akhirnya menyulitkannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi