SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta seluruh pegawai yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBD di wilayah ini mampu bersikap netral pada Pilkada 2024.
"Batasan netralitas ASN kita perluas tidak hanya ASN dan PPPK. Artinya semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD kita berharap untuk netral," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Dia mengatakan hal itu mengingat Pilkada 2024 semakin dekat sehingga makin banyak aktivitas dari tim sukses maupun pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
Dia menyebut netralitas ASN, antara lain diwujudkan dengan tidak menghadiri kampanye paslon peserta pilkada, termasuk kegiatan OPD Pemkot Yogyakarta tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada.
Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya optimistis seluruh ASN Pemkot Yogyakarta telah memahami dan sepakat terkait dengan aturan-aturan yang ada.
Ia mengatakan kesepakatan terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 adalah fondasi penting karena ASN menjadi salah satu ekosistem di Kota Yogyakarta yang berada dalam posisi proporsional.
"Apa yang kita sepakati ini adalah kontribusi bagi terlaksananya pilkada secara lancar dan menghasilkan pimpinan daerah yang harapannya mampu membangun Kota Yogyakarta lebih optimal," kata dia.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan menjelaskan terkait dengan sanksi ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin.
Baca Juga: Pilkada Kota Yogyakarta: Heroe-Supena Nomor 1, Hasto-Wawan Nomor 2, Afnan-Singgih Nomor 3
Dia menjelaskan mengacu PP Nomor 42 Tahun 2024, ada hukuman disiplin sedang yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ia juga mengingatkan ASN Pemkot Yogyakarta agar berhati-hati dan bersikap netral dalam menggunakan media sosial di masa pilkada.
"'Like' (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Harapan kita tetap hati-hati, menahan diri tidak komen dan tidak 'like' dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon," kata Subarjilan.
Berita Terkait
-
Kursi Kepala Daerah Kosong, Sultan Tunjuk Dua Sosok Ini Pimpin Bantul dan Sleman selama Pilkada 2024
-
Profil Lengkap Afnan Hadikusumo, Calon Wali Kota Jogja yang Besar di Lingkungan Muhammadiyah
-
Bukan hanya Soal Kotak Kosong, Ini Bahaya Calon Tunggal di Pilkada 2024 Menurut Pakar Politik UGM
-
Pilkada Kota Yogyakarta: Heroe-Supena Nomor 1, Hasto-Wawan Nomor 2, Afnan-Singgih Nomor 3
-
Nahdliyyin Muda Pastikan Dukung Harda-Danang di Pilkada Sleman
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah