SuaraJogja.id - Aksi tak bermoral dilakukan oleh seorang pria berinisial H (41) di Kabupaten Sleman. Dia tega melakukan tindakan asusila kepada putri kandungnya sendiri.
Kasus ini diungkap oleh Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024). Disampaikan Ardi, aksi biadab pelaku dilakukan kepada putrinya yang masih berusia 10 tahun.
"Jadi saat ini sudah kita lakukan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga perkara ini sudah dalam posisi tahap penyidikan," kata Ardi.
Aksi bejat pelaku ini berlangsung selama empat bulan lamanya. Tidak sekali, pelaku melakukan aksinya berkali-kali hingga membuat trauma.
"Peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024," ucapnya.
Saai ini pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka telah mendekam di rutan Mapolresta Sleman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban tidak kuat untuk menerima perlakuan pelaku. Sehingga memberanikan diri untuk bercerita ke tetangganya.
"Jadi di suatu ketika karena korban ini sudah tak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau pelaku selama 4 bulan yang bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik itu tindakan asusila sampai persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandungnya ini," ungkap Adrian.
"Sehingga si korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku tidak ada di rumah. Dari pembicaraan seperti itu tetangganya hingga melapor ke polsek dan polsek melapor ke satreskrim," imbuhnya.
Baca Juga: DPT Pilkada Sleman 2024 Tembus 853 Ribu, KPU Bidik Partisipasi di Atas 77 Persen
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya ketika rumah sedang tidak ada orang atau ketika anak yang lain dan istri pelaku tertidur. Pelaku pun turut memberi ancaman dan kekerasan kepada korban.
"Bahkan ancaman kepada si korban itu kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan korban itu kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," ungkapnya.
Saat ini polisi masih akan mendalami lebih lanjut motif dari tersangka nekat melakukan aksi tersebut. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol