SuaraJogja.id - Aksi tak bermoral dilakukan oleh seorang pria berinisial H (41) di Kabupaten Sleman. Dia tega melakukan tindakan asusila kepada putri kandungnya sendiri.
Kasus ini diungkap oleh Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024). Disampaikan Ardi, aksi biadab pelaku dilakukan kepada putrinya yang masih berusia 10 tahun.
"Jadi saat ini sudah kita lakukan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga perkara ini sudah dalam posisi tahap penyidikan," kata Ardi.
Aksi bejat pelaku ini berlangsung selama empat bulan lamanya. Tidak sekali, pelaku melakukan aksinya berkali-kali hingga membuat trauma.
"Peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024," ucapnya.
Saai ini pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka telah mendekam di rutan Mapolresta Sleman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban tidak kuat untuk menerima perlakuan pelaku. Sehingga memberanikan diri untuk bercerita ke tetangganya.
"Jadi di suatu ketika karena korban ini sudah tak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau pelaku selama 4 bulan yang bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik itu tindakan asusila sampai persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandungnya ini," ungkap Adrian.
"Sehingga si korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku tidak ada di rumah. Dari pembicaraan seperti itu tetangganya hingga melapor ke polsek dan polsek melapor ke satreskrim," imbuhnya.
Baca Juga: DPT Pilkada Sleman 2024 Tembus 853 Ribu, KPU Bidik Partisipasi di Atas 77 Persen
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya ketika rumah sedang tidak ada orang atau ketika anak yang lain dan istri pelaku tertidur. Pelaku pun turut memberi ancaman dan kekerasan kepada korban.
"Bahkan ancaman kepada si korban itu kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan korban itu kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," ungkapnya.
Saat ini polisi masih akan mendalami lebih lanjut motif dari tersangka nekat melakukan aksi tersebut. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bupati Bantul Setuju PSIM Main di SSA, Tapi Suporter Wajib Patuhi Ini
-
Efek Prabowo: Pacuan Kuda Meledak! Harga Kuda Pacu Tembus Miliaran
-
Bahaya di Balik Kesepakatan Prabowo-Trump: Data Pribadi WNI Jadi Taruhan?
-
Dampak Larangan Study Tour: Keraton Jogja Ubah Haluan, Tawarkan Wisata yang Bikin Anak Betah
-
Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini