SuaraJogja.id - Aksi tak bermoral dilakukan oleh seorang pria berinisial H (41) di Kabupaten Sleman. Dia tega melakukan tindakan asusila kepada putri kandungnya sendiri.
Kasus ini diungkap oleh Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024). Disampaikan Ardi, aksi biadab pelaku dilakukan kepada putrinya yang masih berusia 10 tahun.
"Jadi saat ini sudah kita lakukan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga perkara ini sudah dalam posisi tahap penyidikan," kata Ardi.
Aksi bejat pelaku ini berlangsung selama empat bulan lamanya. Tidak sekali, pelaku melakukan aksinya berkali-kali hingga membuat trauma.
"Peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024," ucapnya.
Saai ini pelaku yang merupakan ayah kandung korban itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka telah mendekam di rutan Mapolresta Sleman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa korban tidak kuat untuk menerima perlakuan pelaku. Sehingga memberanikan diri untuk bercerita ke tetangganya.
"Jadi di suatu ketika karena korban ini sudah tak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau pelaku selama 4 bulan yang bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik itu tindakan asusila sampai persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandungnya ini," ungkap Adrian.
"Sehingga si korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku tidak ada di rumah. Dari pembicaraan seperti itu tetangganya hingga melapor ke polsek dan polsek melapor ke satreskrim," imbuhnya.
Baca Juga: DPT Pilkada Sleman 2024 Tembus 853 Ribu, KPU Bidik Partisipasi di Atas 77 Persen
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya ketika rumah sedang tidak ada orang atau ketika anak yang lain dan istri pelaku tertidur. Pelaku pun turut memberi ancaman dan kekerasan kepada korban.
"Bahkan ancaman kepada si korban itu kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan korban itu kepalanya dibenturkan ke dinding sama si pelaku. Karena korban sempat cerita ke ibu, kakak bahkan tetangganya," ungkapnya.
Saat ini polisi masih akan mendalami lebih lanjut motif dari tersangka nekat melakukan aksi tersebut. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
-
Bukan Dendam, Bukan Target, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pelemparan Molotov Pospol Jogja-Sleman
-
Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!