SuaraJogja.id - GoTo Financial, unit bisnis financial technology GoTo, secara berkelanjutan turut mendukung perluasan adopsi QRIS.
Sejalan dengan ini, GoTo Financial menghadirkan program bebas biaya transaksi Quick Response Code Indonesia Standard atau yang dikenal dengan QRIS untuk UMKM.
Program ini dapat langsung dimanfaatkan oleh UMKM yang mengunduh dan mendaftarkan usahanya di aplikasi GoPay Merchant mulai September 2024. Inisiatif ini juga menjadi bagian dari komitmen GoTo Financial untuk mendukung perkembangan bisnis para pelaku UMKM.
Group Head of Merchant Services GoTo Financial, Haryanto Tanjo mengatakan, QRIS dapat mendukung operasional dan kemajuan usaha pelaku UMKM. Selain membuat pembayaran digital menjadi lebih mudah dan cepat, QRIS juga memperluas akses pasar bagi UMKM.
“Saat ini, banyak UMKM yang masih ragu untuk menggunakan QRIS karena khawatir proses pendaftaran yang kompleks dan memakan waktu serta adanya potongan biaya transaksi. Untuk itu, GoTo menghadirkan aplikasi GoPay Merchant dimana pendaftaran QRIS dapat dilakukan dengan cepat sehingga merchant langsung mendapatkan kode QRIS untuk bertransaksi. Dengan adanya aplikasi GoPay Merchant dan juga program gratis biaya transaksi, kami berharap adopsi QRIS di Indonesia menjadi semakin luas dan lebih banyak UMKM Indonesia yang go digital,” ujar Haryanto.
Selain gratis biaya transaksi QRIS, beragam keunggulan yang bisa dinikmati UMKM dengan menggunakan Aplikasi GoPay merchant antara lain:
1. Proses pendaftaran QRIS yang mudah dan cepat
Setelah pendaftaran lengkap, pelaku usaha bisa mendapatkan QRIS dan langsung digunakan untuk menerima pembayaran.
2. Pencairan hasil penjualan dapat dilakukan kapan saja
Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Mulai Membaik
Fitur pengaturan pencairan fleksibel sebagai solusi perputaran uang yang cepat untuk menjaga kelangsungan usaha. Selain bisa mencairkan uang kapan saja, merchant juga dapat menjadwalkan pencairan hasil jualan pada akhir jam operasional toko setiap harinya.
3. Opsi berlangganan perangkat GoPay Spiker
GoPay Spiker mempermudah merchant dalam memverifikasi transaksi dan mencegah adanya transaksi yang tidak sesuai nominal maupun palsu. Merchant cukup mendengar notifikasi suara dari perangkat GoPay Spiker yang mengeluarkan notifikasi berupa suara untuk tiap nominal transaksi QRIS yang dilakukan pelanggan.
Program gratis biaya transaksi QRIS dari GoPay berlaku untuk para UMKM yang memiliki skala usaha Mikro untuk transaksi yang bernilai di bawah Rp. 100.000,- sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Aplikasi GoPay Merchant dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Informasi lebih lanjut mengenai aplikasi GoPay Merchant dan program gratis biaya transaksi QRIS, dapat diakses melalui tautan ini.
Berita Terkait
-
Dari Desa BRILiaN ke Peningkatan Tax Ratio: Strategi BRI Berdayakan UMKM
-
Modal Usaha dari Sleman, Dorong UMKM Muda Berkembang
-
Alami Tantangan Deindustrialisasi, Menteri Teten Berharap UMKM Bisa Atasi PHK Massal
-
Stop Barang Ilegal! Hampir 40 Persen Produk Impor di E-Commerce Diduga Selundupan
-
Temu Siap Masuk Indonesia? Menkop UKM: Masih Terganjal HAKI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?